Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Pkj ABDUL MUTHALIB 1.NURAZISA
2.NASRAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL MUTHALIB
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURAZISA
2NASRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sitajaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;
  3. Menyatakan  menurut hukum Sisa Uang Penggugat yang ada pada Tergugat-I  adalah sebesar Rp  290.858.479,- ( dua ratus Sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) yang harus dikembalikan dan diserahkan oleh Tergugat-I kepada Penggugat secara utuh tanpa syarat-syarat apapun ;
  4. Menyatakan menurut hukum tindakan tergugat-I menggunakan uang milik penggugat untuk kepentingan peribadi  tergugat-I atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum ;
  5. Menghukum Tergugat -I untuk menyerahkan Sisa uang milik penggugat sebesar Rp. 290.858.479,- ( dua ratus Sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) kepada penggugat tanpa syarat-syarat apapun, dan apabila tidak dapat dibayar tunai dapat dilelang/dijual dimuka umum harta-harta milik  tergugat-I hasilnya diserahkan kepada penggugat sesuai jumlah uang yang merupakan kewajiban  tergugat-I kepada penggugat ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima  juta rupiah ) setiap hari setiap para Tergugat lalai manjalankan isi putusan perkara perdata ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakanya eksekusinya ;
  7. Menyatakan bahwa putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun  para tergugat  menempuh upaya hukum lainnya  ;
  8. Menghukum   tergugat –I dan II mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
  9. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara  yang timbul pada semua tingkat peradilan;

 DAN / ATAU :   apabila /Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-  adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak