Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Pkj PATIMASANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PATIMASANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar dapat menjatuhkan suatu putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
  2. Menetapkan dan mengizinkan Pemohon untuk mengubah identitas Tahun Lahir dari 1 Juli 1943  menjadi 1 Juli 1954; 
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk mencatat perubahan identitas Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No. AL 8140172686 dan dokumen kependudukan lainnya sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri ini. 

 

Atas perhatian dan kebijakan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Pemohon mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak