| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | KARMILA ANDRIANI, S.H,M,H | | 2 | MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H. | | 3 | MUH. RIVALDI, S.H., M.H. | | 4 | NURHIDAYATI, SH |
|
| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa Terdakwa FAHRUL THASLI SYAM Alias BREGES Bin THASLI SYAM bersama dengan Sdr. ARYA (DPO) pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di depan Kost milik saksi korban ARYA DWI SYAPUTRA Bin AMIRUDDIN di Jl. Jendral Basukirahmat, Kelurahan Bonto Kio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban ARYA DWI SYAPUTRA sedang berada di kamar kosnya yang berada di lantai 2 (dua) kemudian ingin mengambil handphone miliknya di kamar kost saksi FATIHA Binti BAKRI yang berada di lantai 1 (satu). Ketika saksi korban turun dari tangga kostnya menuju ke kamar kost saksi FATIHA, saksi korban melihat terdakwa FAHRUL THASLI SYAM Alias BREGES dan Sdr. ARYA (DPO) sedang duduk bersama dengan temantemannya di depan kost milik saksi korban kemudian Sdr. ARYA (DPO) menghampiri saksi korban lalu bertanya “kau pacarnya fatiha?” lalu saksi korban menjawab “iye saya pacarnya”, kemudian Sdr. ARYA (DPO) langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan pada bagian pipi kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa juga langsung memukul saksi korban pada bagian bibir, leher dan pipi sebelah kanan dan pipi sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sehingga saksi korban berlari menuju Jalan Matahari meninggalkan Sdr. ARYA (DPO) dan terdakwa FAHRUL THASLI SYAM Alias BREGES Bin THASLI SYAM untuk mencari pertolongan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi korban sebagaimana Visum et repertum nomor : 013/RSBS/I/2026 pada tanggal 01 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Rizqie Hayyudiah Nur, S. Ked., saksi korban mengalami pada bagian kepala terdapat luka lecet pada rahang bawah sebelah kanan, berwarna kemerahan dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dan terdapat luka lecet pada bibir bagian bawah berwarna kemerahan dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, dengan kesimpulan ditemukan pada rahang bawah sebelah kanan dan luka lecet pada bibir bagian bawah akibat kekerasan tumpul.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa FAHRUL THASLI SYAM Alias BREGES Bin THASLI SYAM bersama dengan Sdr. ARYA (DPO) pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di depan Kost milik saksi korban ARYA DWI SYAPUTRA Bin AMIRUDDIN di Jl. Jendral Basukirahmat, Kelurahan Bonto Kio, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana Penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Berawal ketika terdakwa bersama Sdr.ARYA (DPO) sedang duduk di depan kost milik saksi korban ARYA DWI SYAPUTRA Bin AMIRUDDIN kemudian melihat saksi korban hendak menuju ke kamar kost milik saksi FATIHA yang berada di lantai 1 untuk mengambil handphone milik saksi korban lalu Sdr. ARYA (DPO) bertanya kepada saksi korban “kau pacarnya fatiha?” lalu saksi korban menjawab “iye saya pacarnya”, kemudian Sdr. ARYA (DPO) langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan pada bagian pipi kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa mendekati saksi korban ARYA lalu melayangkan pukulan kepada saksi korban secara berulangulang sehingga mengenai pada bagian bibir, leher dan pipi sebelah kanan dan pipi sebelah kiri sehingga saksi korban ARYA berlari menuju Jalan Matahari meninggalkan Sdr. ARYA (DPO) dan terdakwa FAHRUL THASLI SYAM Alias BREGES Bin THASLI SYAM untuk mencari pertolongan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi korban sebagaimana Visum et repertum nomor : 013/RSBS/I/2026 pada tanggal 01 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Rizqie Hayyudiah Nur, S. Ked., saksi korban mengalami pada bagian kepala terdapat luka lecet pada rahang bawah sebelah kanan, berwarna kemerahan dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dan terdapat luka lecet pada bibir bagian bawah berwarna kemerahan dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, dengan kesimpulan ditemukan pada rahang bawah sebelah kanan dan luka lecet pada bibir bagian bawah akibat kekerasan tumpul.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-- |