| Dakwaan | 
				PERTAMA 
Bahwa ia terdakwa MUH ARIYANTO GAZALI Alias ARI Bin GAZALI pada hari Selasa tanggal 25 
Februari 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 
tahun 2025, bertempat di Btn Minasa Upa Blok N 9 No 34, Kel. Minasa Upa, Kec. Rappocini Kota 
Makassar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar 
yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, namun karena tempat Terdakwa MUH ARIYANTO 
GAZALI Alias ARI Bin GAZALI ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep dan tempat sebagian besar saksi 
lebih dekat pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) 
KUHAP Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak 
atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara 
dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan 
dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: 
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, terdakwa yang 
sedang berada di rumahnya di Btn Minasa Upa Blok N 9 No 34, Kel. Minasa Upa, Kec. Rappocini, 
Kota Makassar hendak berangkat menuju Kec. Segeri Kab. Pangkep dengan tujuan untuk ziarah 
kubur, namun sebelum berangkat terdakwa ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu terlebih dahulu 
dan membawanya ke Kab. Pangkep. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa menggunakan 
Handphone miliknya (OPPO A5 2020 berwarna hitam) menghubungi akun instagram bernama 
@PRIVILEGESDOLPHIN untuk memesan narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 952.500,- 
(sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan setelah terdakwa melakukan pembayaran 
melalui transfer Brimo kepada akun tersebut, akun tersebut mengirimkan lokasi dimana narkotika 
tersebut telah diletakkan. 
- Bahwa sekitar pukul 17.00 Wita, terdakwa berangkat menuju Jalan Garuda untuk mengambil 
pesanan paket Narkotika Jenis Sabu yang terletak di bawah sebuah pohon besar di bawah pinggir 
Jalan garuda, dan setelah menemukan paketan tersebut terdakwa langsung pulang ke rumahnya lalu 
setibanya terdakwa dirumahnya, terdakwa membagi paketan narkotika tersebut menjadi 4 (empat) 
bagian yang terdakwa masukkan kedalam saset plastik bening kemudian terdakwa mengkonsumsi 
sebagian dari pada narkotika tersebut. 
- Bahwa sekitar pukul 20.00 Wita, terdakwa berangkat menuju Kec. Segeri, Kab. Pangkep kemudian 
sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa tiba dilokasi tersebut dan langsung menuju rumah teman terdakwa 
untuk nongkrong bersama teman-teman terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 
sekitar pukul 00.30 Wita, saksi NASRUL dan saksi MUHAMMAD RAFLI yang merupakan anggota 
Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep mengamankan dan menggeleda terdakwa 
- Bahwa pada saat penggeledahan badan yang dilakukan saksi NASRUL dan saksi MUHAMMAD 
RAFLI ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) saset plastik bening ukuran sedang berisi butiran 
kristal di duga narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan terdakwa, dan 2 
(dua) saset plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal di duga narkotika jenis sabu serta 1 (satu) 
buah Handphone merek OPPO A5 2020 warna hitam yang ditemukan pada tas selempang milik 
terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa menuju Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 1010 / NNF / II / 
2025, pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk, 
yang pada intinya telah menerima 2 (dua) sachet plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening 
dengan berat netto 0,2659 gram, 2 (dua) sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening dengan berat 
netto 0,1407 gram dengan hasil pemeriksaan benar bahwa barang bukti tersebut mengandung 
Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri 
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika 
didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk membeli atau menerima Narkotika jenis 
Sabu, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI 
No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------ 
ATAU 
KEDUA 
Bahwa ia terdakwa MUH ARIYANTO GAZALI Alias ARI Bin GAZALI pada hari Rabu tanggal 26 Februari 
2025, sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 
2025, bertempat Btn Minasa Upa Blok N 9 No 34, Kel. Minasa Upa, Kec. Rappocini atau setidak- 
tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang 
memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, 
menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan 
dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: 
- Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa yang sedang 
berada dirumahnya yang beralamat di Btn Minasa Upa Blok N 9 No 34, Kel. Minasa Upa, Kec. 
Rappocini, Kota Makassar memesan narkotika jenis sabu pada akun instagram bernama 
@PRIVILEGESDOLPHIN dengan harga sebesar Rp. 952.500,- (sembilan ratus lima puluh dua ribu 
lima ratus rupiah), setelah mendapatkan narkotika tersebut terdakwa membaginya menjadi 4 (empat) 
bagian yang terdakwa masukkan kedalam saset plastik bening kemudian terdakwa mengkonsumsi 
sebagian dari pada narkotika tersebut dan selanjutnya membawa narkotika tersebut menuju Kab. 
Pangkep. 
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, ketika Anggota Satuan 
Reserse Narkoba Polres Pangkep yakni Saksi NASRUL dan Saksi MUHAMMAD FAJAR melihat 
terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan kemudian mengamankan terdakwa lalu melakukan 
penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) saset plastik 
bening ukuran sedang berisi butiran kristal di duga narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku 
celana sebelah kanan terdakwa, dan 2 (dua) saset plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal di 
duga narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A5 2020 warna hitam yang 
ditemukan pada tas selempang milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa menuju Polres Pangkep 
untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 1010 / NNF / II / 
2025, pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk, 
yang pada intinya telah menerima 2 (dua) sachet plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening 
dengan berat netto 0,2659 gram, 2 (dua) sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening dengan berat 
netto 0,1407 gram dengan hasil pemeriksaan benar bahwa barang bukti tersebut mengandung 
Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri 
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika 
didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau 
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, atau untuk keperluan penelitian perkembangan 
ilmu pengetahuan dan teknologi 
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI 
No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------- 
ATAU 
KETIGA 
Bahwa ia terdakwa MUH ARIYANTO GAZALI Alias ARI Bin GAZALI pada hari Selasa tanggal 25 
Februari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 
tahun 2025, bertempat di Btn Minasa Upa Blok N 9 No 34, Kel. Minasa Upa, Kec. Rappocini Kota 
Makassar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar 
yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, namun karena tempat Terdakwa MUH ARIYANTO 
GAZALI Alias ARI Bin GAZALI ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep dan tempat sebagian besar saksi 
lebih dekat pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) 
KUHAP Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, 
Penyalahgunan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara- 
cara yang pada pokoknya sebagai berikut: 
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa yang 
sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Btn Minasa Upa Blok N 9 No 34, Kel. Minasa Upa, 
Kec. Rappocini Kota Makassar memesan narkotika jenis sabu dari akun instagram bernama 
@PRIVILEGESDOLPHIN dengan harga sebesar Rp. 952.500,- (sembilan ratus lima puluh dua ribu 
lima ratus rupiah), adapun terdakwa menghubungi akun instagram tersebut dengan menggunakan 
Handphone milik terdakwa dengan merek OPPO A5 2020 berwarna hitam. Selanjutnya setelah 
terdakwa memesan narkotika tersebut, terdakwa mengirimkan uang kepada akun tersebut melalui 
transfer Brimo kemudian akun tersebut mengirimkan lokasi dimana narkotika tersebut telah diletakkan 
- Bahwa sekitar pukul 17.00 Wita, terdakwa berangkat menuju Jalan Garuda untuk mengambil 
pesanan paket Narkotika Jenis Sabu yang terletak di bawah sebuah pohon besar di bawah pinggir 
Jalan garuda, dan setelah menemukan paketan tersebut terdakwa langsung pulang ke rumahnya lalu 
setibanya terdakwa dirumahnya, terdakwa membagi paketan narkotika tersebut menjadi 4 (empat) 
bagian yang terdakwa masukkan kedalam saset plastik bening. 
- Bahwa sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa mengkonsumsi sebagian dari pada narkotika yang 
sebelumnya terdakwa ambil di Jalan Garuda dengan cara terdakwa menyediakan 1 (satu) botol 
plastik, 2 (dua) buah pipet teh kotak, 1 (satu) buah pirex kaca yang terdakwa beli di apotek, dan 1 
(satu) buah korek api lalu terdakwa rakit menjadi sebuah alat hisap bong, kemudian terdakwa 
memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam kaca pirex dengan menggunakan pipet kecil 
kemudian terdakwa bakar pirex kaca yang berisi sabu tersebut sehingga mengeluarkan asap 
selanjutnya terdakwa menghisap asap tersebut. 
- Bahwa sekitar pukul 20.00 Wita, terdakwa berangkat menuju Kec. Segeri, Kab. Pangkep kemudian 
sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa tiba dilokasi tersebut dan langsung menuju rumah teman terdakwa 
untuk nongkrong bersama teman-teman terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 
sekitar pukul 00.30 Wita, saksi NASRUL dan saksi MUHAMMAD RAFLI yang merupakan anggota 
Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep mengamankan dan menggeleda terdakwa dan 
menemukan barang bukti berupa 2 (dua) saset plastik bening ukuran sedang berisi butiran kristal di 
duga narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan terdakwa, dan 2 (dua) saset 
plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal di duga narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah 
Handphone merek OPPO A5 2020 warna hitam yang ditemukan pada tas selempang milik terdakwa, 
selanjutnya terdakwa dibawa menuju Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 1010 / NNF / II / 
2025, pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk, 
yang pada intinya telah menerima 2 (dua) sachet plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening 
dengan berat netto 0,2659 gram, 2 (dua) sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening dengan berat 
netto 0,1407 gram, 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa MUH ARIYANTO GAZALI Alias 
ARI Bin GAZALI, dengan hasil pemeriksaan benar bahwa barang bukti tersebut mengandung 
Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri 
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika 
didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
- Bahwa berdasarkan hasil Asestmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi 
Sulawesi selatan Nomor : R / TAT-348 / IV / 2025 / BNNP tertanggal 29 April 2024 yang di 
tandatangani oleh Drs. Budi Sajidin, M.Si yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terdakwa diduga 
sebagai pangguna narkotika kategori pecandu dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan 
sebagai Jaringan Peredaran Gelap Narkotika. 
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak atau berwenang atau setidak-tidaknya terdakwa tidak 
mempunyai izin atau rekomendasi dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis 
metamfetamina yang dikenal masyarakat sebagai Sabu yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 
61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang 
Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang 
Narkotika. Selain itu, terdakwa menggunakan narkotika jenis metamfetamina tersebut bukan untuk 
kepentingan pelayanan kesehatan , pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia 
diagnostik, serta reagensia laboratorium, melainkan untuk dikonsumsi secara pribadi 
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf A 
UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------  |