Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2025/PN Pkj 1.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH., MH.
2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
MUHAMMAD ASRUL Alias ACCUL Bin MUH. BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2333/P.4.27/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH., MH.
2ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ASRUL Alias ACCUL Bin MUH. BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ASRUL Alias ACCUL Bin MUH.BASRI, pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di BTN Bungoro Indah Kelurahan Samalewa Kec.Bungoro Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----             

        Bahwa awalnya pada bulan April 2025, dimana terdakwa MUHAMMAD ASRUL Alias ACCUL berada di rumah nya yang beralamat di BTN Bungoro Indah Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep dan memesan Narkotika jenis sabu pada Aplikasi Instagram dengan Akun Midnight.club dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke akun Aplikasi Instagram dengan Akun Midnight.club melalui Aplikasi Dana milik terdakwa dan setelah itu terdakwa menunggu kabar dari Akun Midnight.club tersebut, namun tidak ada kabarnya dan sekitar 2 (dua) hari terdakwa kemudian chat melalui Aplikasi Instagram namun tidak ada respon, kemudian pada hari Jumat Tanggal 20 Juni 2025 Sekitar Pukul 00.05 Wita, saat terdakwa berada di rumah nya yang beralamat di BTN Bungoro Indah Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep dan ada kabar dari Akun Midnight.club dengan mengirimi saya Maps lokasi penyimpanan Narkotika Jenis Sabu yang terdakwa pesan pada bulan April 2025 dengan Harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian langsung mengajak saksi ILYAS Bin AMIR yang kebetulan ada di rumah nya yang beralamat di BTN Bungoro Indah Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep dengan alasan untuk beli rokok dan terdakwa langsung berangkat bersama dengan saksi ILYAS Bin AMIR ke lokasi Maps tempat penyimpanan Narkotika Jenis Sabu yang di kirimkan akun Midnight.club dan di pertengahan Jalan saya singgah di Warkop sebentar kemudian melanjutkan perjalanan ke lokasi Maps tersebut kemudian sesampainya di Lokasi Maps yang bertempat di pinggir Jalan Poros Depan Gerbang BTN Samalewa Keurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, terdakwa langsung turun dan mengambil 1 (satu) Sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal Narkotika jenis sabu yang terbalut Isolasi warna putih merah yang tersimpan di dalam pembungkus Rokok Sampoerna kemudian terdakwa menyimpannya di Saku sebelah Kanan celana pendek warna Biru Navy merek Stussy milik terdakwa, dan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumah nya yang beralamat di BTN Bungoro Indah Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep.

  Ditengah perjalanan, terdakwa dan saksi ILYAS singgah di warkop, kemudian terdakwa turun dan mengambil 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil  yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu yang terbalut isolasi warna putih merah yang tersimpan di dalam pembungkus rokok sampoerna dan membuang isolasi warna putih merah dan pembungkus rokok sampoerna kemudian menyimpan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu di pembungkus rokok miami milik terdakwa dan menyimpan di saku sebelah kanan celana pendek warna biru navy merek stussy milik terdakwa, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumahnya. Sesampainya terdakwa di rumahnya , langsung ada beberapa orang yang mengaku anggota satuan narkoba polres pangkep, yakni saksi MAPPATOBA dan saksi DICKY ANUGRAH PUTRA, dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu di dalam pembungkus rokok miami yang tersimpan di saku sebelah kanan celana pendek warna biru navy merek stussy milik terdakwa dan anggota polres pangkep bertanya “masih ada barangmu?, dimana lagi barangmu?”, dan di jawab oleh terdakwa “tidak adami pak”, kemudian anggota polres tersebut langsung membawa terdakwa menuju posko narkoba polres pangkep selanjutnya menuju ke polres pangkep. Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari aplikasi Instagram dengan akun midnight.club. Bahwa terdakwa jelaskan jika sebelumnya ia sudah pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

      Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.LAB: 2915/NNF/VI/2025, dimana telah diterima barang bukti berupa satu bungkus warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0827 gram diberi nomor barang bukti 6749/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 6750/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

     Bahwa terdakwa jelaskan jika ia tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu danNarkotika jenis lainnya dan ia jelaskan bahwa pekerjaan ia saat ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

 

Subsidair :

----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ASRUL Alias ACCUL Bin MUH.BASRI, pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di BTN Bungoro Indah Kelurahan Samalewa Kec.Bungoro Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

      Bahwa awalnya pada bulan April 2025, dimana tersangka berada di rumah nya yang beralamat di BTN Bungoro Indah Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep dan memesan Narkotika jenis sabu pada Aplikasi Instagram dengan Akun Midnight.club dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan tersangka langsung mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke akun Aplikasi Instagram dengan Akun Midnight.club melalui Aplikasi Dana milik tersangka dan setelah itu tersangka menunggu kabar dari Akun Midnight.club tersebut, namun tidak ada kabarnya dan sekitar 2 (dua) hari tersangka kemudian chat melalui Aplikasi Instagram namun tidak ada respon, kemudian pada hari Jumat Tanggal 20 Juni 2025 Sekitar Pukul 00.05 Wita, saat tersangka berada di rumah nya yang beralamat di BTN Bungoro Indah Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep dan ada kabar dari Akun Midnight.club dengan mengirimi saya Maps lokasi penyimpanan Narkotika Jenis Sabu yang tersangka pesan pada bulan April 2025 dengan Harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Tersangka kemudian langsung mengajak saksi ILYAS Bin AMIR yang kebetulan ada di rumah nya yang beralamat di BTN Bungoro Indah Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep dengan alasan untuk beli rokok dan tersangka langsung berangkat bersama dengan saksi ILYAS Bin AMIR ke lokasi Maps tempat penyimpanan Narkotika Jenis Sabu yang di kirimkan akun Midnight.club dan di pertengahan Jalan saya singgah di Warkop sebentar kemudian melanjutkan perjalanan ke lokasi Maps tersebut kemudian sesampainya di Lokasi Maps yang bertempat di pinggir Jalan Poros Depan Gerbang BTN Samalewa Keurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, tersangka langsung turun dan mengambil 1 (satu) Sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal Narkotika jenis sabu yang terbalut Isolasi warna putih merah yang tersimpan di dalam pembungkus Rokok Sampoerna kemudian tersangka menyimpannya di Saku sebelah Kanan celana pendek warna Biru Navy merek Stussy milik tersangka, dan kemudian tersangka melanjutkan perjalanan ke rumah nya yang beralamat di BTN Bungoro Indah Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep.

Ditengah perjalanan, tersangka dan saksi ILYAS singgah di warkop, kemudian tersangka turun dan mengambil 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil  yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu yang terbalut isolasi warna putih merah yang tersimpan di dalam pembungkus rokok sampoerna dan membuang isolasi warna putih merah dan pembungkus rokok sampoerna kemudian menyimpan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu di pembungkus rokok miami milik tersangka dan menyimpan di saku sebelah kanan celana pendek warna biru navy merek stussy milik tersangka, kemudian tersangka melanjutkan perjalanan ke rumahnya. Sesampainya tersangka di rumahnya , langsung ada beberapa orang yang mengaku anggota satuan narkoba polres pangkep dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu di dalam pembungkus rokok miami yang tersimpan di saku sebelah kanan celana pendek warna biru navy merek stussy milik tersangka dan anggota polres pangkep bertanya “masih ada barangmu?, dimana lagi barangmu?”, dan di jawab oleh tersangka “tidak adami pak”, kemudian anggota polres tersebut langsung membawa tersangka menuju posko narkoba polres pangkep selanjutnya menuju ke polres pangkep. Bahwa tersangka jelaskan jika sebelumnya ia sudah pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada tahun 2024 dan tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu trsebut untuk di pakai kerja sebagai joki main game dan begadang.

      diterima barang bukti berupa satu bungkus warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0827 gram diberi nomor barang bukti 6749/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 6750/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

     Bahwa terdakwa jelaskan jika ia tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu danNarkotika jenis lainnya dan ia jelaskan bahwa pekerjaan ia saat ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

   -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya