Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Pkj Baso Bundu H. Abdullah alias H. Abe Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Baso Bundu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Farid Muhammad, S.HBaso Bundu
Tergugat
NoNama
1H. Abdullah alias H. Abe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 60.750.000,00
Petitum

DALAM PETITUM :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan kwitansi tanda terima tertanggal 19 Agustus 2016 adalah Sah.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikkan uang milik Penggugat sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) adalah perbuatan Wanprestasi / ingkar janji.
  4. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Dusun/Kampung Wanua Barue,Desa Pattallassang,Kecamatan Labakkang,Kabupaten Pangkep (Pangkajene dan Kepulauan).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil sebesar Rp. 40.750.000 (Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah). Total kerugian Materil dan Immateril sebesar Rp.60.750.000 (Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet,banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.

 

SUBSIDAIR :

Apabila sekiranya Majelis hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, kami mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et bono).

 

Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negri Pangkajene, Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak