Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2025/PN Pkj 1.Abd. Basir, S.H.
2.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
ISMAIL Bin COLLE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3240/P.4.27/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Abd. Basir, S.H.
2MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Bin COLLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ISMAIL Bin COLLE pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dibulan Oktober Tahun 2025 bertempat di Kampung Dera, Desa Bontomanai, Kec. Labbakkang, Kab.Pangkajene Kepulauan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit serta melukai Saksi Korban Hj.SADIAH Binti H.SAILA perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara  antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat korban ingin membersihkan sumur air yang berada didepan rumah antara rumah korban dan rumah terdakwa, bersama dengan Saksi LABBAI, saat korban berada disumur tiba-tiba datang terdakwa sambil marah-marah dan melarang korban untuk mengambil air disumur tersebut, kemudian terjadi adu mulut antara korban dan terdakwa yang berujung terdakwa tersulut emosi dan mendorong korban menggunakan kedua tangannya  yang mengakibatkan korban terjatuh ketanah/kearah samping kiri dengan posisi tangan kiri korban terlebih dahulu menyentuh tanah yang berakibat pergelangan tangan korban terkilir dengan rasa sakit dan bengkak, selanjutnya korban kemudian melihat terdakwa mendorong badik/senjata tajam yang diselipkan dibagian belakang pinggangnya kebagian depan peinggang, korban yang merasa ketakutan kemudian berdiri dan berteriak meminta tolong kepada warga disekitar, selanjutnya berdatangan warga disekitar dan korban lalu melaporkan   melaporkan kejadian kepihak kepolisan.----------

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami rasa sakit di pergelangan tangan kiri dan telah mendapatkan pengobatan.----------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan  Dinas Kesehatan UPT PUSKESMAS PUNDATA BAJI Kab. Pangkep ditangani oleh Dr. Nurma Imran, M,  Kes. selaku Dokter pemeriksa, dengan Nomor surat keterangan Ver : 1240 /PUSK-PB/X/2025, tanggal 18 Oktober 2025, menyimpulkan bahwa Ditemukan pembengkakan di pergelangan tangan kiri akibat benturan benda tumpul, tepi reguler, tidak tampak adanya luka.

          Kesimpulan bahwa Keadaan korban tersebut diatas diakibatkan  oleh benturan benda tumpul.----------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya