Dakwaan |
C. D A K W A A N :
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa ZULFIKAR Alias FIKAR Bin SAHRIL pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam 00.27 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di BTN Samalewa, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 terdakwa berkenalan dengan seorang Perempuan yang bernama Amel (Dpo) melalui aplikasi facebook dengan nama akun Amheliaibhel dan melanjutkan percakapan dengan menggunakan aplikasi whatsapp dengan nama Amhel02 dengan nomor whatsapp 0821-8948-0390, kemudian Amel (Dpo) meminta kepada terdakwa untuk membelikan narkotika jenis shabu dan mengantarkan ke Kabupaten Pangkep, dengan perjanjian Terdakwa dapat bermalam di kost Amel (Dpo) sebagai imbalannya serta narkotika jenis shabu tersebut akan dikonsumsi bersama, setelah terdakwa mengiyakan tawaran tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam 21.00 Wita Amel (Dpo) yang melakukan pemesanan narkotika jenis shabu melalui Instagram kepada akun bernama @smeagoll.id lalu mengirimkan nomor akun dana kepada terdakwa untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut di kios Brilink di Kabupaten Maros, selanjutnya pada sekira jam 22.15 Wita setelah terdakwa menerima kiriman lokasi tempat pengambilan narkotika jenis shabu yang telah dipesan, lalu terdakwa menuju ke Lokasi tersebut yakni di pinggir jalan di daerah Sudiang Kota Makassar kemudian terdakwa mengambil sebuah pembungkus gula-gula kopiko yang didalamnya berisikan 1 (satu) saset plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah batu kerikil ukuran kecil selanjutnya terdakwa menyimpan pembungkus gula-gula kopiko tersebut di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang terdakwa kenakan dan menuju ke Kabupaten Pangkep untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Amel (Dpo);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Kementerian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LB26FJ/X/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.SI selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
o 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat awal 0,0629 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,0536 gram, positif Narkotika, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
o 1 (satu) buah botol plastik benning berisikan urine milik Zulfikar Alias Fikar Bin Sahril, Negatif, tidak mengandung Golongan Narkotika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa ZLFIKAR Alias FIKAR Bin SAHRIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa ZULFIKAR Alias FIKAR Bin SAHRIL pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam 00. 27 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di BTN Samalewa, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam 22.15 Wita terdakwa mengambil sebuah pembungkus gula-gula kopiko yang di dalamnya berisikan 1 (Satu) saset plastik bening ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah batu kerikil ukuran kecil di pinggir jalan di daerah Sudiang Kota Makassar dan menyimpannya di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang terdakwa kenakan, kemudian terdakwa menuju ke Kabupaten lalu pada sekira jam 23.30 Wita yakni pada saat terdakwa berada di BTN Samalewa bertujuan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu untuk teman Perempuan terdakwa yang bernama Amel (Dpo), kemudian saksi Muchlis Ibnu Hajar, saksi Muhammad Fajar Mawadi Amzak beserta Tim opsnal satuan reserse Polres Pangkep yang sedang melakukan patroli dan bertemu dengan terdakwa menanyakan apa yang sedang dilakukan oleh terdakwa di tempat tersebut, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa sehingga ditemukan dalam penguasaan terdakwa tepatnya di dalam saku celana yang terdakwa kenakan yakni berupa 1 (satu) saset plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah batu kerikil ukuran kecil yang diakui oleh terdakwa merupakan barang miliknya yang dibeli melalui Instagram menggunakan uang milik terdakwa, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y03 warna hijau yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan seseorang yang bernama Amel (Dpo);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Kementerian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LB26FJ/X/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.SI selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
o 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat awal 0,0629 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,0536 gram, positif Narkotika, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
o 1 (satu) buah botol plastik benning berisikan urine milik Zulfikar Alias Fikar Bin Sahril, Negatif, tidak mengandung Golongan Narkotika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa ZULFIKAR Alias FIKAR Bi SAHRIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------
|