Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2025/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.ANDI MUTMAINNAH, SH.
YUSRIL JUSADIN Alias YUSRIL Bin SYAHARUDDIN MUSTAFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-592/P.4.27/Enz.2/3/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2ANDI MUTMAINNAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRIL JUSADIN Alias YUSRIL Bin SYAHARUDDIN MUSTAFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa YUSRIL JUSADIN Alias YUSRIL Bin SYAHARUDDIN MUSTAFA bersama dengan saksi TENRI MAWAHIDAH YUNUS Alias INDAH Binti YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 November 2024, sekitar pukul 14.38 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Warkop Bikor Caffe Jalan Sultan Hasanuddin Kel. Padoang-doangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari keinginan terdakwa bersama dengan saksi TENRI MAWAHIDAH YUNUS Alias INDAH Binti YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang bukan merupakan tenaga farmasi untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari penjualan obat daftar G berlogo Y, dan untuk melaksanakan niatnya tersebut maka terdakwa bersama dengan saksi INDAH membeli Obat Daftar G berlogo Y di Kota Makassar lalu mengedarkan obatobatan tersebut di Kab. Pangkep
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi INDAH berangkat menuju Kota Makassar menggunakan angkutan umum. Setelah sampai di Kota Makassar, terdakwa dan saksi INDAH turun di halte bus bosowa di Jalan Urip Sumoharjo kemudian terdakwa berangkat menuju Jalan Rappocini menggunakan bentor dengan tujuan untuk kembali membeli obat Daftar G berlogo Y kepada seseorang yang terdakwa maupun  saksi INDAH tidak ketahui identitasnya berupa 1 (satu) saset plastik bening ukuran kecil yang berisikan 4 (empat) butir dan 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang berisikan 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), sedangkan saksi INDAH menunggu di konter hp yang berada disekitaran lokasi tersebut. Sekitar 2 jam kemudian, terdakwa yang sebelumnya berangkat menuju Jalan Rappocini telah kembali dan bertemu dengan saksi INDAH, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi INDAH bergegas untuk pulang menuju Warkop Bikar Caffe Jalan Sultan Hasanuddin Kel. PadoangDoangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep. Kemudian pada saat terdakwa bersama dengan saksi INDAH sampai di lokasi tersebut, terdakwa memberikan obat Daftar G berlogo Y kepada saksi INDAH lalu saksi INDAH menyimpan obat tersebut di bawah kasur tempat bagi terdakwa dan saksi INDAH beristirahat. Lalu sekitar pukul 17.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh saksi ABDULLAH Alias IDUL Bin KADIR yang mana saksi IDUL hendak membeli obat Daftar G berlogo Y dari terdakwa sebanyak 2 butir dan ingin bertemu di Halte Patung Jeruk Kec. Marang. Kemudian setelah menerima telfon tersebut, terdakwa bersama saksi INDAH berangkat bersama menuju Kec. Ma’rang untuk bertemu dengan saksi IDUL. Pada saat terdakwa dan saksi INDAH tiba dilokasi tersebut, terdakwa menyerahkan 2 butir Obat Daftar G berlogo Y kepada saksi IDUL dan saksi IDUL pun menyerahkan uangnya sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa dan saksi INDAH meninggalkan lokasi tersebut.
  • Keesokan harinya, yaitu pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, saksi INDAH dihubungi oleh saksi IDUL dan telah sepakat untuk bertemu di depan Warkop Bikar Caffe dengan tujuan untuk menjual 4 (empat) butir obat daftar G berlogo Y dengan harga sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Pada saat saksi INDAH bertemu dengan saksi IDUL dan hendak menyerahkan obat tersebut, tibatiba beberapa anggota kepolisian Polres Pangkep melakukan penggeledahan terhadap saksi INDAH dan menemukan 1 (satu) saset plastik bening yang berisikan 4 (empat) butir obat Daftar G berlogo Y di tangan kanan saksi INDAH serta 1 (satu) buah Handphone Merek Realme note 50 warna Abu-abu. Kemudian saksi INDAH dibawah menuju Indomaret samping Warkop Bikar Caffe dan di perlihatkan 1 (satu) saset plastik bening berisikan 6 (enam) butir obat daftar G berlogo Y yang utuh dan selebihnya hancur kepada saksi INDAH. Lalu pihak kepolisian menanyakan terkait dengan kepemilikan dari obat tersebut, lalu saksi INDAH mengakui bahwa semua obat Daftar G berlogo Y tersebut adalah miliknya dan milik terdakwa yang merupakan suamniya yang dibeli di Kota Makassar. Setelah itu, saksi INDAH dan saksi IDUL diamankan menuju Polres Pangkep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terdakwa, lalu pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIta, bertempat di Warkop Bikar Caffe Jalan Sultan Hasanuddin Kel. Padoangdoangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian terkait dengan kepemilikan Obat Daftar G berlogo Y yang ditemukan pada diri saksi INDAH, selanjutnya terdakwa dibawah ke Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelum terdakwa dan saksi INDAH diamankan oleh Pihak Kepolisian, terdakwa dan saksi INDAH telah mengedarkan atau menjual obat Daftar G berlogo Y kepada saksi IDUL kurang lebih sebanyak 3 kali dan telah mengedarkan Obat Daftar G berlogo Y di daerah Kab. Pangkep selama 3 bulan lamanya sebelum mereka diamankan oleh Pihak Kepolisian.
  • Bahwa ahli jelaskan jika obat Daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y adalah obatobatan yang termasuk dalam kategori Tanpa Izin Edar, sehingga seharusnya tidak dibenarkan di distribusikan baik melalui apotik, toko obat, apalagi perorangan yang non tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyaluran obat
  • Bahwa ahli jelaskan jika obatobat tersebut termasuk dalam kategori Tanpa Izin edar dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan kemanfaatan mutu sehingga tidak bisa didistribusikan/dijual
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 25 November 2024 Barang Bukti dengan Nomor 11784/2024/NOF yang disita dari saudari TENRI MAWAHIDAH YUNUS Alias INDAH Binti YUNUS, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 3 (tiga) butir obat daftar G berlogo Y dengan berat netto seluruhnya 0,6342 gram dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti diatas adalah benar mengandung Trihexyphenidyl. (Adapun Barang Bukti tersebut, diperuntukkan dalam perkara lain an TENRI MAWAHIDAH YUNUS Alias INDAH Binti YUNUS)
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan atau keahlian dibidang kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian baik mengadakan ataupun menjual, serta mendisribusikan kepada masyarakat umum.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa YUSRIL JUSADIN Alias YUSRIL Bin SYAHARUDDIN MUSTAFA bersama dengan saksi TENRI MAWAHIDAH YUNUS Alias INDAH Binti YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu, tanggal 03 November 2024, sekitar pukul 00.59 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Pandawa 05 Desa Tamarupa Kec. Mandalle Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari keinginan terdakwa bersama dengan saksi TENRI MAWAHIDAH YUNUS Alias INDAH Binti YUNUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang bukan merupakan tenaga farmasi untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari penjualan obat daftar G berlogo Y, dan untuk melaksanakan niatnya tersebut maka terdakwa bersama dengan saksi INDAH membeli Obat Daftar G berlogo Y di Kota Makassar lalu mengedarkan obatobatan tersebut di Kab. Pangkep
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi INDAH berangkat menuju Kota Makassar lalu pada saat tiba di Jalan Urip Sumoharjo, terdakwa berangkat menuju Jalan Rappocini dengan tujuan untuk membeli Obat Daftar G berlogo Y berupa 1 (satu) saset plastik bening ukuran kecil yang berisikan 4 (empat) butir dan 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang berisikan 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), setelah terdakwa mendapatkan obat tersebut terdakwa bersama dengan saksi INDAH bergegas untuk pulang menuju Warkop Bikar Caffe Jalan Sultan Hasanuddin Kel. PadoangDoangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep
  • Keesokan harinya, yaitu pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, saksi INDAH telah sepakat dengan saksi ABDULLAH Alias IDUL Bin KADIR untuk bertemu di depan Warkop Bikar Caffe dengan tujuan untuk menjual 4 (empat) butir obat daftar G berlogo Y dengan harga sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Pada saat saksi INDAH bertemu dengan saksi IDUL dan hendak menyerahkan obat tersebut, tibatiba beberapa anggota kepolisian Polres Pangkep melakukan penggeledahan terhadap saksi INDAH dan menemukan 1 (satu) saset plastik bening yang berisikan 4 (empat) butir obat Daftar G berlogo Y di tangan kanan saksi INDAH serta 1 (satu) buah Handphone Merek Realme note 50 warna Abu-abu. Kemudian saksi INDAH dibawah menuju Indomaret samping Warkop Bikar Caffe dan di perlihatkan 1 (satu) saset plastik bening berisikan 6 (enam) butir obat daftar G berlogo Y yang utuh dan selebihnya hancur kepada saksi INDAH. Lalu pihak kepolisian menanyakan terkait dengan kepemilikan dari obat tersebut, lalu saksi INDAH mengakui bahwa semua obat Daftar G berlogo Y tersebut adalah miliknya dan milik terdakwa yang merupakan suamniya yang dibeli di Kota Makassar. Setelah itu, saksi INDAH dan saksi IDUL diamankan menuju Polres Pangkep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terdakwa, lalu pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIta, bertempat di Warkop Bikar Caffe Jalan Sultan Hasanuddin Kel. Padoangdoangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian terkait dengan kepemilikan Obat Daftar G berlogo Y yang ditemukan pada diri saksi INDAH, selanjutnya terdakwa dibawah ke Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelum terdakwa dan saksi INDAH diamankan oleh Pihak Kepolisian, terdakwa dan saksi INDAH telah mengedarkan atau menjual obat Daftar G berlogo Y kepada saksi IDUL kurang lebih sebanyak 3 kali dan telah mengedarkan Obat Daftar G berlogo Y di daerah Kab. Pangkep selama 3 bulan lamanya sebelum mereka diamankan oleh Pihak Kepolisian.
  • Bahwa ahli jelaskan jika obat Daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y adalah obatobatan yang termasuk dalam kategori Tanpa Izin Edar, sehingga seharusnya tidak dibenarkan di distribusikan baik melalui apotik, toko obat, apalagi perorangan yang non tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyaluran obat
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 25 November 2024 Barang Bukti dengan Nomor 11784/2024/NOF yang disita dari saudari TENRI MAWAHIDAH YUNUS Alias INDAH Binti YUNUS, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 3 (tiga) butir obat daftar G berlogo Y dengan berat netto seluruhnya 0,6342 gram dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti diatas adalah benar mengandung Trihexyphenidyl. (Adapun Barang Bukti tersebut, diperuntukkan dalam perkara lain an TENRI MAWAHIDAH YUNUS Alias INDAH Binti YUNUS)
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan atau keahlian dibidang kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian baik mengadakan ataupun menjual, serta mendisribusikan kepada masyarakat umum.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya