Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Pkj ANDI BESSE ROSMITA 1.H. ANWAR DG. SIGA Bin H. MUSLIMIN DAENG SIRUA
2.ANSAR DG. MASE Bin H. MUSLIMIN DAENG SIRUA
3.AJJO DG. SIKKI
4.SEDO'
5.RUSTANG Bin AMBO TANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI BESSE ROSMITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asriandy, SHANDI BESSE ROSMITA
Tergugat
NoNama
1H. ANWAR DG. SIGA Bin H. MUSLIMIN DAENG SIRUA
2ANSAR DG. MASE Bin H. MUSLIMIN DAENG SIRUA
3AJJO DG. SIKKI
4SEDO'
5RUSTANG Bin AMBO TANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL ATR/BPN KAB. PANGKEP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMIER:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah dari Almarhum HAJI ABDULLAH yang mempunyai Legal Standing bertindak sebagai Penggugat; 
  3. Menyatakan Objek Sengketa Adalah Milik Penggugat dengan Luas ± 10 Are (1.000 M?2;) berdasarkan Akta Hibah Nomor : 40/LB/PK/1983 yang beralamat di Dusun Kabirisi Desa Bontomanai Kec. Labakkang Kab. Pangkajene dan Kepulauan dengan Batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan      : Sungai
  • Sebelah Barat         : Tanah Milik Ambo Tang (Orang Tua Tergugat V)
  • Sebelah Utara         : Jalan Raya Desa Manakku-Bontomanai dan Tanah Milik Penggugat
  • Sebelah Timur         : Saluran Air dan Tanah Milik H. Dg. Sajo

4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 412/Desa Manakku dengan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 222/1991 Luas 973 M?2; (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi) tidak mempunayai Kekuatan Hukum Mengikat atas Objek Sengketa;

5. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan Mengsertifikatkan Objek Sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak;

6. Memerintahkan Kepada Para Terguggat untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat tanpa Syarat sekalipun ada Uapaya Hukum Banding maupun upaya Hukum Kasasi;

7. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap Putusan aquo;

8. Membebankan kepada Para Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul didalam Perkara tersebut;

SUBSIDER:

Dan Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene dan Kepulauan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak