Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Pkj 1.KARMILA ANDRIANI, S.H
2.A. INDRI NUR REZKI, SH
1.SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR
2.AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2901/P.4.27/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARMILA ANDRIANI, S.H
2A. INDRI NUR REZKI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR[Penahanan]
2AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR bersama dengan Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Bontoa Raya (depan sekolah SMA Muhammadiyah Sibatua) di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kel. Bontokio, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR mengajak Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI untuk mencari penumpang yang rutenya Daya – Pangkep. Kemudian mendapat penumpang di Daya yang tujuannya ke arah Kabupaten Pangkep. Selanjutnya Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI merupakan sopir yang mengemudikan mobil angkutan umum sedangkan Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR menjadi karnet yang duduk di samping Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI mengantar penumpang tersebut menuju Kabupaten Pangkep tepatnya di Kecamatan Bungoro. Setalah itu, Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR dan Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI melintas di Jl. Bontoa Raya (depan Sekolah SMA Muhammadiyah Sibatua) di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kel. Bontokio, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep selanjutnya Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI berhenti di pinggir jalan untuk menunggu penumpang, kemudian Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR berkata kepada Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI “Itu ada motor di dalam” dan Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR langsung mengecek motor yang berada di halaman ruko yang tidak memiliki pagar, sedangkan Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI berada di mobil untuk melihat dan mengawasi situasi sekitar tempat Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR mengambil sepeda motor. Selanjutnya, Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI melihat Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR mematahkan kunci stang dari stir motor, setelah itu Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR mendatangi Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI dan mengatakan “kasi masuk memang mi itu mobil” lalu Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI mengemudikan mobil yang dikendarainya masuk ke arah Lorong yang berada di samping rumah ruko, kemudian Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR mendorong motor ke arah mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI dan Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI langsung turun dari mobil membantu Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR mengangkat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3, warna merah hitam, No. Pol : DD 4459 WD, No. Rangka : MH3SE88H0MJ276954, No. Mesin : E3R2E2924581 masuk ke dalam mobil angkutan umum yang dikendarai. Selanjutnya, Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR dan Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI menuju ke Kota Makassar.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3, warna merah hitam, No. Pol : DD 4459 WD, No. Rangka : MH3SE88H0MJ276954, No. Mesin : E3R2E2924581 tersebut Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR menjualnya kepada saksi KURDIAWAN Alias KURDI Bin GAMA (penuntutan diajukan dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR memberikan kepada Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI sebesar Rp.1.100.000- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, saksi PATULRAHMAN Bin MUH. AMIR mengalami kerugian sekitar Rp.17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).

      

       --------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------Bahwa Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR bersama dengan Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Bontoa Raya (depan sekolah SMA Muhammadiyah Sibatua) di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kel. Bontokio, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR mengajak Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI untuk mencari penumpang yang rutenya Daya – Pangkep. Kemudian mendapat penumpang di Daya yang tujuannya ke arah Kabupaten Pangkep. Selanjutnya Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI merupakan sopir yang mengemudikan mobil angkutan umum sedangkan Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR menjadi karnet yang duduk di samping Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI mengantar penumpang tersebut menuju Kabupaten Pangkep tepatnya di Kecamatan Bungoro. Setalah itu, Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR dan Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI melintas di Jl. Bontoa Raya (depan Sekolah SMA Muhammadiyah Sibatua) di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kel. Bontokio, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep selanjutnya Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI berhenti di pinggir jalan untuk menunggu penumpang, kemudian Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR berkata kepada Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI “Itu ada motor di dalam” dan Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR langsung mengecek motor yang berada di halaman ruko yang tidak memiliki pagar, sedangkan Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI berada di mobil untuk melihat dan mengawasi situasi sekitar tempat Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR mengambil sepeda motor. Selanjutnya, Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI melihat Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR mematahkan kunci stang dari stir motor, setelah itu Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR mendatangi Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI dan mengatakan “kasi masuk memang mi itu mobil” lalu Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI mengemudikan mobil yang dikendarainya masuk ke arah Lorong yang berada di samping rumah ruko, kemudian Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR mendorong motor ke arah mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI dan Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI langsung turun dari mobil membantu Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR mengangkat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3, warna merah hitam, No. Pol : DD 4459 WD, No. Rangka : MH3SE88H0MJ276954, No. Mesin : E3R2E2924581 masuk ke dalam mobil angkutan umum yang dikendarai. Selanjutnya, Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR dan Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI menuju ke Kota Makassar.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3, warna merah hitam, No. Pol : DD 4459 WD, No. Rangka : MH3SE88H0MJ276954, No. Mesin : E3R2E2924581 tersebut Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR menjualnya kepada saksi KURDIAWAN Alias KURDI Bin GAMA (penuntutan diajukan dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa I SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR memberikan kepada Terdakwa II AGUNG JAYA Bin DG. KAMMISI sebesar Rp.1.100.000- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi PATULRAHMAN Bin MUH. AMIR mengalami kerugian sekitar Rp.17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya