INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Pkj | KOPERASI SIMPAN PINJAM HARAPAN MAS | NURMIATI, S.PD | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Feb. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 52.825.400,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji)
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Akad Perjanjian Pinjaman (Perjanjian kredit) Koperasi Simpan Pinjam HARAPAN MAS Nomor : 67/KOP-HM/IV/2021 tertanggal 7 April 2021;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil yang diderita Penggugat seketika secara tunai dan sekaligus sebagai berikut:
a. Kerugian dari sisa Pinjaman 15 x Rp. Rp. 2.734.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah) sebesar = Rp. 41.010.000,- (empat puluh satu juta sepuluh ribu rupiah).
b. Denda Keterlambatan Pembayaran angsuran sampai pinjaman Jatuh Tempo selama 8 bulan sejak Juni 2021 s/d Februari 2023 sebesar, Angsuran Rp 2.734.000,- x 1,5 % = Rp 41.010,- x 8 bulan = Rp 9.842.400,- (Sembilan juta delapan ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah).
c. Biaya Gugatan di Pengadilan senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Jumlah Keseluruhan Kerugian Materiil adalah :
Rp. 41.010.000,- + Rp. 9.842.400,- + Rp. 2.000.000,- = Rp. 52.825.400 (Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Rupiah)
5. Menghukum Tergugat membayar sejumlah uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaian Tergugat untuk mematuhi dan memenuhi isi perkara ini.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dengan putusan serta merta atau Putusan hakim yang dapat dijalankan lebih dahulu (uit voer baar bij voorraad ) walapun ada Keberatan, Verzet, Banding atau Kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan ini.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |