Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2019/PN Pkj Abdur Rahman Chaeril Anwar Bin Hasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2019/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan No.B/757/VIII/HUK.12.1/2019
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Abdur Rahman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Chaeril Anwar Bin Hasan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara pidana ringan  menguasai tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya sebagai mana dimaksud dalam  peraturan pemerintah pengganti undang-undang  no.51 tahun 1960 Pasal 2 tentang dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah jo pasal 6 ayat 1 huruf b tentang barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.

 yang terjadi pada tanggal 22 April tahun 2019 dijalan. Leang Lonrong, Desa  Panaikang , kec.Minasatene, kab.pangkep dan dilaporkan tanggal 7 Mei  2019

 

URAIAN SINGKAT KEJADIAN :

 

: Bahwa pada hari senin tanggal 22 April  2019  sekitar jam 10.00 wita bertempat di leang lonrong Desa Panaikang Kec. Minasatene  kab. Pangkep  telah terjadi penyerobotan tanah atau menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya di mana saudara CHAERIL ANWAR selaku terlapor membangun sebuah kandang Ayam di tanah milik orang tua SUMARNI BINTI JUNAEDE yang mana tidak penah meminta izin untuk membangun kandang Ayam di aatas tanah ttersebut sehingga pelapor memberitahukan keperangkat Desa agar memberitahukan kepada saudara CHAERIL ANWAR agar berhenti membangun Kandang Ayam diatas tanah tersebut namun saudar CHAERIL ANWAR tidak bersedia  untuk berhnti membangun kandang dan bahkan kandan Ayam tersebut sudah jadi untuk itu SUMARNI BINTI JUNAEDE merasa keberatan dan melaporkannya kepolres Pangkep untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

  

------------ Tersangka CHAERUL ANWAR BIN HASAN  menerangkan bahwa tanah tersebut  adalah milik nenek dari SITTI AMINAH  BINTI LAPARENG ibu saya yang bernama TAIMANG namun di belakang saya tiba tiba mengetahui bahwa salah satu keluarga dari TAIMANG yang lain yaitu JUNAEDE BIN LAPARENG  telah membuatkan sertifikat atas tanah tersebut namun saya masih merasa berhak atas tanah tersebut sehingga saya membangun di atas tanah tersebutc-

----------Melanggar peraturan pemerintah pengganti undang-undang  no.51 tahun 1960 Pasal 2 tentang dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah jo pasal 6 ayat 1 huruf b tentang barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.

 

Berdasarkan : Pasal 205 KUHAP dengan ini diserahkan Tersangka masing-masing :

 

CHAERIL ANWAR BIN HASAN  Umur 46 Tahun, Pekerjaan I Wiraswasta,  Agama Islam, Pendidikan SMA,   (berijasah ) Kewarganegaraan  Indonesia , Alamat  Tonasa I Kel Kassi kec, Balocci kab. Pangkep/

Pihak Dipublikasikan Ya