Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.MISRAWATY ALWIN DJAFAR
2.DUDI WIJAYA, SH
3.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
ISA TANGKE Alias ATI Binti TANGKE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1544/P.4.27/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MISRAWATY ALWIN DJAFAR
2DUDI WIJAYA, SH
3DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISA TANGKE Alias ATI Binti TANGKE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa ISA TANGKE Alias ATI Binti TANGKE , pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Warung Kopi Milik terdakwa di daerah Keera Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ,Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) yang mengatur, “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa ISA TANGKE Alias ATI Binti TANGKE , pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Warung Kopi Milik terdakwa di daerah Keera Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ,Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) yang mengatur, “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 Saksi Muclish dan Saksi Muhammad Fajar Bersama dengan Tim Sat Narkoba Polres Pangkep melaksanakan Patroli disekitar wilayah hukum Polres Pangkep, pada saat berada di daerah Taman Bambu Runcing Jl. Jend.Sukowati Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sekitar Jam 04.30 wita Saksi Muclish dan Saksi Muhammad Fajar Bersama dengan Tim Sat Narkoba Polres Pangkep mengamankan Saksi Muh.Wahyu T karena ditemukan 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca yang disimpan didalam pembungkus rokok pada saku celana bagian depan sebelah kiri Saksi Muh.Wahyu T dan di akui 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca yang disimpan didalam pembungkus rokok adalah milik Saksi Muh.Wahyu T yang didapatkan dari terdakwa ISA TANGKE Alias ATI Binti TANGKE Kemudian dilakukan Pengembangan kepada terdakwa ke daerah Keera Kabupaten Wajo;
  • Bahwa pada hari Senin 22 Januari 2024 sekitar jam 04.00 wita terdakwa di amankan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Pangkep di daerah keera kabupaten wajo di warung milik Terdakwa dan mengakui 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada Saksi Muh.Wahyu T benar di dapatkan dari Terdakwa yang didapat juga dari seseorang yang mengaku Bernama Bahri (ettanya angga).
  • Bahwa terdakwa pada saat di introgasi mengaku memberikan 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisi Narkotika butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu tersebut pada hari sabtu tanggal 20 Januari 202 saat Saksi Muh.Wahyu T dalam perjalanan dari kota Makassar menuju ke Kota Palopo untuk membawa barang elektronik, kemudian sekitar jam 10.00 Wita Saksi Muh.Wahyu T  singgah diwarung Kopi milik terdakwa di daerah Keera kabupaten wajo dan memesan 2 kopi Lalu memesan Kopi kepada Terdakwa, setelah memesan kopi Saksi Muh.Wahyu T kemudian mengatakan kepada Terdakwa “ADA BARANG (NARKOTIKA JENIS SABU) PAKET 100 (SERATUS), Lalu dijawab oleh  Terdakwa “IYE, TUNGGU KU HUBUNGI DULU”, kemudian Saksi Muh.Wahyu T memberikan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa menggunakan tangan kanannya lalu diterima terdakwa menggunakan tangan Kanannya, kemudian Terdakwa menelpon Sdr. Bahri (Ettanya Angga) DPO (Nomor : DPO/03/III/2024/sat Narkoba) melalui whatshap lalu mengatakan “ADAKAH BARANG (NARKOTIKA JENIS SABU) PAKET Rp.100.000 (serratus ribu rupiah) lalu di jawab Sdr. Bahri (Ettanya Angga) “IYE TUNGGU” lalu mematikan telfon.
  • Bahwa sekitar 30 menit datang Sdr. Bahri (Ettanya Angga) menemui Terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa memberikan uang Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. Bahri (Ettanya Angga) meninggalkan lokasi kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Saksi Muh.Wahyu T. Selajutnya Terdakwa dan Saksi Muh.Wahyu T berserta barang bukti di amankan ke polres pangkep.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 0327/NNF/I/2024, hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk, yang pada intinya telah menerima satu bungkus warna kuning dan diberi nomor barang bukti 0569/2024/NNF, yang berisi 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0,0339 gram dan berat setelah diperiksa 0,0127 gram, dengan hasil pemeriksaan benar mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 0411/NNF/I/2024, hari RABU, tanggal 31 Januari 2024 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk, yang pada intinya telah menerima 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi Urine Atas Nama ISA TANGKE Alias ATI Binti TANGKE yang diberi nomor barang bukti 0738/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Negatif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya