Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Pkj 1.Abd. Basir, S.H.
2.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
AKBAR ERY HABRIYAN Bin HIDRIAN SESSU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-654/P.4.27/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Abd. Basir, S.H.
2MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR ERY HABRIYAN Bin HIDRIAN SESSU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AKBAR ERY HABRIYAN Bin HIDRIAN SESSU pada hari Jumat 08 November 2024 Pukul 02.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 bertempat di Depan Kampus Politeknik Mandalle, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

----- Bahwa berawal pada hari kamis Tanggal 07 November 2024, sekira Pukul 08:00 WITA,Terdakwa berangkat dari Siwa, Kabupaten Wajo Menuju Kota Makassar untuk mengantar penumpang, selanjutnya Sekira Pukul 15:22 WITA terdakwa kemudian dihubungi oleh keluarga korban AWWALI ATUNNISA untuk menjemput korban di Rumah Kost yang berada di Daerang Tidung Kota Makassar, selanjutnya pada hari Jumat Tanggal 08 November sekira Pukul 00,45 WITA terdakwa menghubungi keluarga korban yang bernama RISKI untuk menyuruh korban siap-siap, setelah itu terdakwa menjemput korban dan berangkat menuju Kabupaten Siwa dengan menggunakan Mobil Calya dengan No. Reg. DP 1940 LF, sesampainya di maros terdakwa dan korban sempat singgah di Salenrang untuk belanja dan makan lalu kembali melanjutkan perjalanan, selanjutnya Pada Pukul 02.50 WITA,  saat terdakwa dan korban melintas di depan Kampus Politeknik Mandalle, terdakwa ingin menghindari kucing yang berada di lajur kiri jalan kemudian terdakwa mengambil lajur kanan jalan dan terdakwa melihat sebuah mobil dari arah belakang yang menyalakan lampu jarak jauh sebagai kode kepada terdakwa, pada saat terdakwa melihat kaca spion yang berada di sebelah kanan, terdakwa hilang kesadaran/mengantuk dan tedakwa baru sadar ketika terdengar suara ledakan dan benturan, terdakwa kemudian menyadari bahwa terdakwa telah menabrak bagian \sudut belakang sebelah kanan sebuah mobil Ligh truk Merek Toyota No reg DC 8609 XD, yang terparkir di pinggir jalan dengan roda bagian kiri di bahu jalan yang telah terpasang tanda jeriken yang diberi kantong berwarna merah yang jarak antara mobil dengan tanda tersebut sekitar 3 (tiga) meter, selanjutnya terdakwa langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada warga yang telah berkerumun untuk menurunkan korban yang pada saat itu terjepit didalam mobil dan mengalami luka parah, dan setelah dikeluarkan dari mobil, korban sempat meminta tolong untuk dibawa kerumah sakit kemudian pingsan sebelum akhirnya dievakuasi memakai mobil Pick-up tronton bersama dengan terdakwa menuju Puskesmas Mandalle untuk mendapatkan tindakan, selanjutnya setelah mendapatkan perawatan, korban AWWALI ATUNNISA dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.55 WITA, berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Puskesmas Mandalle.      

 

----- Bahwa Hasil Visum Et Repertum mayat Perempuan. AWWALI ATUNNISA dari PUSKESMAS MANDALLE Nomor : 09 / PKM-MDL / XII / 2024 Tanggal 27 Desember  2024 yang tanda tangani oleh dr. Nur Anna Mustari /NIP :19910914 201903 2 006. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • luka robek pada area bawah alis kiri memanjang melewati area dahi sisi kanan sampai ke kepala belakang sisi kanan dengan ukuran panjang dua puluh tujuh centimeter, lebar lima centimeter, terdapat pecah tulang tempurung kepala, disertai jaringan otak yang hancur dan keluar;
  • bengkak sewarna kulit pada daerah pipi sebelah kanan;
  • patah tulang rahang bawah;
  • cedera (Kemungkinan patah tulang) pada tulang belakang leher. Yang pada kesimpulalnnya yaitu Dari hasil pemeriksaan luar, penyebab kematian di duga adalah pecahannya tulang tempurung kepala di sertai hancur jaringan otak dan cedera pada tulang belakang leher.

Kesimpulan: dari hasil pemeriksaan luar, penyebab kematian diduga adalah pecahnya tulang tempurung kepala disertai hancur jaringan otak, dan cidera pada tulang belakang leher.

 

----- Bahwa akibat kecelalakaan tersebut korban AWWALI ATUNNISA meninggal dunia  berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan PUSKESMAS MANDALLE  Nomor 473/PKM-MDL/XI/2024 tanggal 09 November 2024, yang di tanda tangani oleh dr. Nur Anna Mustari/NIP 19910914 201903 2 006, yang menerangkan bahwa AWWALI ATUNNISA Usia 23 Tahun Alamat Kel. Mala-Mala, RT/RW 000/000, Desa Mala-Mala, Kec. Kodeoha, Kab. Kolaka Utara telah meninggal dunia di Puskesmas Mandalle pada tanggal 08 November 2024 pada pukul 03.55 WITA, dengan keluhan pada saat masuk yaitu kesadaran menurun.--------

 

                        --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya