Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Pkj PT.Wahana Ottomitra Multiaartha Mursida Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Wahana Ottomitra Multiaartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Oktavianus LasarusPT.Wahana Ottomitra Multiaartha
Tergugat
NoNama
1Mursida
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraikan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1605120220902658 tanggal 19 September 2022 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1605120220902658 tanggal 19 September 2022 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  4.  Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W23.00187485.AH.05.01 TAHUN 2022
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk :  HINO FM 260 JD 6X4 DUMP TRUCK, Nomor Rangka: MJEFM8JNKCJM34305, Nomor Mesin: J08EUFJ44173, Tahun: 2012, Nomor Polisi: DB8088AU (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan prestasinya kepada penggugat berdasarkan perjanjian jual beli barang seketika dan sekaligus sebesar Rp. 251.845.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
  7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek: HINO FM 260 JD 6X4 DUMP TRUCK Nomor Rangka: MJEFM8JNKCJM34305, Nomor Mesin: J08EUFJ44173, Tahun: 2012, Nomor Polisi: DB8088AU  (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
  10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri  Makassar berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak