Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa KAHAR MUSAKKAR Bin CORA pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 13.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Keadilan, Kel. Mappasaile, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa menghubungi saksi IRFAN FERNANDA dengan tujuan untuk menyewa atau merental mobil selama 2 hari dengan harga sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 13.25 Wita, saksi IRFAN FERNANDA bersama dengan saksi MUHAMMAD ARFAH YUSUF berangkat menuju Jalan Keadilan, Kel. Mappasaile, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep untuk bertemu dengan terdakwa dan menyerahkan kendaraan kepada terdakwa berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota avanza, model minibus, warna silver metalik, dengan nomor rangka MHKAA1BYXPK025695, nomor mesin 1NRG229182, Nomor Polisi DD 1037 EA. Setelah menerima mobil tersebut, terdakwa dengan menggunakan mobil yang sebelumnya terdakwa rental dari saksi IRFAN FERNANDA berangkat menuju rumah terdakwa yang beralamatkan di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
- Selanjutnya beberapa saat kemudian terdakwa hendak berangkat menuju Kota Makassar, lalu pada saat terdakwa berada di Jalan. Poros MarosPangkajene, Desa Bonto Lempangan, Kec. Bontoa, Kab. Maros, terdakwa berniat untuk menggadaikan mobil yang direntalnya tersebut lalu terdakwa melakukan pencarian tempat titip gadai kendaraan di aplikasi Facebook pada handphone miliknya dan terdakwa melakukan penawaran untuk menggadaikan mobil tersebut ke grup di Aplikasi Facebook miliknya. Tidak lama kemudian terdakwa mendapat panggilan telepon melalui aplikasi Whatsapp dari seorang laki-laki yang mengaku bernama AZIZ (DPO) yang menawarkan mobil tersebut dengan harga sebesar Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan pengembalian sebesar Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Kemudian terdakwa pun menyetujui penawaran dari AZIZ (DPO) lalu terdakwa dikirimkan lokasi melalui aplikasi Whatsapp dari AZIZ (DPO) yang bertempat di Perumahan Kec. Antang, Kota Makassar.
- Kemudian sekitar pukul 17.00 Wita, pada saat terdakwa berada dilokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan AZIZ (DPO) lalu AZIZ (DPO) meminta kepada terdakwa untuk menandatangani kuitansi gadai. Setelah terdakwa menandatangani kuitansi gadai tersebut, AZIZ (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah) kepada terdakwa dan AZIZ (DPO) menyampaikan kepada terdakwa adapun terhadap kesepakatan ini dikenakan biaya admin sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya terdakwa menyerahkan STNK dan Mobil tersebut kepada AZIZ (DPO) dan setelah transaksi selesai, terdakwa diantar oleh AZIZ (DPO) menuju Hotel Bunga Permata yang bertempat di Jl. Poros MarosMakassar, Kel. Marumpa, Kec. Marusu, Kab. Maros untuk beristirahat;
----------Perbuatan terdakwa KAHAR MUSAKKAR Bin CORA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------------------------------------------------------
|