Dakwaan |
- TERDAKWA
|
|
ANSAR Bin SAPARUDDIN
Maralle
32 Tahun / Tahun 1983
Laki-Laki
Indonesia
Maralle, Kec. Tanete Rilau, Kab. Barru
Islam
Nelayan
SD (Tidak tamat)
|
Tempat Lahir
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
|
Jenis Kelamin
|
|
|
|
Tempat Tinggal
|
|
|
|
|
|
|
|
- PENAHANAN
|
|
Tidak dilakukan penahanan
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
|
|
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
Bahwa terdakwa ANSAR Bin SAPARUDDIN pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2016 bertempat di Perairan Karang Batu Pase, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kab. Pangkep atau setidak – tidaknya di suatu waktu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang melakukan usaha dan / atau kegiatan pengelolaan perikanan yang tidak mematuhi persyaratan atau standar operasional penangkapan ikan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas Tim Sat Polair Polres Pangkep sedang melakukan patroli dalam rangka Ops Nusantara II Bersama Bakamla dan ketika Tim Patroli berada pada titik koordinat 04038’836”.S-119020’047”T, terlihat sebuah perahu kapal tanpa nama dengan kapasitas 3 (Tiga) GT (Gros Ton) sedang berlabuh, sehingga tim patrol mendatangi perahu kapal tersebut dan mendapati seorang nelayan yakni terdakwa berserta barang bukti berupa 7 (Tujuh) ekor ikan hiu, yang diperoleh dengan menggunakan jarring jenis Gill Nets tanpa dilengkapi dengan surat-surat kapal berupa bukti catatan kapal sebagaimana persyaratan dan standar operasional prosedur penangkapan ikan yang harus dimiliki oleh setiap kapal / nelayan yang akan melaut;
- Bahwa terdakwa menggunakan 2 (dua) jarring jenis gills net dalam mencari ikan dan saat terdakwa ditemukan sedang berlabuh ternyata 2 (dua) buah jaring tersebut sementara terpasang didasar laut, sehingga tim patroli menyuruh terdakwa untuk menarik kedua jaring tersebut, dan ketika terdakwa menarik jaring pertama keatas perahu kapal terdapat (1) satu) ikan hiu yang yang terjaring dijaring tersebut dan ketika terdakwa menarik jaring kedua keatas perahu kapal yang terletak sekitar 200 meter dari jarring pertama terdapat 4 (empat) ekor ikan hiu yang ikut terjaring di jarring tersebut sehingga total ikan hiu yang berhasil didapat oleh terdakwa yakni sejumlah 12 (dua belas) ekor ikan
--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 c UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan |