Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Pkj YUSTICIA ZAHRANI J, SH H. BUHAER BIN MAHMUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-442/P.4.27/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTICIA ZAHRANI J, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. BUHAER BIN MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa H. BUHAER Bin MAHMUD pada hari senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WITA di Pulau Marasende Desa Marasende Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula saat Terdakwa mencari saksi korban dan pada saat itu menemukannya sedang berada di rumah saksi Ruhaeda, selanjutnya saksi korban mengajak terdakwa untuk masuk ke rumah namun tiba-tiba terdakwa melakukan penganiayaan dengan menampar pipi bagian kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali sehingga wajah dan bibirnya mengalami bengkak. Bahwa berdasarkan surat hasil Visum et repertum Nomor : Ver027/RSBS-TU/VII/2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tiara Tibriny Dokter Umum IGD RSUD Batara Siang Pangkep tertanggal 26 Juli 2023 dengan hasil pemeriksaan fisik terhadap saksi korban ST. Aminah dengan kesimpulan Edem labialis superior sinistra ec trauma tumpul. Akibat perbuatan Terdakwa, korban terhalang dalam menjalankan aktifitasnya sebagaimana biasanya karena merasa sakit pada bagian wajah sebelah kiri.. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya