Dakwaan |
|
KESATU :
Bahwa Terdakwa AHYAR ALIAS YAYYA BIN TUAN ABD RAUF pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Pannampu Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 13.50 WITA, Terdakwa menghubungi saksi MUH ARYO (Penuntutan Terpisah) dan menawarkan untuk mengecerkan Narkotika jenis sabu di Pulau Dewakang Lompo, hal tersebut diiyakan oleh saksi MUH ARYO;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa menuju ke Pannampu untuk membeli Narkotika jenis sabu pada seorang laki-laki yang bernama ACO (DPO) seharga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan tujuan akan dikirimkan kepada saksi MUH ARYO untuk dijual kembali di Pulau Dewakang Lompo dan apabila semua Narkotika jenis sabu tersebut habis terjual saksi MUH ARYO menjanjikan akan membayar sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa menuju ke pelabuhan Paotere dengan tujuan untuk menitipkan uang penjualan gurita pada H. ACA, lalu Terdakwa juga menitipkan kantongan plastic berwarna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) botol minuman dan 1 (satu) Narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam sebuah pembungkus rokok merk Sampoerna kepada ABK kapal yakni saksi DIMAS untuk diserahkan kepada saksi MUH ARYO;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WITA di dermaga Pulau Dewakang saksi MUH ARYO (Penuntutan Terpisah) telah menerima paket yang dikirim oleh Terdakwa melalui saksi DIMAS. Setelah itu saksi MUH ARYO (Penuntutan Terpisah) langsung membawanya pulang ke rumahnya;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA saksi MUH ARYO (Penuntutan Terpisah) diamankan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Kalmas Polres Pangkep dan setelah diinterogasi saksi MUH ARYO (Penuntutan Terpisah) mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari Terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan, pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA bertempat di Hotel Marina Jalan Andalas Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Terdakwa diamankan oleh saksi HASRUL, S.Sos dan saksi NASRUL, S.H yang merupakan anggota Satuan Reserse Polres Pangkep. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Posko Narkoba untuk dimintai keterangan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2583/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 dengan kesimpulan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik AHYAR ALIAS YAYYA BIN TUAN ABD RAUF adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 3353/FKF/VII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Model : V2419 warna silver IMEI 1 : 864519073206314 IMEI 2 : 864519073206306, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun pihak yang berwenang lainnya.
|
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
|
A T A U
|
|
KEDUA :
Bahwa Terdakwa AHYAR ALIAS YAYYA BIN TUAN ABD RAUF pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Paotere Makssar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa menyediakan Narkotika jenis sabu kepada saksi MUH ARYO (Penuntutan Terpisah) yang sebelumnya Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari seorang laki-laki bernama ACO (DPO). Adapun Terdakwa menyediakan Narkotika jenis sabu kepada saksi MUH ARYO (Penuntutan Terpisah) dengan cara, Terdakwa menuju ke pelabuhan Paotere dengan tujuan untuk menitipkan uang penjualan gurita pada H. ACA, lalu Terdakwa juga menitipkan kantongan plastic berwarna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) botol minuman dan Narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam sebuah pembungkus rokok merk Sampoerna kepada ABK kapal yakni saksi DIMAS untuk diserahkan kepada saksi MUH ARYO (Penuntutan Terpisah);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WITA di dermaga Pulau Dewakang saksi MUH ARYO (Penuntutan Terpisah) telah menerima paket yang dikirim oleh Terdakwa melalui saksi DIMAS. Setelah itu saksi MUH ARYO (Penuntutan Terpisah) langsung membawanya pulang ke rumahnya;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA saksi MUH ARYO (Penuntutan Terpisah) diamankan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Kalmas Polres Pangkep dan setelah diinterogasi saksi MUH ARYO (Penuntutan Terpisah) membenarkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari Terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan, pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa diamankan oleh saksi HASRUL, S.Sos dan saksi NASRUL, S.H yang merupakan anggota Satuan Reserse Polres Pangkep. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Posko Narkoba untuk dimintai keterangan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2583/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 dengan kesimpulan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik AHYAR ALIAS YAYYA BIN TUAN ABD RAUF adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 3353/FKF/VII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Model : V2419 warna silver IMEI 1 : 864519073206314 IMEI 2 : 864519073206306, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun pihak yang berwenang lainnya.
|
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
|
A T A U
|
|
KETIGA :
Bahwa Terdakwa AHYAR ALIAS YAYYA BIN TUAN ABD RAUF pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat rumah Terdakwa tepatnya di Pulau Dewakang Lompo Desa Dewakang Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WITA, Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet dari seorang laki-laki yang bernama ACO (DPO). Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Pulau Dewakang Lompo Desa Dewakang Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep, terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa adapun cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa merakit alat hisap (bong) terlebih dahulu, selanjutnya Terdakwa membuka plastic bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dan menyendok Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pireks kaca. Setelah itu Terdakwa membakarnya dengan api kecil dan menghisapnya secara perlahan. Setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, alat hisap (bong) tersebut Terdakwa buang di laut yang dimana Terdakwa membongkarnya terlebih dahulu atau memisah-misahnya terlebih dahulu sebelum dibuang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2583/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 dengan kesimpulan bahwa 23 (dua puluh tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6308 gram, 2 (dua) sachet plastic bekas pakai dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik MUH ARYO JAYADI ALIAS RIO BIN ASIZ CANDRA adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan rekomendasi hasil Assesmen dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/TAT-699/VIII/2025/BNNP tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Assesmen Terpadu (TAT) Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Budi Sajidin, M.Si, terhadap tersangka AHYAR ALIAS YAYYA BIN TUAN ABD RAUF diduga sebagai pengguna narkotika kategori pecandu dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai Jaringan Peredaran Gelap Narotika dan dapat menjalani perawata atau pengobatan melalui Rehabilitasi di Lapas Narkotika / Rutan sambil menjalani proses hukum;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menyalahguna Narkotika Golong I bagi diri sendiri, tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun pihak yang berwenang lainnya.
|
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------
|
|