Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa SAKIUDDIN, S.ST Alias SAKI Bin Alm. H. BAHARUDDIN pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira jam 18.26 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Perumahan Segeri Abadi Recidence Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : -------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira jam 00.18 Wita terdakwa dihubungi oleh seseorang yang diketahui bernama Made Ali Alias Daeng Kota (Dpo) yang mengajak terdakwa untuk bertemu di Alfamart Segeri, setelah terdakwa tiba di Alfamart Segeri, Made Ali Alias Daeng Kota (Dpo) menyuruh terdakwa untuk membelikan narkotika jenis shabu di Kabupaten Sidrap sejumlah Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) yang diberikan kepada terdakwa secara tunai dan sebagian melalui transfer, Setelah itu pada sekira jam 11.30 Wita terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Sidrap dan tiba pada sekira jam 13.30 Wita, setelah terdakwa berada di Kabupaten Sidrap terdakwa menghubungi seseorang yang diketahui bernama Lo’ba untuk memesan Narkotika jenis shabu melalui panggilan whatsapp dengan mengatakan “saya ada di sidrap, mauka beli sabu” kemudian Lo’ba mengatakan “langsung transfer ke rekening ini” lalu terdakwa mentrasnfer ke rekening BNI atas nama Hamriani sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) menggunakan rekening BRI milik terdakwa, kemudian terdakwa diarahkan untuk menunggu di pinggir jalan poros Kabupaten Sidrap, sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian datang seorang laki-laki menggunakan sepeda motor, jaket dan masker langsung memberikan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu yang terbalut isolasi warna hitam dan terdakwa pun langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), setelah itu terdakwa langsung memasukkan paket narkotika jenis shabu tersebut ke dalam tas selempang dan pulang ke Kabupaten Pangkep;
- Bahwa pada sekira jam 18.12 Wita terdakwa tiba di rumah miliknya yang beralamat di Perumahan Segeri Abadi Recidence Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, pada saat terdakwa berada di dapur dengan maksud ingin memindahkan narkotika jenis shabu yang sudah dibeli ke sebuah saset yang lebih kecil dengan tujuan akan dikonsumsi sendiri nantinya, tiba-tiba saksi Muchlis Ibnu Hajar, saksi Muhammad Fajar Mawadi Amzak beserta tim opsnal Polres Pangkep masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan atas diri terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu terbalut isolasi warna hitam di dalam sebuah kaleng bekas minyak rambut merek Bellagio Pomade di dalam tas selempang merek Ripcurl warna hitam milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan pembelian narkotika jenis shabu kepada seseorang yang bernama Lo’ba di Kabupaten Sidrap yang merupakan pesanan dari Made Ali Alias Daeng Kota (Dpo) di Kabupaten Pangkep yang akan terdakwa antarkan;
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah pada saat membeli dan mengantarkan Narkotika jenis shabu pesanan dari Made Ali Alias Daeng Kota (Dpo) sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per gramnya, sehingga pada pembelian yang pertama terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang diberikan pada saat semua narkotika jenis shabu tersebut habis terjual, kemudian terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per gramnya untuk pembelian dan pengambilan narkotika jenis shabu yang kedua sebanyak 21,2873 gram, namun upah tersebut belum dibayarkan kepada terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Kementerian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LB1FJ/X/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 02 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.SI selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat awal 21,2873 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 21,2661 gram, positif Narkotika, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine milik Sakiuddin, S.ST Alias Saki Bin Alm. H. Baharuddin, positif Narkotika, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa SAKIUDDIN, S.ST Alias SAKI Bin H. BAHARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------
A T A U
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa SAKIUDDIN, S.ST Alias SAKI Bin Alm. H. BAHARUDDIN pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira jam 18.26 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Perumahan Segeri Abadi Recidence Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira jam 00.18 Wita terdakwa diminta oleh seseorang yang diketahui bernama Made Ali Alias Daeng Kota (Dpo) untuk membelikan narkotika jenis shabu di Kabupaten Sidrap sejumlah Rp. 16.000.000 (Enam belas juta rupiah), setelah itu terdakwa menuju ke Kabupaten Sidrap untuk membeli Narkotika jenis shabu dari seseorang yang diketahui bernama Lo’ba, kemudian pada sekira jam 18.12 Wita terdakwa tiba di rumah miliknya yang beralamat di Perumahan Segeri Abadi Recidence Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, pada saat terdakwa berada di dapur dengan maksud ingin memindahkan sedikt narkotika jenis shabu yang sudah dibeli ke sebuah saset yang lebih kecil dengan tujuan akan dikonsumsi sendiri nantinya, tiba-tiba saksi Muchlis Ibnu Hajar, saksi Muhammad Fajar Mawadi Razak beserta tim opsnal Polres Pangkep masuk ke dalam rumah dan menemukan terdakwa memegang 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet minuman dengan tangan kanan dan 1 (Satu) buah sachet plastik kosong ukuran kecil menggunakan tangan kiri, sehingga dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu terbalut isolasi warna hitam yang tersimpan di dalam sebuah kaleng bekas minyak rambut merek Bellagio Pomade di dalam tas selempang merek Ripcurl warna hitam yang diakui merupakan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Kementerian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LB1FJ/X/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 02 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.SI selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat awal 21,2873 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 21,2661 gram, positif Narkotika, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine milik Sakiuddin, S.ST Alias Saki Bin Alm. H. Baharuddin, positif Narkotika, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa SAKIUDDIN, S.ST Alias SAKI Bin H. BAHARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------
|