INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Pkj | Dra. Hj Herlina | 1.Abdul Karim 2.Suruga |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Feb. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Pkj | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Feb. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 0,10-Ha yang diperoleh dari Mahar dan sawah seluas 11-Ha berupa pengganti uang belanja tinggal atau obyek sengketa sengketa seluas 21-Ha adalah milik Penggugat.
3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum
4. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai Tanah Obyek Sengketa agar mengosongkan Tanah Obyek Sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa Syarat apapun juga;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Material sebesar Rp 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) secara tanggung rentan
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial sebesar Rp 170.000.00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah); secara tanggung renten
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |