Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.YUSTICIA ZAHRANI J, SH
2.MAYDI SAFIRA J, S.H
RADIT BIN BACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2127/P.4.27/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTICIA ZAHRANI J, SH
2MAYDI SAFIRA J, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADIT BIN BACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa Terdakwa RADIT Bin BACO pada hari senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WITA di pinggir atau tepi pulau Makaranganan Desa Sailus Kecamatan Liukang Tangaya Kabupaten Pangkep atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bermula saat saksi Rachmat S Bin Syamsul bersama dengan saksi Putra Lallo melihat Terdakwa Radit Bin Baco sedang memegang suatu barang saat hendak turun dari kapal, kemudian saksi yang merasa curiga mendatangi Terdakwa dan memeriksa barang yang dipegangnya dan ternyata Terdakwa membawa 2 (dua) buah botol bekas yang diduga berisi cairan kimia yang telah digunakan untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara dibius dan disimpan dalam sebuah kantong jaring berwarna biru;
  • Bahwa Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia berupa obat bius yang mengandung potassium sianida dengan cara pertama-tama Terdakwa turun menyelam kedalam laut yang banyak karangnya setelah itu menyemprotkan botol plastik yang berisikan cairan yang telah dicampur dengan obat bius tersebut, selanjutnya Terdakwa menunggu hingga ada ikan yang teracuni oleh cairan potassium sehingga ikan-ikan tersebut keluar dari karang untuk selanjutnya ditangkap dan dimasukkan ke dalam jaring milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor lab: 2180/KTV/V/2024 terhadap barang bukti nomor 58/2024/KTF milik Tersangka Radit Bin Baco setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) botol bekas warna putih berisi cairan berwarna kecokelatan dengan volume 1055ml benar mengandung sianida (CN). -------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya