Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Pkj Muhammad Aulia Islam, SE 1.Lebong
2.Ratna
3.Irmawati
4.Desi Ratnasari
5.Ilham
6.H. Borahima
7.Sunardi
8.Hj. Hanisa
9.Fatmawati
10.Hj. Nurbaya
11.Biba
12.Tiara Reskiarti
13.Muhammad Danial
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Aulia Islam, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KAHARUDDIN, S.HMuhammad Aulia Islam, SE
Tergugat
NoNama
1Lebong
2Ratna
3Irmawati
4Desi Ratnasari
5Ilham
6H. Borahima
7Sunardi
8Hj. Hanisa
9Fatmawati
10Hj. Nurbaya
11Biba
12Tiara Reskiarti
13Muhammad Danial
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, Andi Agus, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Kampung Paccelang, Kelurahan Anrong Appaka, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Dan Pangkajene Kepulauan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00840/Anrong Appaka, tanggal 10 September 2008, Surat Ukur Nomor : 00527, tanggal 14 - 7 - 2008, seluas 1.856 M2 , atas nama MUH. AULIA ISLAM, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Timur berbatasan dengan Saluran Air,  Kuburan dan tanah Haris ;
  • Seblah Barat berbatasan dengan tanah Aco Lawa/ Hj. A. Jumliati;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Nitu ;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hj. Nuraisyah Dg. Nipuji (Rumah Edi/Syamsinar dan rumah Muh. Arsyad);

Adalah tanah milik Penggugat.

3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Para Tergugat dan Turut Tergugat adalah perbuatan melanggar hak dan melawan hukum;

4. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No. 975/NAA/PKJ/2018 tanggal 28 Desember 2018 serta surat-surat lainnya yang terbit di atas tanah objek sengketa yang dipergunakan oleh Para Tergugat dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah objek sengketa;

5. Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapa saja pihak ketiga lainnya yang memperoleh hak di atas tanah objek sengketa agar menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai, baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat;

6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini telah mempuyai kekuatan hukum tetap apabila tidak mematuhi putusan tersebut;

7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini.

Dan / Atau

Apabila Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak