Petitum |
Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap
PENGGUGAT;
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.
4. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa seluas 4.000 M2 (empat ribu
meter persegi) dengan bukti kepemilikan berupa Surat Rincik Nomor Persil 15 D.II
Kohir No.240 CI, dengan batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Persil 10 Sunusi bin Semeng
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Semen Tonasa II
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Semen Tonasa II
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Sebagian tanah Persil 15
Yang saat ini telah dikuasai oleh Tergugat adalah merupakan tanah waris dari
Sunusi bin Semeng
5. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa oleh Tergugat belum dilakukan
pembayaran ganti kerugian;
6. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi tanah objek sengketa berdasarkan
pada harga NJOP Kabupaten Pangkep tahun 2023; dengan harga permeter
Page 5 of 5
Rp.1.000.000,-x 4000 M2 yaitu berjumlah Rp.4.000.000.000,- (Empat miliar
rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas tanah objek sengketa senilai
Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan
seketika;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan
(verset), banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad)
10. Mengukum Para TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam
perkara ini;
Atau :
Apa bila Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain maka
Penggugat mohon putusan lain yang adil sesuai dengan hukum dan keadilan (Ex Aequo Et
Bono) |