Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa RUSDI Alias COI Bin H. SABANG pada hari jumat tanggal 23 mei 2025 sekitar pukul 11.30 wita, bertempat di Jl. Kantor desa batara, desa batara, kecamatan Labakkang, kabupaten pangkep atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bermula saat saksi korban Mustapa Bin Patahuddin mengantar saksi Hj. Darmawati Binti Sameggu untuk melakukan mediasi dengan Hj. Juliani Binti Jumadi di kantor Desa Batara yang disaksikan pula oleh saksi Jumriah Binti Ambo Tang dan saksi Wahyudi Bin Muh. Jabir karena adanya suatu permasalahan, namun karena belum ditemukannya solusi serta keadaan mulai tidak kondusif sehingga kedua pihak diarahkan untuk kembali kerumah, kemudian pada saat saksi korban Mustapa Bin Patahuddin berjalan keluar dari kantor desa, terdakwa Rusdi Alias Coi Bin H. Sabang mendorongnya dari belakang hingga terjatuh ke tanah, selanjutnya terdakwa mencengkram wajah saksi korban sambil menekannya kurang lebih 1 (satu) menit sehingga saksi korban hanya menutup mata sambil berusaha berbalik badan, kemudian tersangka kembali meninju punggung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali
- Bahwa berdasarkan surat hasil Visum et repertum nomor : Ver014/RSBS/V/2025 yang ditanda tangani oleh Dr. dwi ulfa juniarti Dokter Umum IGD RSUD Batara Siang Pangkep tertanggal 31 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan fisik terhadap saksi korban Mustapa D dengan kesimpulan Multiple vulnus excoriatum + general weakness (penyebab kejadian tersebut diakibatkan oleh benda tumpul. Akibat perbuatan Terdakwa, korban terhalang dalam menjalankan aktifitasnya sebagaimana biasanya karena merasakan nyeri serta penglihatan pada mata sebelah kirinya terasa kabur. --------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------- |