Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.FAKHRIYANTI, S.H.
2.MUHAMMAD ALI MANSYUR, S.H.
3.Ahmad Ridha Nahruddin, S.H.
RISAL Alias NARUTO Bin RANGGIT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-615/P.4.27/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAKHRIYANTI, S.H.
2MUHAMMAD ALI MANSYUR, S.H.
3Ahmad Ridha Nahruddin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISAL Alias NARUTO Bin RANGGIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa ia terdakwa RISAL ALIAS NARUTO BIN RANGGIT  pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di di Pudde’e Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Pare-pare atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wita terdakwa duduk bersama saksi JUMARI ALS ONGGANG (terdakwa dalam berkas terpisah) bertempat di Pudde’e Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Pare-pare. Pada saat itu saksi  JUMARI ALS ONGGANG (terdakwa dalam berkas terpisah) bertanya kepada terdakwa “adakah yang kamu tau penjual sabu ada uangku Rp. 150.000.- “ kemudian terdakwa mengatakan “tunggu dulu pale saya telfon temanku” kemudian terdakwa menelpon sdr. UCO (DPO) melalui aplikasi massanger menggunakan handphone terdakwa, dan meminta uang Rp. 150.000 tersebut kepada saksi  JUMARI ALS ONGGANG (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi memberikan uang tersebut kepada terdakwa menggunakan tangan kanan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bertemu dengan sdr. UCO (DPO) dan memberikan uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi JUMARI ALS ONGGANG (terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr. UCO meminta saya untuk menunggu ditempat, dan setelah 15 menit kemudian sdr. UCO (DPO) dating membawa 1 (satu) sachet plastic bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian terdakwa langsung membawakan saksi  JUMARI ALS ONGGANG (terdakwa dalam berkas terpisah) dan menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa bersama saksi duduk-duduk sambil minum minuman keras jenis Ballo hingga pukull 00.10 wita.
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal 06 Desember 2023. Sekira pukul 20.30 wita terdakwa diamankan oleh anggota sat narkoba polres pangkep di Pudde’e Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Pare-pare karena sebelumnya saksi  JUMARI ALS ONGGANG (terdakwa dalam berkas terpisah) telah diamankan karena memiliki narkotika jenis shabu yang mana dibeli melalui terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2(dua) kali membeli narkotika jenis shabu dari sdr. UCO (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5056/NNF/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Dkk dan diketahui oleh ASMAWATI., S.H. M.Kes. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat awal netto 0.0425 gram yang setelah disisihkan menjadi 0.0227 Gram.
  • 2 (dua) botol plastik urine

Barang bukti tersebut di atas adalah milik terdakwa dan saksi JUMARI  dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang  Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa ia terdakwa RISAL ALIAS NARUTO BIN RANGGIT  pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Pudde’e Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Pare-pare atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wita terdakwa duduk bersama saksi JUMARI ALS ONGGANG (terdakwa dalam berkas terpisah) bertempat di Pudde’e Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Pare-pare. Pada saat itu saksi  JUMARI ALS ONGGANG (terdakwa dalam berkas terpisah) bertanya kepada terdakwa “adakah yang kamu tau penjual sabu ada uangku Rp. 150.000.- “ kemudian terdakwa mengatakan “tunggu dulu pale saya telfon temanku” kemudian terdakwa menelpon sdr. UCO (DPO) melalui aplikasi massanger menggunakan handphone terdakwa, dan meminta uang Rp. 150.000 tersebut kepada saksi  JUMARI ALS ONGGANG (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi memberikan uang tersebut kepada terdakwa menggunakan tangan kanan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bertemu dengan sdr. UCO (DPO) dan memberikan uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi JUMARI ALS ONGGANG (terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr. UCO meminta saya untuk menunggu ditempat, dan setelah 15 menit kemudian sdr. UCO (DPO) dating membawa 1 (satu) sachet plastic bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian terdakwa langsung membawakan saksi  JUMARI ALS ONGGANG (terdakwa dalam berkas terpisah) dan menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut  di Pudde’e Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Pare-pare .
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal 06 Desember 2023. Sekira pukul 20.30 wita terdakwa diamankan oleh anggota sat narkoba polres pangkep di Pudde’e Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Pare-pare karena sebelumnya saksi  JUMARI ALS ONGGANG (terdakwa dalam berkas terpisah) telah diamankan karena memiliki narkotika jenis shabu yang mana dibeli melalui terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2(dua) kali membeli narkotika jenis shabu dari sdr. UCO (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5056/NNF/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Dkk dan diketahui oleh ASMAWATI., S.H. M.Kes. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat awal netto 0.0425 gram yang setelah disisihkan menjadi 0.0227 Gram.
  • 2 (dua) botol plastik urine

Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa dan saksi JUMARI dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang  Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya