Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa AMRI Alias GOJI Alias OWNER Bin HASAN TALLASA pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wita dan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Poros Pangkep – Maros, Kampung Soreang, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 pada waktu subuh terdakwa meminjam sepeda motor milik teman terdakwa yakni Sdr. NANDAR dengan alasan untuk pergi membeli rokok padahal terdakwa meminjam motor tersebut dengan tujuan untuk berangkat dari Kota Makassar menuju ke Kabupaten Pangkep untuk mencari uang dengan cara mencuri lampu rotator. Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 wita di Jl. Poros Pangkep Maros, Kampung Soreang, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep. Terdakwa melintas dan melihat ada 2 (dua) unit mobil truk merk HINO warna putih yang sedang terparkir di dalam pekarangan sebuah rumah yang tertutup oleh pagar dengan cara terdakwa masuk dengan memanjat pagar sambil membawa kunci ring untuk membuka baut pada lampu rotator kemudian terdakwa naik ke atas mobil truk dan jongkok lalu melepas 2 (dua) buah lampu rotator berwarna orange dan 1 (satu) buah lampu rotator berwarna putih menggunakan kunci ring, dan terdakwa mengambil 3 (buah) rotator pada 1 (satu) unit mobil yang terparkir di pekarangan rumah tersebut. Selanjutnya tersangka membawa keluar 3 (tiga) buah lampu rotator tersebut dengan melewati pagar dengan cara memanjat dan menyimpan lampu rotator tersebut di dalam bagasi motor yang terdakwa gunakan kemudian terdakwa kembali ke Kota Makassar.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 terdakwa kembali meminjam sepeda motor Sdr. NANDAR dengan alasan untuk membeli rokok, namun terdakwa menggunakan motor tersebut menuju ke Kabupaten Pangkep, kemudian sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa kembali mengambil barang di rumah yang sama pada saat mencuri 3 (tiga) buah lampu rotator yakni di Jl. Poros Pangkep Maros, Kampung Soreang, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, dengan cara terdakwa mengambil 4 (empat) buah aki mobil pada 2 (dua) unit mobil truk merk HINO yang terparkir di dalam pekarangan sebuah rumah yaitu terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara memanjat pagar sambil membawa obeng dan kunci pas/ring yang dimana obeng tersebut terdakwa persiapkan untuk dipakai melepas aki mobil. Ketika terdakwa berhasil masuk ke dalam pekarangan rumah, kemudian terdakwa ke bagian samping mobil dan melepas kabel kepala aki dengan cara membuka penutup atau penahan aki menggunakan kunci pas/kunci ring lalu mencungkil penjepit kepala aki dengan menggunakan obeng. Terdakwa mengambil 4 (empat) buah aki dari 2 (dua) unit mobil truk karena dalam 1 (satu) unit mobil ada 2 (dua) buah aki yang tersangka ambil. Setelah 4 (empat) buah aki mobil berhasil terlepas selanjutnya terdakwa mengangkat aki tersebut satu per satu melewati pagar dengan cara memanjat kemudian membawa 4 (empat) buah aki mobil tersebut dengan cara meletakkan 2 (dua) buah aki di depan dan 2 (dua) buah aki di letakkan di jok belakang motor kemudian terdakwa kembali ke Kota Makassar.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan korban MUH. DZULFADLI Alias ZUL Bin SANGKALA DINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------
SUBSIDAIR
------------------Bahwa Terdakwa AMRI Alias GOJI Alias OWNER Bin HASAN TALLASA pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wita dan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Poros Pangkep – Maros, Kampung Soreang, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 pada waktu subuh terdakwa meminjam sepeda motor milik teman terdakwa yakni Sdr. NANDAR dengan alasan untuk pergi membeli rokok padahal terdakwa meminjam motor tersebut dengan tujuan untuk berangkat dari Kota Makassar menuju ke Kabupaten Pangkep untuk mencari uang dengan cara mencuri lampu rotator. Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 wita di Jl. Poros Pangkep Maros, Kampung Soreang, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep. Terdakwa melintas dan melihat ada 2 (dua) unit mobil truk merk HINO warna putih yang sedang terparkir di dalam pekarangan sebuah rumah yang tertutup oleh pagar dengan cara terdakwa masuk dengan memanjat pagar sambil membawa kunci ring untuk membuka baut pada lampu rotator kemudian terdakwa naik ke atas mobil truk dan jongkok lalu melepas 2 (dua) buah lampu rotator berwarna orange dan 1 (satu) buah lampu rotator berwarna putih menggunakan kunci ring, dan terdakwa mengambil 3 (buah) rotator pada 1 (satu) unit mobil yang terparkir di pekarangan rumah tersebut. Selanjutnya tersangka membawa keluar 3 (tiga) buah lampu rotator tersebut dengan melewati pagar dengan cara memanjat dan menyimpan lampu rotator tersebut di dalam bagasi motor yang terdakwa gunakan kemudian terdakwa kembali ke Kota Makassar.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 terdakwa kembali meminjam sepeda motor Sdr. NANDAR dengan alasan untuk membeli rokok, namun terdakwa menggunakan motor tersebut menuju ke Kabupaten Pangkep, kemudian sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa kembali mengambil barang di rumah yang sama pada saat mencuri 3 (tiga) buah lampu rotator yakni di Jl. Poros Pangkep Maros, Kampung Soreang, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, dengan cara terdakwa mengambil 4 (empat) buah aki mobil pada 2 (dua) unit mobil truk merk HINO yang terparkir di dalam pekarangan sebuah rumah yaitu terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara memanjat pagar sambil membawa obeng dan kunci pas/ring yang dimana obeng tersebut terdakwa persiapkan untuk dipakai melepas aki mobil. Ketika terdakwa berhasil masuk ke dalam pekarangan rumah, kemudian terdakwa ke bagian samping mobil dan melepas kabel kepala aki dengan cara membuka penutup atau penahan aki menggunakan kunci pas/kunci ring lalu mencungkil penjepit kepala aki dengan menggunakan obeng. Terdakwa mengambil 4 (empat) buah aki dari 2 (dua) unit mobil truk karena dalam 1 (satu) unit mobil ada 2 (dua) buah aki yang tersangka ambil. Setelah 4 (empat) buah aki mobil berhasil terlepas selanjutnya terdakwa mengangkat aki tersebut satu per satu melewati pagar dengan cara memanjat kemudian membawa 4 (empat) buah aki mobil tersebut dengan cara meletakkan 2 (dua) buah aki di depan dan 2 (dua) buah aki di letakkan di jok belakang motor kemudian terdakwa kembali ke Kota Makassar.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan korban MUH. DZULFADLI Alias ZUL Bin SANGKALA DINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHpidana |