Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.Ahmad Ridha Nahruddin, S.H.
2.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
3.BATARO IMAWAN, S.H., M.H.
4.MUH. HAFILUDDIN, SH
HABDILLA Alias DILLA Bin H. MUH. NURUN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-828/P.4.27/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Ridha Nahruddin, S.H.
2DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
3BATARO IMAWAN, S.H., M.H.
4MUH. HAFILUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABDILLA Alias DILLA Bin H. MUH. NURUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa HABDILLA Alias DILLA Bin H. MUH. NURUN, bersama-sama dengan saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT Alias TEGUH Bin MUH. THAMRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 19 bulan November tahun 2023 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Kalampang, Kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” berupa Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl milik Saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT Alias TEGUH Bin MUH. THAMRIN, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 pukul 21.30 wita, saksi ARJUNA dengan Handphone miliknya menghubungi Terdakwa melalui chatting via aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “ADA YANG BEGITUA (Obat Daftar G Berlogo Y jenis Trihexyphenidyl” kemudian terdakwa membalasnya “ADA JI CIKA” lalu saksi ARJUNA membalas “TUNGGUMA PALE MAU MEKA KE SITU”, dan setelah chat saksi ARJUNA tersebut, saksi ARJUNA langsung berangkat untuk menemui Terdakwa di Kalampang Kelurahan Bone Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, dan saat keduanya bertemu, saksi ARJUNA mengatakan kepada Terdakwa “MAUKA BELI” lalu dijawab oleh Terdakwa “BERAPA”, kemudian saksi ARJUNA mengatakan “Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu)”, lalu Terdakwa  langsung memberikan 1 (satu) saset plastic bening ukuran sedang yang berisi 15 belas butir (obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl),
  • Bahwa setelah saksi ARJUNA membeli 15 Butir obat Daftar G Berlogo Y yang dijual oleh Terdakwa, tepatnya dua hari setelah saksi ARJUNA dan Terdakwa bertemu, tepatnya pada hari Minggu Tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 20.00 wita saat saksi ARJUNA berada di alun-alun Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, saat itu saksi ARJUNA yang sedang duduk-duduk bersama temannya dihampiri oleh beberapa Anggota Satresnarkoba Polres Pangkep yang sedang melakukan patroli dan namun Anggota Satresnarkoba Polres Pangkep mencurigai gerak-gerik yang aneh dari saksi ARJUNA sehingga dilakukan penggeledahan terhadap saksi ARJUNA dan ditemukan 1 (satu) saset plastic bening ukuran sedang yang berisi 15 belas butir (obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl) di saku sweater sebelah kanan saksi ARJUNA, kemudian saksi MUCHLIS IBNU HAJAR bersama saksi MUH. TAUFIK melakukan introgasi kepada saksi ARJUNA dengan menanyakan darimana saksi ARJUNA mendapatkan obat tersebut, kemudian saksi ARJUNA menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl sejumlah 15 butir tersebut dengan membelinya seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dari terdakwa HABDILLA yang beralamat di Kalampang Kelurahan Bone Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep;
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi MUCHLIS IBNU HAJAR dan saksi MUH TAUFIK HIDAYAT bersama anggota satresnakoba Polres Pangkep menuju ke tempat terdakwa HABDILLA tersebut, dan sekitar pukul 23.00 wita saksi MUCHLIS IBNU HAJAR dan saksi MUH TAUFIK HIDAYAT bersama anggota satresnakoba Polres Pangkep tiba di Kalampang Kelurahan Bone Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, dan langsung mengamankan Terdakwa yang sedang duduk bermain kartu kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kaleng plastic warna puith yang di dalamnya 2 (dua) sachet ukuran sedang yang masing-masing sachet berisi 109 (seratus sembilan) butir dan 79 (tujuh puluh Sembilan) butir obat daftar G berlogo Y dan 31 (tiga puluh satu) sachet kosong ukuran sedang yang disimpan di dalam laci meja di tempat tersebut;
  • Bahwa Terdakwa HABDILLA memperoleh obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl tersebut melalui  sdr. DEDI (DPO) yang mana seluruh obat tersebut merupakan milik saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT, yang diperolehnya atau dibeli oleh saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT dari seorang yang bernama sdr. MAJID (DPO) sebanyak 1 (satu) Box dengan jumlah yang tidak diketahui dengan harga Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah mendapatkan obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl tersebut, saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT menyerahkan seluruh obat yang telah dipesannya tersebut kepada sdr. DEDI dengan tujuan untuk diedarkan,
  • Bahwa pada tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 12.16 wita, sdr. DEDI (DPO) menghubungi terdakwa melalui chatting via Whatsapp kemudian meminta Terdakwa untuk mengedarkan obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl milik saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT tersebut, dan saat itu juga terdakwa menyanggupi untuk mewujudkan tujuan dari saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT dengan turut serta ikut mengedarkan obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl milik saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT sehingga pada pukul 20.00 wita sdr. DEDI mendatangi Terdakwa dengan membawa 1 (satu) kaleng plastic sedang warna putih yang di dalamnya berisi obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl, Setelah itu Terdakwa menghitung jumlah obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl  yang mana jumlah total obat diterima Terdakwa sebanyak 700 (tujuh ratus) butir, kemudian Terdakwa membagi obat tersebut ke dalam 7 saset yang setiap sasetnya diisi dengan 100 (seratus) butir dan setelah itu menyimpannya di dalam laci meja yang ada di “basecamp” dan sekitar pukul 21.30 wita, Terdakwa HABDILLA bertemu dengan saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT di “Basecamp” yang beralamat di Kalampang, Kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, saat itu terdakwa HABDILLA memberitahu kepada saksi MUH. TEGUH SYAFAAT dengan berkata “ADA BARANG TA (OBAT DAFTAR G BERLOGO Y) DARI DEDI, NA SURUHKA BANTU JUALKAN KI” lalu saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT menjawab “IYE”
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl milik saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT menjualnya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per biji/butir, dan total obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl yang telah diedarkan oleh Terdakwa HABDILLAH kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) butir, namun dari 400 (empat ratus) butir tersebut belum pernah ada yang disetorkan kepada saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT dikarenakan sebagian obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl ada yang Terdakwa konsumsi sendiri, sebagiannya juga belum dibayarkan oleh pembeli obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl, dan sebagian dari hasil penjualan obat juga ada yang digunakan oleh terdakwa untuk membeli rokok dan memperbaiki handphone milik Terdakwa,
  •    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Forensik Cabang Makassar No. Lab : 4879/NOF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. pemeriksa dan diketahui oleh an. AKBP. ASMAWATI S.H ., M. Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:

 

No.

Barang Bukti Yang Diperiksa

Hasil Pemeriksaan

1.

9708/2023/NOF 14 (empat belas) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 3,1878 gram

Positif mengandung Trihexyphenidyl

2.

9709/2023/NOF 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. HABDILLA

Negatif mengandung Narkotika

 

  • Bahwa obat Trihexyphenidyl (THD) termasuk dalam registrasi Obat Keras, dan masuk dalam penggolongan obat-obat tertentu yang diawasi penyalurannya selain itu, Obat Keras hanya dapat disalurkan/dijual di Apotek yang telah memiliki izin. Sebagian dapat dijual langsung oleh Apoteker Pengelola Apotek (DOWA – Daftar Obat Wajib Apotek) dan yang lainnya harus dengan resep dokter;
  • Bahwa terdakwa HABDILLA Alias DILLA Bin H. MUH. NURUN tidak memiliki keahlian baik selaku apoteker atau sebagai tenaga kefarmasian, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y” jenis Trihexyphenidyl tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa HABDILLA Alias DILLA Bin H. MUH. NURUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa HABDILLA Alias DILLA Bin H. MUH. NURUN bersama-sama dengan saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT Alias TEGUH Bin MUH. THAMRIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 19 bulan November tahun 2023 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Kalampang, Kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi” berupa Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl milik saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT Alias TEGUH Bin MUH. THAMRIN, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar 20.00 wita saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT mengambil 1 (satu) Box berisi butiran Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl dari seorang yang bernama sdr. MAJID (DPO), yang sebelumnya telah dibeli oleh saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT dari sdr. MAJID (DPO) dengan harga Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan tujuan butiran Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl tersebut nantinya akan diedarkan melalui sdr. DEDI (DPO) dan hasil penjualannya akan dibagi bersama;
  • Bahwa setelah pesanan Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl tersebut datang, saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT langsung mengambil obat tersebut dari sdr. MAJID (DPO), lalu saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT mendatangi sdr. DEDI (DPO) kemudian menyerahkan 1 (satu) box yang berisikan butiran Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl tersebut kepada sdr. DEDI (DPO), Namun pada tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 12.16 wita, sdr. DEDI (DPO) yang merasa kesulitan untuk mengedarkan Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl tersebut akhirnya menghubungi terdakwa HABDILLA melalui chatting via Whatsapp kemudian saat itu sdr. DEDI (DPO) meminta Terdakwa untuk mengedarkan obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl milik saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT tersebut, dan saat itu juga terdakwa menyanggupi untuk mewujudkan tujuan dari saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT dengan turut serta ikut mengedarkan obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl milik saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT sehingga pada pukul 23.00 wita sdr. DEDI (DPO) mendatangi Terdakwa dengan membawakan 1 (satu) kaleng plastic sedang warna putih yang di dalamnya berisi obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl, Setelah itu Terdakwa menghitung jumlah obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl  yang mana jumlah total obat diterima Terdakwa sebanyak 700 (tujuh ratus) butir, kemudian Terdakwa membagi obat tersebut ke dalam 7 saset yang setiap sasetnya diisi dengan 100 (seratus) butir dan setelah itu menyimpannya di dalam laci meja yang ada di “basecamp” dan sekitar pukul 21.30 wita, Terdakwa HABDILLA bertemu dengan saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT di “Basecamp” yang beralamat di Kalampang, Kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, saat itu terdakwa HABDILLA langsung memberitahu kepada saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT dengan berkata “ADA BARANG TA (OBAT DAFTAR G BERLOGO Y) DARI DEDI, NA SURUHKA BANTU JUALKAN KI” lalu saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT menjawab “IYE”
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan / menjual obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl milik saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per biji/butir dan total obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl yang telah diedarkan oleh Terdakwa HABDILLAH kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) butir, namun dari 400 (empat ratus) butir tersebut belum pernah ada yang disetorkan kepada saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT ataupun kepada sdr. DEDI (DPO) dikarenakan sebagian obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl tersebut ada yang Terdakwa konsumsi sendiri, sebagiannya juga ada belum dibayarkan oleh pembeli obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl, dan sebagian dari hasil penjualan obat juga digunakan oleh terdakwa untuk membeli rokok dan memperbaiki handphone milik Terdakwa,
  • Bahwa pada tanggal 17 November 2023 terdakwa menjualkan Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl milik saksi MUH TEGUH SYAFA’AT kepada saksi ARJUNA sebanyak 15 (lima belas) butir seharga total Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), dan 2 (dua) hari setelah menjual obat kepada saksi ARJUNA tersebut, tepatnya pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 saksi ARJUNA yang sedang duduk-duduk bersama temannya di alun-alun Kecamatan Segeri dihampiri oleh anggota satresnarkoba yang mencurigai gerak-gerak saksi ARJUNA kemudian melakukan penggeledahan terhadap saksi ARJUNA dan ditemukan 1 (satu) saset plastic bening ukuran sedang yang berisi 15 belas butir (obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl) di saku sweater sebelah kanan dari saksi ARJUNA, kemudian saksi MUCHLIS IBNU HAJAR bersama saksi MUH. TAUFIK HIDAYAT melakukan introgasi kepada saksi ARJUNA dengan menanyakan darimana saksi ARJUNA mendapatkan obat tersebut, dan saksi ARJUNA menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl tersebut dari terdakwa HABDILLA yang beralamat di Kalampang Kelurahan Bone Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep;
  • Bahwa berdasarkan informasi dari saksi ARJUNA tersebut, saksi MUCHLIS IBNU HAJAR dan saksi MUH TAUFIK bersama anggota satresnakoba Polres Pangkep menuju ke tempat terdakwa HABDILLA, dan sekitar pukul 23.00 wita setibanya saksi MUCHLIS IBNU HAJAR dan saksi MUH TAUFIK HIDAYAT bersama anggota satresnakoba Polres Pangkep di Kalampang Kelurahan Bone Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, saksi MUCHLIS IBNU HAJAR dan saksi MUH. TAUFIK HIDAYAT bersama anggota satresnarkoba Polres Pangkep langsung mengamankan Terdakwa yang sedang duduk bermain kartu kemudian melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kaleng plastic warna puith yang di dalamnya 2 (dua) sachet ukuran sedang yang masing-masing sachet berisi 109 (seratus sembilan) butir dan 79 (tujuh puluh Sembilan) butir obat daftar G berlogo Y dan 31 (tiga puluh satu) sachet kosong ukuran sedang yang disimpan di dalam laci meja di tempat tersebut;
  • Bahwa saksi MUCHLIS IBNU HAJAR bersama saksi MUH. TAUFIK HIDAYAT melakukan introgasi kepada Terdakwa dengan menanyakan darimana terdakwa memperoleh obat tersebut, dan terdakwa menyampaikan bahwa obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl yang diedarkan oleh terdakwa merupakan milik saksi MUH. TEGUH SYAFA’AT dengan tujuan untuk diedarkan;
  •    Bahw Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Forensik Cabang Makassar No. Lab : 4879/NOF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. pemeriksa dan diketahui oleh an. AKBP. ASMAWATI S.H ., M. Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:

 

No.

Barang Bukti Yang Diperiksa

Hasil Pemeriksaan

1.

9708/2023/NOF 14 (empat belas) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 3,1878 gram

Positif mengandung Trihexyphenidyl

2.

9709/2023/NOF 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. HABDILLA

Negatif mengandung Narkotika

 

  • Bahwa obat Trihexyphenidyl (THD) termasuk dalam registrasi Obat Keras, dan masuk dalam penggolongan obat-obat tertentu yang diawasi penyalurannya selain itu, Obat Keras hanya dapat disalurkan/dijual di Apotek yang telah memiliki izin. Sebagian dapat dijual langsung oleh Apoteker Pengelola Apotek (DOWA – Daftar Obat Wajib Apotek) dan yang lainnya harus dengan resep dokter;
  • Bahwa terdakwa HABDILLA Alias DILLA Bin H. MUH. NURUN tidak memiliki keahlian baik selaku apoteker atau sebagai tenaga kefarmasian, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y” jenis Trihexyphenidyl tersebut

----- Perbuatan Terdakwa HABDILLA Alias DILLA Bin H. MUH. NURUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya