Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.MISRAWATY ALWIN DJAFAR
2.DUDI WIJAYA, SH
3.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
MUH. WAHYU Alias WAHYU Bin DG. TAYANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1542/P.4.27/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MISRAWATY ALWIN DJAFAR
2DUDI WIJAYA, SH
3DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. WAHYU Alias WAHYU Bin DG. TAYANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa MUH.WAHYU T Alias WAHYU Bin DG.TAYANG , pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Taman Bambu Runcing, jalan Jl. Jend. Sukowati Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 Saksi Muclish dan Saksi Muhammad Fajar Bersama dengan Tim Sat Narkoba Polres Pangkep melaksanakan Patroli disekitar wilayah hukum Polres Pangkep, pada saat berada di daerah Taman Bambu Runcing Jl. Jend.Sukowati Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sekitar Jam 04.30 wita Saksi Muclish dan Saksi Muhammad Fajar Bersama dengan Tim Sat Narkoba Polres Pangkep melihat mobil truck yang sedang parkir Dimana terdakwa Muh.Wahyu T berdiri disamping mobil truck tersebut, Selanjutnya Saksi Muclish dan Saksi Muhammad Fajar Bersama dengan Tim Sat Narkoba Polres Pangkep mendekati terdakwa yang mengaku Bernama Muh.Wahyu T, kemudian Saksi Muhammad Fajar melihat Saksi Syawal yang sedang tidur di atas mobil tersebut yang kemudian dibangunkan dan turun dari mobil, Selanjutnya Dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Syawal namun tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca yang disimpan didalam pembungkus rokok pada saku bagian depan sebelah kiri terdakwa dan di akui oleh terdakwa 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca yang disimpan didalam pembungkus rokok adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu tersebut berawal pada hari sabtu tanggal 20 Januari 202 saat terdakwa dalam perjalanan dari kota Makassar menuju ke Kota Palopo untuk membawa barang elektronik, kemudian sekitar jam 10.00 Wita terdakwa berada di daerah Keera kabupaten wajo singgah disalah satu warung kopi milik Saksi ISA TANGKE (dalam berkas terpisah) untuk istrahat, kemudian terdakwa membangunkan Saksi SYAWAL yang sedang tertidur untuk singgah minum kopi, Selanjutnya terdakwa langsung masuk ke warung kopi dan memesan 2 kopi kepada Saksi ISA TANGKE, setelah memesan kopi terdakwa kemudian mengatakan kepada Saksi ISA TANGKE “ADA BARANG (NARKOTIKA JENIS SABU) PAKET 100 (SERATUS), Lalu dijawab oleh Saksi ISA TANGKE “IYE, TUNGGU KU HUBUNGI DULU”, kemudian terdakwa memberikan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi ISA TANGKE menggunakan tangan kanannya lalu diterima oleh Saksi ISA TANGKE menggunakan tangan Kanannya.
  • Bahwa sekitar 30 menit menunggu sambil minum kopi, datang seseorang yang terdakwa tidak kenal menemui Saksi ISA TANGKE kemudian tidak lama setelah itu orang tersebut pergi, kemudian Saksi ISA TANGKE menghampiri Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang disimpan didalam pembungkus Rokok menggunakan tangan kanan dan terdakwa terima menggunakan tangan kanan. Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kota Palopo untuk mengantar barang elektronik, setelah membongkar muatan Terdakwa kemudian Kembali menuju ke Kota Makassar.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 Sekitar jam 04.30 Wita terdakwa berada di Kabupaten pangkep kemudian singgah di taman Bambu Runcing Jl.Jend.Sukowati Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk beristrahat namun sebelum beristrahat terdakwa terlebih dahulu mengecek ban Mobil yang dikendarainya, kemudian tiba-tiba datang beberapa orang yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Pangkep dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang ditemukan 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca yang disimpan didalam pembungkus rokok pada saku bagian depan sebelah kiri terdakwa, Dimana terdakwa mengakui 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu adalah miliknya yang diperoleh Dari Saksi Isa Tangke.
  • Bahwa Saksi Muclish dan Saksi Muhammad Fajar Bersama dengan Tim Sat Narkoba Polres Pangkep pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar jam 20.00 wita, berangkat ke daerah Keera Kabupaten Wajo untuk melakukan pengembangan, Kemudian pada hari Senin 22 Januari sekitar jam 04.00 wita tiba di daerah keera kabupaten wajo di warung milik Isa Tangke dan langsung mengamangkan Saksi Isa Tangke yang berada diwarung miliknya, kemudian Saksi Isa Tangke mengakui 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada Terdakwa benar di dapatkan dari Saksi Isa Tangke Dimana Saksi Isa Tangke juga mendapatkan dari seseorang yang mengaku Bernama Bahri (ettanya angga). Selajutnya Terdakwa dan Saksi Isa Tangke berserta barang bukti di amankan ke polres pangkep.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 0327/NNF/I/2024, hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk, yang pada intinya telah menerima satu bungkus warna kuning dan diberi nomor barang bukti 0569/2024/NNF, yang berisi 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0,0339 gram dan berat setelah diperiksa 0,0127 gram, dengan hasil pemeriksaan benar mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 botol plastik bekas minuman berisi urine a.n Muh.Wahyu T Alias Wahyu Bin Dg.Tayang dan diberi nomor barang bukti 0570/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Positif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk membeli atau menerima Narkotika jenis Sabu, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

KEDUA :

Bahwa Terdakwa MUH.WAHYU T Alias WAHYU Bin DG.TAYANG, pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Taman Bambu Runcing, jalan Jl. Jend. Sukowati Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 Saksi Muclish dan Saksi Muhammad Fajar Bersama dengan Tim Sat Narkoba Polres Pangkep melaksanakan Patroli disekitar wilayah hukum Polres Pangkep, pada saat berada di daerah Taman Bambu Runcing Jl. Jend.Sukowati Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sekitar Jam 04.30 wita Saksi Muclish dan Saksi Muhammad Fajar Bersama dengan Tim Sat Narkoba Polres Pangkep melihat mobil truck yang sedang parkir Dimana terdakwa Muh.Wahyu T berdiri disamping mobil truck tersebut, Selanjutnya Saksi Muclish dan Saksi Muhammad Fajar Bersama dengan Tim Sat Narkoba Polres Pangkep mendekati terdakwa yang mengaku Bernama Muh.Wahyu T, kemudian Saksi Muhammad Fajar melihat Saksi Syawal yang sedang tidur di atas mobil tersebut yang kemudian dibangunkan dan turun dari mobil, Selanjutnya Dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Syawal namun tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca yang disimpan didalam pembungkus rokok pada saku bagian depan sebelah kiri terdakwa dan di akui oleh terdakwa 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca yang disimpan didalam pembungkus rokok adalah milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu tersebut mengaku dari Saksi ISA TANGKE (Dalam berkas terpisah) pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 saat terdakwa dalam perjalanan dari kota Makassar menuju ke Kota Palopo untuk membawa barang elektronik, tepatnya di daerah Keera kabupaten wajo  di warung kopi milik Saksi ISA TANGKE, setelah mendapatkan 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kota Palopo untuk mengantar barang elektronik, setelah membongkar muatan Terdakwa kemudian Kembali menuju ke Kota Makassar.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 Sekitar jam 04.30 Wita terdakwa berada di Kabupaten pangkep kemudian singgah di taman Bambu Runcing Jl.Jend.Sukowati Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk beristrahat namun sebelum beristrahat terdakwa terlebih dahulu mengecek ban Mobil yang dikendarainya, kemudian tiba-tiba datang beberapa orang yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Pangkep dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang ditemukan 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca yang disimpan didalam pembungkus rokok pada saku bagian depan sebelah kiri terdakwa, Dimana terdakwa mengakui 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu adalah miliknya yang diperoleh Dari Saksi Isa Tangke.
  • Bahwa Saksi Muclish dan Saksi Muhammad Fajar Bersama dengan Tim Sat Narkoba Polres Pangkep pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar jam 20.00 wita, berangkat ke daerah Keera Kabupaten Wajo untuk melakukan pengembangan, Kemudian pada hari Senin 22 Januari sekitar jam 04.00 wita tiba di daerah keera kabupaten wajo di warung milik Isa Tangke dan langsung mengamangkan Saksi Isa Tangke yang berada diwarung miliknya, kemudian Saksi Isa Tangke mengakui 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada Terdakwa benar di dapatkan dari Saksi Isa Tangke Dimana Saksi Isa Tangke juga mendapatkan dari seseorang yang mengaku Bernama Bahri (ettanya angga). Selajutnya Terdakwa dan Saksi Isa Tangke berserta barang bukti di amankan ke polres pangkep.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 0327/NNF/I/2024, hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk, yang pada intinya telah menerima satu bungkus warna kuning dan diberi nomor barang bukti 0569/2024/NNF, yang berisi 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0,0339 gram dan berat setelah diperiksa 0,0127 gram, dengan hasil pemeriksaan benar mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 botol plastik bekas minuman berisi urine a.n Muh.Wahyu T Alias Wahyu Bin Dg.Tayang dan diberi nomor barang bukti 0570/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Positif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

Ketiga

Bahwa Terdakwa MUH.WAHYU T Alias WAHYU Bin DG.TAYANG, pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Taman Bambu Runcing, jalan Jl. Jend. Sukowati Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 Saksi Muclish dan Saksi Muhammad Fajar Bersama dengan Tim Sat Narkoba Polres Pangkep melaksanakan Patroli disekitar wilayah hukum Polres Pangkep, pada saat berada di daerah Taman Bambu Runcing Jl. Jend.Sukowati Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sekitar Jam 04.30 wita Saksi Muclish dan Saksi Muhammad Fajar Bersama dengan Tim Sat Narkoba Polres Pangkep melihat mobil truck yang sedang parkir Dimana terdakwa Muh.Wahyu T berdiri disamping mobil truck tersebut, Selanjutnya Saksi Muclish dan Saksi Muhammad Fajar Bersama dengan Tim Sat Narkoba Polres Pangkep mendekati terdakwa yang mengaku Bernama Muh.Wahyu T, kemudian Saksi Muhammad Fajar melihat Saksi Syawal yang sedang tidur di atas mobil tersebut yang kemudian dibangunkan dan turun dari mobil, Selanjutnya Dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Syawal namun tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca yang disimpan didalam pembungkus rokok pada saku bagian depan sebelah kiri terdakwa dan di akui oleh terdakwa 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca yang disimpan didalam pembungkus rokok adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu tersebut berawal pada hari sabtu tanggal 20 Januari 202 saat terdakwa dalam perjalanan dari kota Makassar menuju ke Kota Palopo untuk membawa barang elektronik, kemudian sekitar jam 10.00 Wita terdakwa berada di daerah Keera kabupaten wajo singgah disalah satu warung kopi milik Saksi ISA TANGKE (dalam berkas terpisah) untuk istrahat, kemudian terdakwa membangunkan Saksi SYAWAL yang sedang tertidur untuk singgah minum kopi, Selanjutnya terdakwa langsung masuk ke warung kopi dan memesan 2 kopi kepada Saksi ISA TANGKE, setelah memesan kopi terdakwa kemudian mengatakan kepada Saksi ISA TANGKE “ADA BARANG (NARKOTIKA JENIS SABU) PAKET 100 (SERATUS), Lalu dijawab oleh Saksi ISA TANGKE “IYE, TUNGGU KU HUBUNGI DULU”, kemudian terdakwa memberikan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi ISA TANGKE menggunakan tangan kanannya lalu diterima oleh Saksi ISA TANGKE menggunakan tangan Kanannya.
  • Bahwa sekitar 30 menit menunggu sambil minum kopi, datang seseorang yang terdakwa tidak kenal menemui Saksi ISA TANGKE kemudian tidak lama setelah itu orang tersebut pergi, kemudian Saksi ISA TANGKE menghampiri Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang disimpan didalam pembungkus Rokok menggunakan tangan kanan dan terdakwa terima menggunakan tangan kanan. Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kota Palopo untuk mengantar barang elektronik, setelah membongkar muatan Terdakwa kemudian Kembali menuju ke Kota Makassar.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 Sekitar jam 04.30 Wita terdakwa berada di Kabupaten pangkep kemudian singgah di taman Bambu Runcing Jl.Jend.Sukowati Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk beristrahat namun sebelum beristrahat terdakwa terlebih dahulu mengecek ban Mobil yang dikendarainya, kemudian tiba-tiba datang beberapa orang yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Pangkep dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang ditemukan 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca yang disimpan didalam pembungkus rokok pada saku bagian depan sebelah kiri terdakwa, Dimana terdakwa mengakui 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu adalah miliknya yang diperoleh Dari Saksi Isa Tangke.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 0327/NNF/I/2024, hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk, yang pada intinya telah menerima satu bungkus warna kuning dan diberi nomor barang bukti 0569/2024/NNF, yang berisi 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0,0339 gram dan berat setelah diperiksa 0,0127 gram, dengan hasil pemeriksaan benar mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 botol plastik bekas minuman berisi urine a.n Muh.Wahyu T Alias Wahyu Bin Dg.Tayang dan diberi nomor barang bukti 0570/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Positif mengandung Metamfetamina. Serta berdasarkan hasil asestmen terpadu Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi selatan Nomor : R/TAT-108/III/204/BNNP tertanggal 18 Maret 2024 yang di tandatangani oleh Dr.Drs.Guruh Ahmad Fadiyanto,M.H,
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Sopir Mobil angkutan Ekpedisi sehingga mengkonsumsi Narkotika jenis sabu agar tidak mudah mengantuk, tidak capek dan badan terasa segar bugar serta terdakwa awalnya mengkonsumsi Narotika jenis sabu dari teman sesama sopir.
  • Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak atau berwenang atau setidak-tidaknya terdakwa tidak mempunyai izin atau rekomendasi dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis metamfetamina yang dikenal masyarakat sebagai Shabu yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa menggunakan narkotika jenis metamfetamina tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan , pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium, melainkan untuk dikonsumsi  secara pribadi

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya