| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa Amiruddin B Bin H. Beta pada Hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar jam 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di Perairan Pulau Kapoposan Kecamatan Liukang Tuppabiring Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan dengan , Titik Koordinat 4° 51’ 52.5” S – 119° 00’ 00.0” E, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 09.30 WITA, Tim Patroli dari Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara sedang melakukan patroli di sekitar Perairan Pulau Kapoposan Kecamatan Liukang Tuppabiring Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin / 233 /X/HUK.6.6/2025 tanggal 6 Oktober 2025 dan melihat sebuah kapal yang berlayar dengan pelan-pelan dan melihat sebuah perahu yang merapat atau bersandar disampingnya, selanjutnya tim patroli mendekati kapal tersebut dan terlihat dari jauh aktifitas orang dikapal tersebut sedang menurunkan barang dari kapal dan saat posisi speedboat tim patroli mulai mendekati kapal tersebut tiba-tiba perahu yang bersandar disamping kapal keluar dan pergi dengan membawa barang yang diturunkan dari kapal, selanjutnya tim patroli mengikuti perahu tersebut dan terlihat perahu tersebut membuang sebuah barang ke laut dan tim patroli selanjutnya mengambil dan mengamankan barang yang ternyata adalah sebuah karung tersebut, selanjutnya Tim patroli mendekati dan menghentikan perahu tersebut, Tim Patroli selanjutnya naik keatas perahu dan memperlihatkan kepada orang yang berada diatas perahu tersebut yang bernama Saeful sebuah karung yang ditemukan mengapung di air laut dan Saeful mengakui sebagai orang yang membuang karung tersebut, selanjutnya Tim Patroli membuka karung tersebut dan karung tersebut berisi 1 (satu) buah jerigen merah yang berisi 1/3 butiran putih Amonium Nitrat dan potongan besi sebanyak 31 ( tiga puluh satu ) buah,
- Bahwa dari keterangan Saeful barang yang berada dalam karung tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Tim Patroli dan Saeful mendatangi dan naik ke kapal tersebut dan memperlihatkan barang yang ditemukan di laut berupa karung yang dibuang oleh Saeful kepada Terdakwa yang berada diatas kapal dan setelah diperlihatkan karung yang dibuang oleh Saeful di laut tersebut, Terdakwa mengakui bahwa karung tersebut milik Terdakwa dimana pada saat Terdakwa melihat ada speedboat milik petugas patroli Dirpolairud yang mendekati kapalnya, Terdakwa kemudian menyuruh Saeful untuk membawa karung tersebut dan membuangnya karena barang yang ada dalam karung tersebut adalah berisi Amonium Nitrat yang sudah Terdakwa olah dan potongan besi sebagai pemberat apabila sewaktu-waktu diperiksa oleh Polisi, karung tersebut dibuang dan bisa tenggelam
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak NO.LAB : 4896 / BHF / X / 2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Barang bukti : 1 (satu) buah botol plastic bening berukuran 330 ml berisikan butiran berwarna putih
Hasil Pemeriksaan :
- Fisika : Berat 288,6 ± 0,1 gram
- Kimia : Butiran putih Positif (+) Nitrat
- FTIR : Butiran putih positif (+) Amonium Nitrat Fuel Oil ( ANFO )
- GC-MS : Positif (+) hidrokarbon fraksi Pertalite dan Minyak Tanah
Analisis Teknis :
Senyawa kimia Ammonium Nitrat (NH?NO?) apabila dicampur dengan senyawa hidrokarbon seperti bensin, solar, minyak tanah atau thiner akan menjadi bahan peledak yang disebut Ammonium Nitrat Fuel Oil ( ANFO ). Butiran berwarna putih mengandung senyawa Ammonium Nitrat Fuel Oil ( ANFO ).
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat dan teliti di Laboratorium Kriminalistik seperti tersebut diatas pada Bab III, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
- 1 (satu) buah botol plastic bening berukuran 330 ml berisikan butiran berwarna putih adalah positif mengandung senyawa Amonium Nitra Fuel Oil ( ANFO ), dengan hidrokarbon jenis fraksi Pertalite dan Minyak Tanah
- Barang bukti Ammonium Nitrat Fuel Oil ( ANFO ) termasuk bahan peledak kuat (High Explosive), apabila dirangkai dengan detonator dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat digunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut.
- Bahwa Terdakwa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan 1 (satu) buah jerigen merah yang berisi 1/3 butiran putih Amonium Nitrat tanpa seizin pihak yang berwenang dan Terdakwa akan menggunakan Amonium Nitrat tersebut sebagai bom ikan
Perbuatan Terdakwa Amiruddin B Bin H. Beta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang pengacuannya diganti dengan Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP 2023.-------------------------------------------- |