Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tanah objek sengketa dengan luas lebih kurang 504 M2 (lima ratus empat meter persegi) yang terletak di RW 1, Cempae, Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan dan terdaftar dengan SPPT PBB NOP 73.09.090.004-0172.0 an. Hj. A. Ummung, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Hj. Tija (Almarhumah), Saleng/Habibah, dan H. Pattawe (Almarhum)
- Sebelah Baarat : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : H. A. Patimbangi (Almarhum)
- Sebelah Timur : Syamsuddin B/H. Ishaka
Adalah tanah Milik H. A. Ummung (Almarhumah) yang berhak diwarisi oleh Para Ahli Warisnya dalam hal ini Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I dan/atau ahli waris H. A Patimbangi (Almarhum) telah melakukan penggabungan bidang tanah milik Penggugat SPPT PBB NOP 73.09.090.004.005-0172.0 an. Andi Ummung A. Gau luas 504 M2 dengan tanah Milik Para Tergugat dengan NOP 73.09.090.004.005-0173.0 an. H.A Patimbangi Luas 518 M2, kemudian menerbitkan/terbit SPPT PBB dengan NOP 73.09.090.004.005-0172.0 an. H.A Patimbangi Dg. Malewa Luas 1.022 M2 yang terletak di Kampung Timporongan RW 1, Cempae, Kelurahan Segeri Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, serta perbuatan Tergugat II dan Tergugat III masuk kelokasi tanah objek sengketa dan membangun rumah permanen (rumah tinggal) diatas tanah objek sengketa tanpa ijin/persetujuan dari para Ahli Waris Hj. A. ummung (Almarhumah) dalam hal ini Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan surat SPPT PBB NOP 73.09.090.004.005-0172.0 an. H.A Patimbangi Dg. Malewa Luas 1.022 M2 dan atau segala surat surat yang lahir dan terbit diatas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa Kepada Para Ahli waris Hj. A. Ummung, dalam hal ini penggugat dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa syarat. Dan apabila perlu dengan bantuan Alat Negara;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT (Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat X) untuk Tunduk dan Patuh Terhadap Putusan dalam Perkara ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul akibat Perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |