| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKY ADLIANSYAH Bin AGUS FRYANTO bersama dengan saksi RAHMAN Alias ODDANG Bin GANNA DG. EWA dan saksi HERMAN Bin DG. NUHUNG (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) serta RAHMAT Alias IPUNG (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di Jalan poros Makassar-Parepare, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang melakukan percobaan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakan anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ketempat, melakukan tindak pidana atau sampai barang yang di ambil tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa mengajak saksi RAHMAN untuk membobol Mesin ATM dengan cara memotong bagian luarnya dengan menggunakan blander untuk mengambil isi uang yang berada di dalam Mesin ATM yang mana Terdakwa telah menyiapkan alat berupa tabung oksigen, selang blander dengan regulatornya dan alat blandernya serta tabung gas 3 Kg, Setelah ajakan Terdakwa tersebut, saksi RAHMAN menghubungi RAHMAT (DPO) dan mengajaknya untuk ikut berkerja secara samasama. Kemudian pada saat Terdakwa bersama dengan saksi RAHMAN dan RAHMAT (DPO) berkumpul dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Pao-Pao Hertasning Kab. Gowa dimana dalam pertemuan tersebut, Terdakwa sedang menjelaskan kepada saksi RAHMAN dan RAHMAT (DPO) perihal cara membobol Mesin ATM dengan menggunakan alat yang telah Terdakwa sediakan sebelumnya.
- Selanjutnya pada malam harinya Terdakwa bersama dengan saksi HERMAN dan RAHMAT (DPO) mengangkat alat yang akan digunakan untuk membobol atau memotong Mesin ATM yaitu berupa 1 (satu) buah tabung oksigen kecil, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, 2 (dua) buah selang blader dengan regulatornya, dan alat blader untuk naik ke atas mobil yang akan dikemudikan Terdakwa. Kemudian setelah beberapa alat tersebut telah dinaikkan, Terdakwa bersama dengan saksi RAHMAN dan RAHMAT (DPO) berkeliling Kota Makassar untuk mencari Mesin ATM yang sepi dari pengunjung, namun hingga dini hari Terdakwa bersama dengan saksi RAHMAN dan RAHMAT (DPO) tidak melihat Mesin ATM yang sepi sehingga memutuskan untuk bergegas menuju ParePare. Kemudian pada saat dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Poros Makassar Pare-Pare Kel. Samalewa, Kec. Bungoro Kab. Pangkep, Terdakwa melihat sebuah Mesin ATM yang sepi sehingga memberhentikan kendaraannya untuk memantau keadaan sekitar lalu Terdakwa menyampaikan kepada saksi RAHMAN dan RAHMAT (DPO) bahwa sebaiknya lokasi tersebut di tutupi dengan menggunakan mobil besar agar tidak terlihat dari orang lain, setelah itu, Terdakwa dengan menggunakan Handphonenya mengirimkan lokasi Mesin ATM tersebut kepada saksi HERMAN yang mana saksi HERMAN merupakan supir mobil Truck Troton dan meminta agar esok hari memarkirkan kendaraannya tersebut ke lokasi yang dimaksud.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, sekitar pukul 00.30 Wita, Terdakwa dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna Hitam menjemput saksi RAHMAN dan RAHMAT (DPO) untuk menuju ke lokasi Mesin ATM yang berada di Jalan Poros Makassar ParePare Kel. Samalewa, Kec. Bungoro Kab. Pangkep yang dimana lokasi tersebut telah Terdakwa datangi pada hari sebelumnya bersama dengan saksi RAHMAN dan RAHMAT (DPO). Kemudian pada saat dalam perjalanan, Terdakwa menghubungi saksi HERMAN yang sementara mengemudikan mobil Truck Troton dan menyampaikan agar memarkirkan mobil Trucknya untuk menghalangi pandangan orang lain pada Mesin ATM yang dimana Terdakwa bersama dengan saksi RAHMAN dan RAHMAT (DPO) akan membobol Mesin ATM tersebut dan Terdakwa menyampaikan jika berhasil mendapatkan uang hasilnya akan dibagi rata.
- Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 Wita, pada saat terdakwa bersama dengan saksi RAHMAN dan RAHMAT (DPO) tiba di Jalan Poros Makassar ParePare Kel. Samalewa, Kec. Bungoro Kab. Pangkep yang mana lokasi Mesin ATM yang akan di bobol, pada saat itu terdakwa melihat mobil Truck Troton yang dikemudikan saksi HERMAN telah berada di depan Mesin ATM sehingga Terdakwa memarkirkan kendaraannya di belakang mobil Truck tersebut. Setelah itu, saksi RAHMAN dan RAHMAT (DPO) turun dari dalam mobil dengan masing-masing membawa alat yang telah disiapkan untuk memotong Mesin ATM berupa 1 (satu) buah tabung oksigen kecil, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, 2 (dua) buah selang blader dengan regulatornya, dan alat blader. Setelah menurunkan alat tersebut, saksi RAHMAN langsung menyalakan obor pada blader dengan korek api lalu saksi RAHMAN memotong besi kuncian Mesin ATM tersebut, sementara RAHMAT (DPO) berjaga di depan pintu Mesin ATM tersebut, sedangkan Terdakwa standby di atas mobil sembari mengamati keadaan sekitar dan saksi HERMAN ikut mengawasi di dalam mobil Truck Trotonnya. Kemudian berselang beberapa menit kemudian, saksi RAHMAN langsung membuka pintu mobil dan menyamaikan kepada Terdakwa bahwa terdapat orang yang melihat kejadian tersebut, dan disusul oleh RAHMAT (DPO) lalu Terdakwa melihat terdapat 2 (dua) orang di depan mobil hendak menuju kearah mobil Terdakwa sehingga Terdakwa langsung menginjak gas mobilnya dan melaju dengan kecepatan tinggi untuk meninggalkan lokasi
- Bahwa adapun peranan Terdakwa yaitu menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah tabung oksigen kecil warna putih, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) Kg warna kuniing, 2 (dua) buah selang Blander dan menyiapkan kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna Hitam, serta menghubungi saksi HERMAN untuk memarkirkan kendaraan mobil Truck Tronton di samping ATM untuk menghalangi pandangan orang melihat masuk ke dalam Mesin ATM.
- Bahwa adapun peranan saksi RAHMAN Alias ODDANG Bin GANNA DG. EWA yaitu masuk ke dalam mesin ATM bank Sul Selbar dan membawa alat berupa 1 (satu) buah tabung oksigen kecil warna putih, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) Kg warna kuniing, 2 (dua) buah selang Blander. Kemudian menyalakan obor pada selang blander dengan korek api lalu memotong besi kuncian mesin ATM tersebut.
- Bahwa adapun peranan saksi HERMAN Bin DG. NUHUNG yaitu memarkir kendaraan Mobil Truck Tronton di pinggir Jalan Poros Makassar Pare Pare, Kel. Samalewa Kec. Bungoro Kab. Pangkep di depan ATM Bank Sul-Selbar untuk menghalangi pandangan orang melihat masuk ke dalam Mesin ATM.
- Bahwa adapun peranan RAHMAT ALIAS IPUNG (DPO) yaitu masuk ke dalam Mesin ATM bank SulSelbar bersama saksi RAHMAN Alias ODDANG Bin GANNA DG. EWA dan membawa alat berupa 1 (satu) buah tabung oksigen kecil warna putih, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) Kg warna kuniing, 2 (dua) buah selang Blander, setelah itu berjaga pada pintu Mesin ATM.
- Bahwa adapun perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama dengan saksi RAHMAN, saksi HERMAN dan RAHMAT (DPO) tersebut belum membuahkan hasil yang mana pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena sematamata atas kehendakmya sendiri melainkan telah dilihat oleh orang lain pada saat melakukan Tindak Pidana.
- Perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi RAHMAN, saksi HERMAN dan RAHMAT (DPO) tersebut mengakibatkan PT. TITAN SARANA NIAGA selaku Vendor Mesin ATM Bank Sulselbar mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 99.793.000, (Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu seratas tiga puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mana uang tersebut adalah jumlah total kerusakan yang di alami Mesin ATM Bank Sulselbar.
----------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIZKY ADLIANSYAH Bin AGUS FRYANTO bersama dengan saksi RAHMAN Alias ODDANG Bin GANNA DG. EWA dan saksi HERMAN Bin DG. NUHUNG serta RAHMAT ALIAS IPUNG (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, g Jo. Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKY ADLIANSYAH Bin AGUS FRYANTO bersama dengan saksi RAHMAN Alias ODDANG Bin GANNA DG. EWA dan saksi HERMAN Bin DG. NUHUNG (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) serta RAHMAT Alias IPUNG (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di Jalan poros Makassar-Parepare, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang berupa Mesin ATM Bank Sulselbar Milik PT TITAN SARANA NIAGA selaku Vendor, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa mengajak saksi RAHMAN untuk melakukan kekeraasan terhadap barang berupa Mesin ATM dengan cara dirusak menggunakan blander untuk mengambil isi uang yang berada di dalam Mesin ATM yang mana Terdakwa sebelumnya telah menyiapkan alat berupa tabung oksigen, selang blander dengan regulatornya dan alat blandernya serta tabung gas 3 Kg, setelah ajakan Terdakwa tersebut saksi HERMAN mengajak RAHMAT (DPO) untuk ikut berkerja secara samasama. Kemudian pada saat Terdakwa bersama dengan saksi HERMAN dan RAHMAT (DPO) berkumpul dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Pao-Pao Hertasning Kab. Gowa dimana dalam pertemuan tersebut, Terdakwa sedang menjelaskan kepada saksi HERMAN dan RAHMAT (DPO) perihal cara merusak Mesin ATM dengan di potomg menggunakan balder
- Selanjutnya pada malam harinya Terdakwa bersama dengan saksi HERMAN dan RAHMAT (DPO) mengangkat alat yang akan digunakan untuk membobol atau memotong Mesin ATM yaitu berupa 1 (satu) buah tabung oksigen kecil, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, 2 (dua) buah selang blader dengan regulatornya, dan alat blader untuk naik ke atas mobil yang akan dikemudikan Terdakwa. Kemudian setelah beberapa alat tersebut telah dinaikkan, Terdakwa bersama dengan saksi RAHMAN dan RAHMAT (DPO) berkeliling Kota Makassar untuk mencari Mesin ATM yang sepi dari pengunjung, namun hingga dini hari Terdakwa bersama dengan saksi RAHMAN dan RAHMAT (DPO) tidak melihat Mesin ATM yang sepi sehingga memutuskan untuk bergegas menuju ParePare. Kemudian pada saat dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Poros Makassar Pare-Pare Kel. Samalewa, Kec. Bungoro Kab. Pangkep, Terdakwa melihat sebuah Mesin ATM yang sepi sehingga memberhentikan kendaraannya untuk memantau keadaan sekitar lalu Terdakwa menyampaikan kepada saksi RAHMAN dan RAHMAT (DPO) bahwa sebaiknya lokasi tersebut di tutupi dengan menggunakan mobil besar agar tidak terlihat dari orang lain, setelah itu, Terdakwa dengan menggunakan Handphonenya mengirimkan lokasi Mesin ATM tersebut kepada saksi HERMAN yang mana saksi HERMAN merupakan supir mobil Truck Troton dan meminta agar esok hari memarkirkan kendaraannya tersebut ke lokasi yang dimaksud.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, sekitar pukul 00.30 Wita, Terdakwa dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna Hitam menjemput saksi RAHMAN dan RAHMAT (DPO) untuk menuju ke lokasi Mesin ATM yang berada di Jalan Poros Makassar ParePare Kel. Samalewa, Kec. Bungoro Kab. Pangkep yang dimana lokasi tersebut telah Terdakwa datangi pada hari sebelumnya bersama dengan saksi RAHMAN dan RAHMAT (DPO). Kemudian pada saat dalam perjalanan, Terdakwa menghubungi saksi HERMAN yang sementara mengemudikan mobil Truck Troton dan menyampaikan agar memarkirkan mobil Trucknya untuk menghalangi pandangan orang lain pada Mesin ATM yang dimana Terdakwa bersama dengan saksi RAHMAN dan RAHMAT (DPO) akan membobol Mesin ATM tersebut dan Terdakwa menyampaikan jika berhasil mendapatkan uang hasilnya akan dibagi rata.
- Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 Wita, pada saat terdakwa bersama dengan saksi RAHMAN dan RAHMAT (DPO) tiba di Jalan Poros Makassar ParePare Kel. Samalewa, Kec. Bungoro Kab. Pangkep yang mana lokasi Mesin ATM yang akan di bobol, pada saat itu terdakwa melihat mobil Truck Troton yang dikemudikan saksi HERMAN telah berada di depan Mesin ATM sehingga Terdakwa memarkirkan kendaraannya di belakang mobil Truck tersebut. Setelah itu, saksi RAHMAN dan RAHMAT (DPO) turun dari dalam mobil dengan masing-masing membawa alat yang telah disiapkan untuk memotong Mesin ATM berupa 1 (satu) buah tabung oksigen kecil, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, 2 (dua) buah selang blader dengan regulatornya, dan alat blader. Setelah menurunkan alat tersebut, saksi RAHMAN langsung menyalakan obor pada blader dengan korek api lalu saksi RAHMAN memotong besi kuncian Mesin ATM tersebut, sementara RAHMAT (DPO) berjaga di depan pintu Mesin ATM tersebut, sedangkan Terdakwa standby di atas mobil sembari mengamati keadaan sekitar dan saksi HERMAN ikut mengawasi di dalam mobil Truck Trotonnya. Kemudian berselang beberapa menit kemudian, saksi RAHMAN langsung membuka pintu mobil dan menyamaikan kepada Terdakwa bahwa terdapat orang yang melihat kejadian tersebut, dan disusul oleh RAHMAT (DPO) lalu Terdakwa melihat terdapat 2 (dua) orang di depan mobil hendak menuju kearah mobil Terdakwa sehingga Terdakwa langsung menginjak gas mobilnya dan melaju dengan kecepatan tinggi untuk meninggalkan lokasi
- Bahwa adapun peranan Terdakwa yaitu menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah tabung oksigen kecil warna putih, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) Kg warna kuniing, 2 (dua) buah selang Blander dan menyiapkan kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna Hitam, serta menghubungi saksi HERMAN untuk memarkirkan kendaraan mobil Truck Tronton di samping ATM untuk menghalangi pandangan orang melihat masuk ke dalam Mesin ATM.
- Bahwa adapun peranan saksi RAHMAN Alias ODDANG Bin GANNA DG. EWA yaitu masuk ke dalam mesin ATM bank Sul Selbar dan membawa alat berupa 1 (satu) buah tabung oksigen kecil warna putih, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) Kg warna kuniing, 2 (dua) buah selang Blander. Kemudian menyalakan obor pada selang blander dengan korek api lalu memotong besi kuncian mesin ATM tersebut.
- Bahwa adapun peranan saksi HERMAN Bin DG. NUHUNG yaitu memarkir kendaraan Mobil Truck Tronton di pinggir Jalan Poros Makassar Pare Pare, Kel. Samalewa Kec. Bungoro Kab. Pangkep di depan ATM Bank Sul-Selbar untuk menghalangi pandangan orang melihat masuk ke dalam Mesin ATM.
- Bahwa adapun peranan RAHMAT ALIAS IPUNG (DPO) yaitu masuk ke dalam Mesin ATM bank SulSelbar bersama saksi RAHMAN Alias ODDANG Bin GANNA DG. EWA dan membawa alat berupa 1 (satu) buah tabung oksigen kecil warna putih, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) Kg warna kuniing, 2 (dua) buah selang Blander, setelah itu berjaga pada pintu Mesin ATM.
- Perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi RAHMAN, saksi HERMAN dan RAHMAT (DPO) tersebut mengakibatkan PT. TITAN SARANA NIAGA selaku Vendor Mesin ATM Bank Sulselbar mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 99.793.000, (Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu seratas tiga puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mana uang tersebut adalah jumlah total kerusakan yang di alami Mesin ATM Bank Sulselbar.
----------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIZKY ADLIANSYAH Bin AGUS FRYANTO bersama dengan saksi RAHMAN Alias ODDANG Bin GANNA DG. EWA dan saksi HERMAN Bin DG. NUHUNG serta RAHMAT ALIAS IPUNG (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------ |