Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Pkj AISYAH 1.SYAMSUL
2.JURMIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AISYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAMSUL
2JURMIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------

2. Menyatakan tanah Objek Sengketa yang terletak di Jalan Andi Burhanuddin RT.005 RW.001, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan seluas + 120 M?2; (seratus dua puluh meter persegi) yang dikuasai oleh Para Tergugat (Tergugat-I dan Tergugat-II) adalah milik PENGGUGAT, dimana tanah Objek Sengketa tersebut masuk dalam tanah Penggugat yang seluas 262 M?2;  (dua ratus enam puluh dua meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00335 tanggal 17-12-1998, Surat Ukur Nomor 00270/1998 Tanggal 14-11-1998 atas nama AISYAH ALIMUDDIN; -------------

3. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene Kelas II adalah sah dan berharga; --------------------------------------------------------------------------------------------

4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat (Tergugat-I dan Tergugat-II) yang menempati tanah dan membangun rumah (Objek Sengketa) di atas tanah milik PENGGUGAT tanpa izin dan tanpa alas hak yang sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; --------

5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat-I dan Tergugat-II) dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas tanah objek sengketa tersebut untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, kosong, sempurna, dan tanpa beban apapun; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

6. Menghukum Para Tergugat (Tergugat-I dan Tergugat-II) untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Para Tergugat (Tergugat-I dan Tergugat-II) lalai atau ingkar dalam melaksanakan pengosongan dan penyerahan tanah Objek Sengketa secara sukarela kepada Penggugat, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde); --------------------------------------------

7. Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan atau upaya hukum lainnya; --

8. Menghukum Para Tergugat (Tergugat-I dan Tergugat-II) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara perdata ini. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak