Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Pkj NURASIAH H.M Machfud Bin H. Makkin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURASIAH H.M
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Machfud Bin H. Makkin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil yang sudah dikemukakan Penggugat tersebut diatas, maka dengan ini izinkanlah Penggugat mengajukan permohonan Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene agar berkenan kiranya memanggil Pihak Tergugat, memeriksa, mengadili serta memberikan keputusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan/ menetapkan secara hukum penguasaan tanah Penggugat oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan/ menetapkan bahwa tanah yang dikuasai oleh Tergugat sebagahi harta milik Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan yang ada diatas tanah tersebut dari segala sesuatu yang menjadi milik Tergugat dan menyerahkan nya kembali kepada Penggugat dalam keadaan kosong
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah ) untuk setiap hari lalai dalam melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene dalam perkara ini
  6. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Demikian gugatan Saya ajukan atas perhatian dan kebijaksanaannya saya ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak