Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Utang Piutang tertanggal 08 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah wanprestasi atau ingkar janji tidak memenuhi kewajibanya yang terdapat pada Surat Perjanjian Utang Piutang tertanggal 08 Agustus 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (utang pokok + denda keterlambatan) kepada Penggugat sebesar Rp. 183.900.000,- (seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari sisa utang pokok sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) ditambah dengan total denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 28.900.000,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar seluruh sisa utang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaminan utang berupa tanah sawah hak milik yang terletak Pallambeang, Kelurahan Mangallekana, Kec. Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berdasarkan Sertpikat Hak Milik Nomor : 178, Desa Mangallekana, tanggal 11 Desember 1982, Surat Ukur Nomor : 02501 tanggal 9 Oktober 1982 luas 2.933 M2 (dua ribu sembilan ratus tiga pulu tiga meter persegi) atas nama Mattone Bin Dolla (orang tua Tergugat) dilelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar untuk pelunasan utang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil akibat perbuatan wanprestasi atau ingkar janji secara tunai dan seketika sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah sawah hak milik yang terletak di Pallambeang, Kelurahan Mangallekana, Kec. Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berdasarkan Sertpikat Hak Milik Nomor : 178, Desa Mangallekana, tanggal 11 Desember 1982, Surat Ukur Nomor : 02501 tanggal 9 Oktober 1982 luas 2.933 M2 (dua ribu sembilan ratus tiga pulu tiga meter persegi) atas nama Mattone Bin Dolla (orang tua Tergugat); yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk mambayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |