Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2025/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H.
JUSMIN BIN Alm. HABO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2176/P.4.27/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSMIN BIN Alm. HABO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa ia Terdakwa JUSMIN Bin ALM. HABO pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kampung Tabora, Desa Malaka, Kec. Tondong Tallasa, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, “barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang dilakukan secara bersama-sama, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada mulanya Terdakwa JUSMIN Bin ALM. HABO datang ke sebuah pesta pernikahan yang terletak di Kampung Tabora, Desa Malaka, Kec. Tondong Tallasa, Kab. Pangkep dengan membawa paralatan untuk melakukan permainan judi dadu berupa 1 (satu) buah dadu segi enam, 1 (satu) set kartu domino, 1 buah kartu dimino, 1 (satu) lembar terpal dadu.
  • Kemudian tidak jauh dari tempat pesta tersebut tepatnya dibawah kolom rumah saksi AHMAD Bin RAHMAN, terdakwa melihat banyak orang berkumpul lalu terdakwa menawarkan untuk melakukan permainan judi jenis dadu. Kemudian terdakwa mengeluarkan alat permainan judi dadu yang terdakwa bawa berupa :
  • 1 (satu) buah dadu segi enam yang berfugsi sebagai mengundi pemasang dari pemain yang diundi atau diputar
  • 1 (satu) set kartu domino,sebagai alat penukar atau pengganti uang apabila pemain maupun Bandar tidak memiliki uang kecil, dimana 1 buah kartu dimino disamai dengan Rp.10.000,- 
  • 1 (satu) lembar terpal dadu yang berfungsi sebagai alat atau tempat uang taruhan dipasang berdasarkan nominal serta posisi Besar atau kecil dadu yang akan diundi      

Bahwa terdakwa lalu melengkapi alat tambahan berupa Piring untuk tempat dadu diputar untuk diundi, wadah sebagai penutup dadu saat dadu diputar untuk di undi  

  • Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM, saksi MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin ALM. MUHAMMAD RUSLI, saksi RAHMAN Bin SYLTAN RALA, saksi SYAHRUN Bin MANGGAJU, saksi M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG, saksi LUKMAN. K Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG, saksi ILHAM Alias ILLANG Bin MUH YUSUF, saksi HANUDDIN Bin MALIKE, saksi ABDUL MALIK Bin ANGKA, saksi SARDIN Bin HAMADA, saksi IKBAL Bin SABARUDDIN (yang penuntutannya kesemuanya diajukan dalam berkas perkara terpisah) melakukan perjudian judi jenis dadu dan uang sebagai taruhannya.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan permainan judi jenis dadu tersebut yaitu Terdakwa selaku Bandar pada permainan judi dadu tersebut lalu saksi RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM, saksi MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin ALM. MUHAMMAD RUSLI, saksi RAHMAN Bin SYLTAN RALA, saksi SYAHRUN Bin MANGGAJU, saksi M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG, saksi LUKMAN. K Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG, saksi ILHAM Alias ILLANG Bin MUH YUSUF, saksi HANUDDIN Bin MALIKE, saksi ABDUL MALIK Bin ANGKA, saksi SARDIN Bin HAMADA, saksi IKBAL Bin SABARUDDIN sebagai pemain memilih angka pada dadu dan melakukan pemasangan terhadap angka dadu tersebut yang mana angka dadu 1,2.3 adalah bilangan kecil dan 4,5.6 adalah bilangan besar. Kemudian terdakwa JUSMIN Bin ALM. HABO memutar dadu hingga dadu yang diputar berhenti dan setelah dadu tersebut berhenti, maka uang dari pemenang angka dadu yang berhasil keluar akan dikalikan dengan jumlah yang dipasang dan uang dari pemasang yang kalah akan diambil oleh terdakwa.
  • Bahwa dalam permainan judi jenis dadu tersebut Terdakwa sebagai Bandar pada judi jenis dadu tersebut sedangka pemain yang memasang taruhan adalah saksi RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM, saksi MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin ALM. MUHAMMAD RUSLI, saksi RAHMAN Bin SYLTAN RALA, saksi SYAHRUN Bin MANGGAJU, saksi M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG, saksi LUKMAN. K Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG, saksi ILHAM Alias ILLANG Bin MUH YUSUF, saksi HANUDDIN Bin MALIKE, saksi ABDUL MALIK Bin ANGKA, saksi SARDIN Bin HAMADA, saksi IKBAL Bin SABARUDDIN dengan melakukan pemasangan sebagai berikut : 
  • Saksi RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM dengan bermodalkan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ikut melakukan taruhan permainan judi dengan melakukan 2 (dua) kali putaran/permainan dadu dan keduanya mengalami kekalahan dimana pada putaran pertama terdakwa I RAHMATULLA Bin MUH. ALI CAM memasang taruhan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan permainan kedua memasang taruhan sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sehingga total mengalami kekalahan sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
  • Saksi MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin Alm. MUHAMMAD RUSLI dengan bermodalkan uang sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) telah melakukan kurang lebih 10 (sepuluh) kali putaran/permainan dan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Saksi RAHMAN Bin SULTAN RALA dengan bermodalkan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) telah melakukan 3 (tiga) kali putaran dadu menang 2 (dua) kali yaitu pada permainan pertama dan kedua lalu kalah satu (satu) kali dimana putaran pertama memasang uang taruhan sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan pasangan kedua sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan pemasangan ketiga sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah). 
  • Saksi SYAHRUN Bin MANGGAJU dengan bermodalkan uang Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah melakukan 2 (dua) kali putaran/permainan dadu kalah1 (satu) kali dan menang 1 (satu) kali dengan memasang taruhan setiap putarannya sebesar sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 
  • Saksi M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG dengan bermodalkan uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) melakukan 2 (dua) kali putaran/permainan dadu dan keduanya mengalami kekalahan dimana pada putaran pertama dan kedua memasang taruhan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sehingga total mengalami kekalahan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
  • Saksi LUKMAN Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG dengan bermodalkan uang sebesar Rp.65.000 (enam puluh lima ribu) melakukan 4 (empat) kali putaran dadu dengan hasil 2 (dua) kali menang dan 1 (satu) kali kalah dimana pemasangan pertama menang dengan uang taruhan sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah)  permainan kedua kalah dengan uang taruhan sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) pemasangan ketiga menang dengan uang taruhan sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) dan yang kempat memasang taruhan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) namun belum sempat Bandar memutar dadu datang petugas kepolisian  namun dari hasil 3 (tiga) putaran tersebut  mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  • Saksi ILHAM Alias ILLANG Bin YUSUF dengan bermodalkan Rp.100.000 (seratus ribu) melakukan 4 (empat) kali putaran dadu dengan hasil 3 (tiga) kali menang dan 1 (satu) kali kalah dimana setiap putaran memasang taruhan masing-masing sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu) dan mendapatkan keuntungan dalam permainana tersebut sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
  • Saksi HANUDDIN Bin MALIKE dengan bermodalkan Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melakukan 3 (tiga) kali putaran dadu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Saksi ABDUL MALIK Bin ANGKA dengan bermodalkan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) ikut melakukan taruhan sebanyak 4 (empat) kali dadu putaran dengan hasil 1 (satu) kali menang dan 2 (dua) kali kalah dimana setiap putaran memasang uang taruhan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan yang kempat sempat bandar memutar dadu datang petugas kepolisian namun dari 3 (tiga) putaran permaianan judi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
  • Saksi SARDIN Bin HAMADA dengan bermodalkan Rp.630.000 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) ikut melakukan permainan judi sebanyakbeberapa kali putaran dadu dan mengalami kekalahan dengan pasangan taruhan setiap putarannya sebesar Rp.10.000, Rp.20.000. hingga 50.000 kerugian sebesar Rp.380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Saksi IKBAL Bin SABARUDDIN dengan bermodalkan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) melakukan 3 (tiga) kali permainan/ putaran menang 1 (satu) kaili dengan pasang taruhan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) dan mendapat keuntungan Rp.10.000 (sepuluh ribu) dan kalah 2 (dua) kali dengan pemasangan kedua sebesar Rp. 10.000 dan ketiga Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) sehingga dari ketiga permainan mengalami kerugian sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah)
  • Bahwa adapun peran terdakwa dalam hal melakukan permainan judi dadu tersebut yaitu terdakwa menyiapkan sarana berupa alat untuk permainan judi jenis dadu lalu terdakwa selaku Bandar memutar angka dadu tersebut dan adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa atas permainan judi jenis dadu tersebut kurang lebih sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa saksi ARMAN KAMALUDDIN Bin SUDIRMAN dan saksi M. RIAN APRILIANTO Bin SAHARUDDIN yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pangkep bersama Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktifitas perjudian jenis dadu di salah satu rumah warga di Kampung Tabora, Desa malaka, Kec. Tondong Tallasa, Kab. Pangkep. Kemudian saksi ARMAN KAMALUDDIN Bin SUDIRMAN dan saksi M. RIAN APRILIANTO Bin SAHARUDDIN bersama Tim bergegas menuju daerah yang dimaksud tersebut dan pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Kampung Tabora, Desa Malaka, Kec. Tondong Tallasa, Kab. Pangkep, ARMAN KAMALUDDIN Bin SUDIRMAN dan saksi M. RIAN APRILIANTO Bin SAHARUDDIN bersama Tim melihat terdakwa dan saksi RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM, saksi MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin ALM. MUHAMMAD RUSLI, saksi RAHMAN Bin SYLTAN RALA, saksi SYAHRUN Bin MANGGAJU, saksi M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG, saksi LUKMAN. K Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG, saksi ILHAM Alias ILLANG Bin MUH YUSUF, saksi HANUDDIN Bin MALIKE, saksi ABDUL MALIK Bin ANGKA, saksi SARDIN Bin HAMADA, saksi IKBAL Bin SABARUDDIN sedang melakukan permainan judi dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, atas kejadian tersebut saksi mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti menuju Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun barang bukti yang petugas kepolisian temukan pada saat para terdakwa melakukan permainan judi jenis dadu dadu tersebut yakni Uang tunai Rp. 5.560.000 ( lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), dimana uang tersebut ditemukan dilokasi permainan judi Dadu, 1 (satu) buah dadu segi enam, 1 (satu) set kartu domino, 1 (satu) lembar terpal Dadu, 1 (satu) buah wadah penutup dadu, 1 (satu) buah piring kecil berwarna coklat 
  • Bahwa kemenangan pada permainan tersebut tidak dapat ditentukan dan hanya berdasarkan peruntungan semata karena pemenang dari permainan tersebut tidak bisa dipastikan dan bergantung pada dadu yang berputar dan Terdakwa melakukan permainan judi jenis dadu tersebut untuk mendapatkan keuntungan sebagai pencaharian.
  • Bahwa Terdakwa selama melakukan permainan judi jenis dadu tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa JUSMIN Bin ALM. HABO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa ia Terdakwa JUSMIN Bin ALM. HABO bersama dengan saksi RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM, saksi MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin ALM. MUHAMMAD RUSLI, saksi RAHMAN Bin SYLTAN RALA, saksi SYAHRUN Bin MANGGAJU, saksi M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG, saksi LUKMAN. K Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG, saksi ILHAM Alias ILLANG Bin MUH YUSUF, saksi HANUDDIN Bin MALIKE, Terdakwa IX ABDUL MALIK Bin ANGKA, saksi SARDIN Bin HAMADA, saksi IKBAL Bin SABARUDDIN (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kampung Tabora, Desa Malaka, Kec. Tondong Tallasa, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan  menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa JUSMIN Bin ALM. HABO bersama dengan saksi RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM, saksi MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin ALM. MUHAMMAD RUSLI, saksi RAHMAN Bin SYLTAN RALA, saksi SYAHRUN Bin MANGGAJU, saksi M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG, saksi LUKMAN. K Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG, saksi ILHAM Alias ILLANG Bin MUH YUSUF, saksi HANUDDIN Bin MALIKE, saksi ABDUL MALIK Bin ANGKA, saksi SARDIN Bin HAMADA, saksi IKBAL Bin SABARUDDIN (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) sedang berada pada kolong rumah milik saksi AHMAD Bin RAHMAN yang beralamatkan di Kampung Tabora, Desa Malaka, Kec. Tondong Tallasa, Kab. Pangkep untuk melakukan perjudian judi jenis dadu dan uang sebagai taruhannya.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa dan saksi RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM, saksi MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin ALM. MUHAMMAD RUSLI, saksi RAHMAN Bin SYLTAN RALA, saksi SYAHRUN Bin MANGGAJU, saksi M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG, saksi LUKMAN. K Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG, saksi ILHAM Alias ILLANG Bin MUH YUSUF, saksi HANUDDIN Bin MALIKE, saksi ABDUL MALIK Bin ANGKA, saksi SARDIN Bin HAMADA, saksi IKBAL Bin SABARUDDIN dalam hal melakukan permainan judi jenis dadu tersebut yaitu berawal terdakwa mengeluarkan alat yang digunakan untuk bermain permainan judi jenis dadu lalu para terdakwa memilih angka pada dadu dan melakukan pemasangan terhadap angka dadu tersebut yang mana angka dadu 1,2.3 adalah bilangan kecil dan 4,5.6 adalah bilangan besar. Kemudian terdakwa memutar dadu hingga dadu yang diputar berhenti dan setelah dadu tersebut berhenti, maka uang dari pemenang angka dadu yang berhasil keluar akan dikalikan dengan jumlah yang dipasang dan uang dari pemasang yang kalah akan diambil oleh terdakwa selaku Bandar pada permainan judi jenis dadu tersebut.
  • Bahwa dalam permainan judi jenis dadu tersebut Terdakwa sebagai Bandar pada judi jenis dadu tersebut sedangka pemain yang memasang taruhan adalah saksi RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM, saksi MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin ALM. MUHAMMAD RUSLI, saksi RAHMAN Bin SYLTAN RALA, saksi SYAHRUN Bin MANGGAJU, saksi M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG, saksi LUKMAN. K Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG, saksi ILHAM Alias ILLANG Bin MUH YUSUF, saksi HANUDDIN Bin MALIKE, saksi ABDUL MALIK Bin ANGKA, saksi SARDIN Bin HAMADA, saksi IKBAL Bin SABARUDDIN dengan melakukan pemasangan sebagai berikut : 
  • Saksi RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM dengan bermodalkan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ikut melakukan taruhan permainan judi dengan melakukan 2 (dua) kali putaran/permainan dadu dan keduanya mengalami kekalahan dimana pada putaran pertama terdakwa I RAHMATULLA Bin MUH. ALI CAM memasang taruhan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan permainan kedua memasang taruhan sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sehingga total mengalami kekalahan sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
  • Saksi MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin Alm. MUHAMMAD RUSLI dengan bermodalkan uang sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) telah melakukan kurang lebih 10 (sepuluh) kali putaran/permainan dan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Saksi RAHMAN Bin SULTAN RALA dengan bermodalkan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) telah melakukan 3 (tiga) kali putaran dadu menang 2 (dua) kali yaitu pada permainan pertama dan kedua lalu kalah satu (satu) kali dimana putaran pertama memasang uang taruhan sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan pasangan kedua sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan pemasangan ketiga sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah). 
  • Saksi SYAHRUN Bin MANGGAJU dengan bermodalkan uang Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah melakukan 2 (dua) kali putaran/permainan dadu kalah1 (satu) kali dan menang 1 (satu) kali dengan memasang taruhan setiap putarannya sebesar sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 
  • Saksi M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG dengan bermodalkan uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) melakukan 2 (dua) kali putaran/permainan dadu dan keduanya mengalami kekalahan dimana pada putaran pertama dan kedua memasang taruhan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sehingga total mengalami kekalahan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
  • Saksi LUKMAN Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG dengan bermodalkan uang sebesar Rp.65.000 (enam puluh lima ribu) melakukan 4 (empat) kali putaran dadu dengan hasil 2 (dua) kali menang dan 1 (satu) kali kalah dimana pemasangan pertama menang dengan uang taruhan sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah)  permainan kedua kalah dengan uang taruhan sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) pemasangan ketiga menang dengan uang taruhan sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) dan yang kempat memasang taruhan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) namun belum sempat Bandar memutar dadu datang petugas kepolisian  namun dari hasil 3 (tiga) putaran tersebut  mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  • Saksi ILHAM Alias ILLANG Bin YUSUF dengan bermodalkan Rp.100.000 (seratus ribu) melakukan 4 (empat) kali putaran dadu dengan hasil 3 (tiga) kali menang dan 1 (satu) kali kalah dimana setiap putaran memasang taruhan masing-masing sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu) dan mendapatkan keuntungan dalam permainana tersebut sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
  • Saksi HANUDDIN Bin MALIKE dengan bermodalkan Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melakukan 3 (tiga) kali putaran dadu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Saksi ABDUL MALIK Bin ANGKA dengan bermodalkan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) ikut melakukan taruhan sebanyak 4 (empat) kali dadu putaran dengan hasil 1 (satu) kali menang dan 2 (dua) kali kalah dimana setiap putaran memasang uang taruhan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan yang kempat sempat bandar memutar dadu datang petugas kepolisian namun dari 3 (tiga) putaran permaianan judi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
  • Saksi SARDIN Bin HAMADA dengan bermodalkan Rp.630.000 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) ikut melakukan permainan judi sebanyakbeberapa kali putaran dadu dan mengalami kekalahan dengan pasangan taruhan setiap putarannya sebesar Rp.10.000, Rp.20.000. hingga 50.000 kerugian sebesar Rp.380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Saksi IKBAL Bin SABARUDDIN dengan bermodalkan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) melakukan 3 (tiga) kali permainan/ putaran menang 1 (satu) kaili dengan pasang taruhan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) dan mendapat keuntungan Rp.10.000 (sepuluh ribu) dan kalah 2 (dua) kali dengan pemasangan kedua sebesar Rp. 10.000 dan ketiga Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) sehingga dari ketiga permainan mengalami kerugian sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah)
  • Bahwa kemenangan pada permainan tersebut tidak dapat ditentukan dan hanya berdasarkan peruntungan semata karena pemenang dari permainan tersebut tidak bisa dipastikan dan bergantung pada dadu yang berputar.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Kampung Tabora, Desa Malaka, Kec. Tondong Tallasa, Kab. Pangkep, saksi ARMAN KAMALUDDIN Bin SUDIRMAN dan saksi M. RIAN APRILIANTO Bin SAHARUDDIN yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pangkep bersama Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan saksi RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM, saksi MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin ALM. MUHAMMAD RUSLI, saksi RAHMAN Bin SYLTAN RALA, saksi SYAHRUN Bin MANGGAJU, saksi M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG, saksi LUKMAN. K Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG, saksi ILHAM Alias ILLANG Bin MUH YUSUF, saksi HANUDDIN Bin MALIKE, saksi ABDUL MALIK Bin ANGKA, saksi SARDIN Bin HAMADA, saksi IKBAL Bin SABARUDDIN yang sedang malakukan permainan judi jenis dadu beserta barang bukti berupa Uang tunai Rp. 5.560.000 ( lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), dimana uang tersebut ditemukan dilokasi permainan judi Dadu, 1 (satu) buah dadu segi enam, 1 (satu) set kartu domino, 1 (satu) lembar terpal Dadu, 1 (satu) buah wadah penutup dadu, 1 (satu) buah piring kecil berwarna coklat, atas atas kejadian tersebut terdakwa dan saksi yang melakukan permainan judi jenis dadu tersebut bersama dengan barang bukti menuju Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa selama melakukan permainan judi jenis dadu tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa JUSMIN Bin ALM. HABO bersama dengan Lk.RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM, Lk.MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin ALM. MUHAMMAD RUSLI, Lk.RAHMAN Bin SULTAN RALA, Lk.SYAHRUN Bin MANGGAJU, Lk.M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG, Lk.LUKMAN. K Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG, Lk.ILHAM Alias ILLANG Bin MUH YUSUF, Lk.HANUDDIN Bin MALIKE, Lk.ABDUL MALIK Bin ANGKA, Lk.SARDIN Bin HAMADA, dan Lk.IKBAL Bin SABARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya