Dakwaan |
- Bahwa ia terdakwa bersamasama dengan saksi FERI FADLI Bin BUHAIRUDDIN (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), ENAL serta ADRIAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Makassar Parepare, Kel. Bonto Matene, Kec. Segeri, Kab. Pangkep atau setidaktidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) Unit Mesin Genset Shin Meiho Model CR 2700 E, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban REZA CAHYADI Bin H. NURHADI, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, membongkar, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi FERI FADLI Bin BUHAIRUDDIN, ENAL serta ADRIAN (DPO) berniat untuk mengambil sebuah barang pada rumah yang sementara di bangun yang beralamatkan di Jalan Poros Makassar Parepare, Kel. Bonto Matene, Kec. Segeri, Kab. Pangkep. Pada saat itu, terdakwa bersama saksi FERI FADLI Bin BUHAIRUDDIN, ENAL serta ADRIAN (DPO) melihat rumah tersebut memiliki 2 lantai, lalu saksi FERI FADLI Bin BUHAIRUDDIN bersama dengan ENAL (DPO) bergegas menuju lantai 2 rumah tersebut diikuti oleh ADRIAN (DPO) yang menuju lantai 1 sementara terdakwa berjagajaga didepan rumah tersebut.
- Selanjutnya pada saat saksi FERI FADLI Bin BUHAIRUDDIN bersama dengan ENAL (DPO) berada di lantai 2 rumah tersebut, saksi FERI FADLI Bin BUHAIRUDDIN melihat sebuah Genset yang dalam keadaan dirantai dan tergembok, lalu saksi FERI FADLI Bin BUHAIRUDDIN mengambil besi di sekitaran lantai 2 dan mencongkel paksa gembok yang ada pada Genset hingga menjadi rusak, setelah gembok pada Genset terbuka saksi FERI FADLI Bin BUHAIRUDDIN melepas rantai yang terlilit pada Genset tersebut dan membawa Genset tersebut bersama dengan ENAL (DPO) bergegas menuju lantai 1, kemudian pada saat di lantai 1, saksi FERI FADLI Bin BUHAIRUDDIN dibantu oleh ADRIAN (DPO) mengangkat Genset tersebut menuju kearah luar dari pada rumah tersebut dimana terdakwa sedang berjagajaga. Setelah saksi FERI FADLI Bin BUHAIRUDDIN, ENAL serta ADRIAN (DPO) berhasil mengeluarkan Genset, terdakwa bersama dengan saksi FERI FADLI Bin BUHAIRUDDIN, ENAL serta ADRIAN (DPO) meninggalkan rumah tersebut dengan membawa 1 (satu) Unit Mesin Genset Shin Meiho Model CR 2700 E tanpa izin dari pemiliknya.
- Akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi FERI FADLI Bin BUHAIRUDDIN, ENAL serta ADRIAN (DPO), saksi korban REZA CAHYADI Bin H. NURHADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |