Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.B/2025/PN Pkj | 1.YUSTICIA ZAHRANI J, S.H., M.H. 2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H |
1.MUH. ILHAM Bin SANUDDIN 2.HANDIKA Bin ABD. KADIR |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.B/2025/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2258/P.4.27/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa MUH. ILHAM Bin SAINUDDIN dan HANDIKA Bin ABD. KADIR pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Poros Makassar-Pare Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ---------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |