1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah dan berharga Surat Pernyataan Utang yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah beserta sebuah bangunan rumah semi permanen diatasnya yang telah diletakkan dalam perkara ini;
5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik kerugian materiil maupun imateriil akibat Ingkar Janji atau Wanprestasi Para Tergugat secara tunai dan seketika sebesar sebagai berikut;
Kerugian Materiil sebesar Rp.292.000.000 (dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah); dan,
Kerugian Imateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela objek jaminan dalam perkara ini;
7. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Para Tergugat untuk mambayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |