Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2025/PN Pkj 1.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH., MH.
3.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
4.YUSTICIA ZAHRANI J, S.H., M.H.
1.SAPARUDDIN Bin BALO
2.SAFRI Bin SAPARUDDIN
3.SALDI Bin SAPARUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3080/P.4.27/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH., MH.
2MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
3YUSTICIA ZAHRANI J, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPARUDDIN Bin BALO[Penahanan]
2SAFRI Bin SAPARUDDIN[Penahanan]
3SALDI Bin SAPARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     Primair :

  

------Bahwa para terdakwa yakni, terdakwa I SAPARUDDIN Bin BALO, terdakwa II SAFRI Bin SAPARUDDIN dan terdakwa III SALDI Bin SAPARUDDIN, pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2025 bertempat di Pulau Samatellu Borong, Desa MAttiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang melakukan dan yang menyuruh melakukan serta yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, dimana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

------Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar Pukul 18.00 Wita, dimana terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO yang sedang membantu anaknya yaitu terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN untuk mencuci mesin jolloro, dan tiba-tiba datang korban BABA dan berkata kepada terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO ”Kau sappareng” dan terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO menjawab ”Iya saya” lalu korban BABA langsung melempar terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO menggunakan balok kayu yang korban bawa dan mengejar terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO sekitar 15 (lima belas) meter jauhnya, sehingga terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO ketakutan dan berlari pulang kerumahnya.

------Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa 1 SAPRUDDIN Bin BALO beserta anak-anaknya yaitu terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN dan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN merasa sakit hati atas perbuatan korban BABA kepada terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO, sehingga pada malam harinya sekitar Pukul 20.00 Wita terdakwa 3 SALDI Bin SAPUDDIN pergi mencari korban BABA dengan membawa sebilah badik, sedangkan terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN menemui saksi HABIBI Alias BIBI Bin YAKA untuk menyampaikan agar kiranya menyuruh korban BABA pulang pada malam itu dikarenakan jika korban BABA tidak pulang, maka keesokan harinya akan terjadi sesuatu.

Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar Pukul 07.00 Wita,mereka para terdakwa berangkat dari rumahnya dengan telah mempersiapkan alat berupa besi dan senjata tajam, dimana  terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO, terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN, dan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN kemudian berkumpul di perahu jolloro milik para terdakwa yang terletak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari rumah saksi MAHMUD Bin ROWA dengan maksud untuk mencari korban BABA dengan membawa masing-masing alat diantaranya terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO membawa sebuah pipa besi dan sebilah badik, terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN membawa sebilah badik dan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN juga membawa sebilah badik.

Selanjutnya pada saat terdakwa 3 yakni SALDI Bin SAPARUDDIN melihat korban BABA yang sedang duduk di bawah rumah saksi MAHMUD Bin ROWA, terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN menghampiri dan langsung melakukan pemukulan kepada korban BABA di pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu korban BABA pun berlari dan dikejar oleh terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN sambil membawa senjata tajam berupa badik  dan disusul oleh terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO dan terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN lalu terjadilah pergelutan diantara korban BABA dan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN, dimana keduanya yakni terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN dan korban BABA terjatuh di tanah lalu terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN kemudian mengeluarkan badik yang dia bawa dan berusaha untuk menusukkan ke arah korban, namun korban berusaha untuk menahannya dengan cara memegang tangan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN. Saksi YEMBA Bin GAPPA yang juga pada saat itu berada dilokasi kejadian dan melihat kejadian tersebut, kemudian mengambil balok kayu dan membawa balok kayu tersebut ke arah korban BABA dan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN dengan tujuan ingin memisahkan korban dan terdakwa 3, setibanya saksi YEMBA Bin GAPPA langsung memukul bagian kepala terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya saksi YEMBA kemudian berusaha melarikan diri lalu dikejar oleh terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN namun terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN tidak melakukan penganiayaan. Selanjutnya korban BABA mengambil badik milik terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN dan melakukan penikaman kepada terdakwa SALDI Bin SAPARUDDIN di area pinggang sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali.

Selanjutnya, terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN dan terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian dan melihat korban BABA melakukan penikaman di area pinggang terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN kemudian mengejar korban BABA, hingga pada saat di depan rumah saksi MAHMUD Bin ROWA korban BABA tersandung akar kayu dan terjatuh dalam posisi duduk, saat itulah terdakwa 2 SAFRI Bin SARUDDIN dan terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO berhasil menyusul dan mendapati korban BABA. Terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN kemudian memegang tangan korban BABA dan langsung melakukan penikaman ke bagian dada tengah korban BABA sebanyak 1 (satu) kali, dan pada saat itu terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN kemudian menoleh ke arah terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO sambil berkata “apalagi kita tunggu bapak, balas dendam meko”,  sehingga terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO langsung memukul bagian kepala korban BABA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan besi pipa kemudian terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO langsung menikam korban pada bagian dada kanan korban BABA sebanyak 1 (satu) kali dan pinggang korban BABA sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 kemudian berlari pulang kerumah mereka untuk mengamankan diri, sementara korban BABA dibawa oleh warga ke Puskesmas yang terletak di Pulau Sabutung, namun di dalam perjalanan korban BABA meninggal dunia dan langsung di bawa ke rumahnya yang terletak di Pulau Salebbo, Desa Mattiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep.

    Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa korban Baba mengalami luka berdasarkan Berdasarkan Visum Et Repertum korban BABA dari Puskesmas Sabutung No.634/PKM-SBT/VISUM/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang disetujui dan di tandatngani oleh Dokter Puskesmas  dr. Marwani, S.Ked NIP 199411022025062002 dengan hasil pemeriksaan:

  1. Korban dalam keadaan meninggal;
  2. Pada korban ditemukan luka pada:
  • Tampak 1 luka tusuk pada kepala sisi Tengah atas berukuran 3,2 cm x 1,2 cm
  • Tampak 1 luka tusuk pada perut sisi tengah atas berukuran 5 cm x 1,5 cm
  • Tampak 1 luka robek pada dada kanan dibawah putting berukuran 3,2 cm x 0,9 cm
  • Tampak 1 luka gores pada perut bawah kanan samping pusar berukuran 5,5 cm
  • Tampak 1 luka tusuk pada punggung kiri berukuran 2,5 cm x 0,9 cm

Kesimpulan:

  1. Telah diperiksa korban mati (sesuai identitas Bernama Baba) berjenis kelamin laki-laki dan berusia dewasa;
  2. Ditemukan 1 (satu) luka tusuk pada kepala sisi Tengah atas, 1 (satu) luka tusuk pada perut sisi Tengah atas, 1 (satu) luka robek pada dada kanan dibawah putting, 1 (satu) luka gores pada perut bawah kanan samping pusar, 1 (satu) luka tusuk pada punggung kiri;
  3. Penyebab meninggal akibat henti napas, henti jantung ec trauma capitis dan perdarahan.

Berdasarkan Surat Keterangan Kematian korban atas nama BABA Bin Tapa NIK 7310030107610110, tempat/tanggal lahir Pl. Samatellu, 01 Juli 1961, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Pulau Salebbo Desa Mattiro Walie Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara Desa Mattiro Walie Nomor: 139/07/SKK/DMW/KLTU/VII/2025 yang di tandatangani oleh HAMZAH Kepala Desa Mattiro Walie pada pokoknya bahwa benar warga Desa Mattiro Walie Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkajene dan Kepulauan telah meninggal dunia kerena DITIKAM pada hari/tanggal Minggu 27/07/2025, waktu 08.00 WITA, tempat meninggal Pulau Salebbo Desa Mattiro Walie Kec. Liukang Tupabbirirng Utara Kab. Pangkep.

 

    ------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1)  ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

     Subsidair :

    

------Bahwa para terdakwa yakni, terdakwa I SAPARUDDIN Bin BALO, terdakwa II SAFRI Bin SAPARUDDIN dan terdakwa III SALDI Bin SAPARUDDIN, pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2025 bertempat di Pulau Samatellu Borong, Desa MAttiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranyaa, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang melakukan dan yang menyuruh melakukan serta yang turut serta melakukan,dimana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar Pukul 18.00 Wita, dimana terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO yang sedang membantu anaknya yaitu terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN untuk mencuci mesin jolloro, dan tiba-tiba datang korban BABA dan berkata kepada terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO ”Kau sappareng” dan terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO menjawab ”Iya saya” lalu korban BABA langsung melempar terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO menggunakan balok kayu yang korban bawa dan mengejar terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO sekitar 15 (lima belas) meter jauhnya, sehingga terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO ketakutan dan berlari pulang kerumahnya.

------Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa 1 SAPRUDDIN Bin BALO beserta anak-anaknya yaitu terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN dan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN merasa sakit hati atas perbuatan korban BABA kepada terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO, sehingga pada malam harinya sekitar Pukul 20.00 Wita terdakwa 3 SALDI Bin SAPUDDIN pergi mencari korban BABA dengan membawa sebilah badik, sedangkan terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN menemui saksi HABIBI Alias BIBI Bin YAKA untuk menyampaikan agar kiranya menyuruh korban BABA pulang pada malam itu dikarenakan jika korban BABA tidak pulang, maka keesokan harinya akan terjadi sesuatu.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar Pukul 07.00 Wita terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO, terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN, dan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN berkumpul di perahu jolloro milik para terdakwa yang terletak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari rumah saksi MAHMUD Bin ROWA.

Selanjutnya pada saat terdawa 3, yakni SALDI Bin SAPARUDDIN melihat korban BABA yang sedang duduk di bawah rumah saksi MAHMUD Bin ROWA, terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN langsung menghampiri korban dan melakukan pemukulan kepada korban korban BABA di pipi sebelah kiri, setelahnya korban BABA pun berlari dan dikejar oleh dikejar oleh terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN sambil membawa senjata tajam berupa badik  dan disusul oleh terdakwa 1 SAPARUDDIN BinBALO dan terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN lalu terjadilah pergelutan diantara korban BABA dan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN, dimana keduanya yakni terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN dan korban BABA terjatuh di tanah lalu terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN kemudian mengeluarkan badik yang dia bawa dan berusaha untuk menusukkan ke arah korban, namun korban berusaha untuk menahannya dengan cara memegang tangan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN. Saksi YEMBA Bin GAPPA yang juga pada saat itu berada dilokasi kejadian dan melihat kejadian tersebut, kemudian mengambil balok kayu dan membawa balok kayu tersebut ke arah korban BABA dan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN dengan tujuan ingin memisahkan korban dan terdakwa 3, setibanya saksi YEMBA Bin GAPPA langsung memukul bagian kepala terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya saksi YEMBA kemudian berusaha melarikan diri lalu dikejar oleh terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN namun terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN tidak melakukan penganiayaan. Selanjutnya korban BABA mengambil badik milik terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN dan melakukan penikaman kepada terdakwa SALDI Bin SAPARUDDIN di area pinggang sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali.

Selanjutnya, terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN dan terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian dan melihat korban BABA melakukan penikaman di area pinggang terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN kemudian mengejar korban BABA, hingga pada saat di depan rumah saksi MAHMUD Bin ROWA korban BABA tersandung akar kayu dan terjatuh dalam posisi duduk, saat itulah terdakwa 2 SAFRI Bin SARUDDIN dan terdakwa 3 SAPARUDDIN Bin BALO berhasil menyusul dan mendapati korban BABA. Terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN kemudian memegang tangan korban BABA dan langsung melakukan penikaman ke bagian dada tengah korban BABA sebanyak 1 (satu) kali, dan pada saat itu terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN kemudian menoleh ke arah terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO sambil berkata “apalagi kita tunggu bapak, balas dendam meko”,  sehingga terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO langsung memukul bagian kepala korban BABA sebanyak 1 (satu) klai dengan menggunakan besi pipa kemudian terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO langsung menikam korban dengan badik yang telah dibawa yang terdakwa 1 selipkan di pinggang sebelah kanan pada bagian dada kanan korban BABA sebanyak 1 (satu) klai dan pinggang korban BABA sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 kemudian berlari pulang kerumah mereka untuk mengamankan diri.

------Selanjutnya korban BABA dibawa oleh warga ke Puskesmas yang terletak di Pulau Sabutung, namun di dalam perjalanan korban BABA meninggal dunia dan langsung di bawa ke rumahnya yang terletak di Pulau Salebbo, Desa Mattiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep

------Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa korban Baba mengalami luka berdasarkan Berdasarkan Visum Et Repertum korban BABA dari Puskesmas Sabutung No.634/PKM-SBT/VISUM/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang disetujui dan di tandatngani oleh Dokter Puskesmas  dr. Marwani, S.Ked NIP 199411022025062002 dengan hasil pemeriksaan:

  1. Korban dalam keadaan meninggal;
  2. Pada korban ditemukan luka pada:
  • Tampak 1 luka tusuk pada kepala sisi Tengah atas berukuran 3,2 cm x 1,2 cm
  • Tampak 1 luka tusuk pada perut sisi tengah atas berukuran 5 cm x 1,5 cm
  • Tampak 1 luka robek pada dada kanan dibawah putting berukuran 3,2 cm x 0,9 cm
  • Tampak 1 luka gores pada perut bawah kanan samping pusar berukuran 5,5 cm
  • Tampak 1 luka tusuk pada punggung kiri berukuran 2,5 cm x 0,9 cm

Kesimpulan:

  1. Telah diperiksa korban mati (sesuai identitas Bernama Baba) berjenis kelamin laki-laki dan berusia dewasa;
  2. Ditemukan 1 (satu) luka tusuk pada kepala sisi Tengah atas, 1 (satu) luka tusuk pada perut sisi Tengah atas, 1 (satu) luka robek pada dada kanan dibawah putting, 1 (satu) luka gores pada perut bawah kanan samping pusar, 1 (satu) luka tusuk pada punggung kiri;
  3. Penyebab meninggal akibat henti napas, henti jantung ec trauma capitis dan perdarahan.

------Berdasarkan Surat Keterangan Kematian korban atas nama BABA Bin Tapa NIK 7310030107610110, tempat/tanggal lahir Pl. Samatellu, 01 Juli 1961, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Pulau Salebbo Desa Mattiro Walie Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara Desa Mattiro Walie Nomor: 139/07/SKK/DMW/KLTU/VII/2025 yang di tandatangani oleh HAMZAH Kepala Desa Mattiro Walie pada pokoknya bahwa benar warga Desa Mattiro Walie Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkajene dan Kepulauan telah meninggal dunia kerena DITIKAM pada hari/tanggal Minggu 27/07/2025, waktu 08.00 WITA, tempat meninggal Pulau Salebbo Desa Mattiro Walie Kec. Liukang Tupabbirirng Utara Kab. Pangkep.

 

    ------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Lebih Subsidair :

    

------Bahwa para terdakwa yakni, terdakwa I SAPARUDDIN Bin BALO, terdakwa II SAFRI Bin SAPARUDDIN dan terdakwa III SALDI Bin SAPARUDDIN, pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2025 bertempat di Pulau Samatellu Borong, Desa MAttiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranyaa, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang melakukan dan yang menyuruh melakukan serta yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar Pukul 18.00 Wita, dimana terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO yang sedang membantu anaknya yaitu terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN untuk mencuci mesin jolloro, dan tiba-tiba datang korban BABA dan berkata kepada terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO ”Kau sappareng” dan terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO menjawab ”Iya saya” lalu korban BABA langsung melempar terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO menggunakan balok kayu yang korban bawa dan mengejar terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO sekitar 15 (lima belas) meter jauhnya, sehingga terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO ketakutan dan berlari pulang kerumahnya.

------Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa 1 SAPRUDDIN Bin BALO beserta anak-anaknya yaitu terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN dan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN merasa sakit hati atas perbuatan korban BABA kepada terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO, sehingga pada malam harinya sekitar Pukul 20.00 Wita terdakwa 3 SALDI Bin SAPUDDIN pergi mencari korban BABA dengan membawa sebilah badik, sedangkan terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN menemui saksi HABIBI Alias BIBI Bin YAKA untuk menyampaikan agar kiranya menyuruh korban BABA pulang pada malam itu dikarenakan jika korban BABA tidak pulang, maka keesokan harinya akan terjadi sesuatu.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar Pukul 07.00 Wita terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO, terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN, dan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN berkumpul di perahu jolloro milik para terdakwa yang terletak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari rumah saksi MAHMUD Bin ROWA.

Selanjutnya pada saat terdawa 3, yakni SALDI Bin SAPARUDDIN melihat korban BABA yang sedang duduk di bawah rumah saksi MAHMUD Bin ROWA, terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN langsung menghampiri korban dan melakukan pemukulan kepada korban korban BABA di pipi sebelah kiri, setelahnya korban BABA pun berlari dan dikejar oleh dikejar oleh terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN sambil membawa senjata tajam berupa badik  dan disusul oleh terdakwa 1 SAPARUDDIN BinBALO dan terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN lalu terjadilah pergelutan diantara korban BABA dan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN, dimana keduanya yakni terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN dan korban BABA terjatuh di tanah lalu terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN kemudian mengeluarkan badik yang dia bawa dan berusaha untuk menusukkan ke arah korban, namun korban berusaha untuk menahannya dengan cara memegang tangan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN. Saksi YEMBA Bin GAPPA yang juga pada saat itu berada dilokasi kejadian dan melihat kejadian tersebut, kemudian mengambil balok kayu dan membawa balok kayu tersebut ke arah korban BABA dan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN dengan tujuan ingin memisahkan korban dan terdakwa 3, setibanya saksi YEMBA Bin GAPPA langsung memukul bagian kepala terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya saksi YEMBA kemudian berusaha melarikan diri lalu dikejar oleh terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN namun terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN tidak melakukan penganiayaan. Selanjutnya korban BABA mengambil badik milik terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN dan melakukan penikaman kepada terdakwa SALDI Bin SAPARUDDIN di area pinggang sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali.

Selanjutnya, terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN dan terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian dan melihat korban BABA melakukan penikaman di area pinggang terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN kemudian mengejar korban BABA, hingga pada saat di depan rumah saksi MAHMUD Bin ROWA korban BABA tersandung akar kayu dan terjatuh dalam posisi duduk, saat itulah terdakwa 2 SAFRI Bin SARUDDIN dan terdakwa 3 SAPARUDDIN Bin BALO berhasil menyusul dan mendapati korban BABA. Terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN kemudian memegang tangan korban BABA dan langsung melakukan penikaman ke bagian dada tengah korban BABA sebanyak 1 (satu) kali, dan pada saat itu terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN kemudian menoleh ke arah terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO sambil berkata “apalagi kita tunggu bapak, balas dendam meko”,  sehingga terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO langsung memukul bagian kepala korban BABA sebanyak 1 (satu) klai dengan menggunakan besi pipa kemudian terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO langsung menikam korban dengan badik yang telah dibawa yang terdakwa 1 selipkan di pinggang sebelah kanan pada bagian dada kanan korban BABA sebanyak 1 (satu) klai dan pinggang korban BABA sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 kemudian berlari pulang kerumah mereka untuk mengamankan diri.

    Bahwa selanjutnya korban BABA dibawa oleh warga ke Puskesmas yang terletak di Pulau Sabutung, namun di dalam perjalanan korban BABA meninggal dunia dan langsung di bawa ke rumahnya yang terletak di Pulau Salebbo, Desa Mattiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep

    Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa korban Baba mengalami luka berdasarkan Berdasarkan Visum Et Repertum korban BABA dari Puskesmas Sabutung No.634/PKM-SBT/VISUM/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang disetujui dan di tandatngani oleh Dokter Puskesmas  dr. Marwani, S.Ked NIP 199411022025062002 dengan hasil pemeriksaan:

  1. Korban dalam keadaan meninggal;
  2. Pada korban ditemukan luka pada:
  • Tampak 1 luka tusuk pada kepala sisi Tengah atas berukuran 3,2 cm x 1,2 cm
  • Tampak 1 luka tusuk pada perut sisi tengah atas berukuran 5 cm x 1,5 cm
  • Tampak 1 luka robek pada dada kanan dibawah putting berukuran 3,2 cm x 0,9 cm
  • Tampak 1 luka gores pada perut bawah kanan samping pusar berukuran 5,5 cm
  • Tampak 1 luka tusuk pada punggung kiri berukuran 2,5 cm x 0,9 cm

Kesimpulan:

  1. Telah diperiksa korban mati (sesuai identitas Bernama Baba) berjenis kelamin laki-laki dan berusia dewasa;
  2. Ditemukan 1 (satu) luka tusuk pada kepala sisi Tengah atas, 1 (satu) luka tusuk pada perut sisi Tengah atas, 1 (satu) luka robek pada dada kanan dibawah putting, 1 (satu) luka gores pada perut bawah kanan samping pusar, 1 (satu) luka tusuk pada punggung kiri;
  3. Penyebab meninggal akibat henti napas, henti jantung ec trauma capitis dan perdarahan.

------Berdasarkan Surat Keterangan Kematian korban atas nama BABA Bin Tapa NIK 7310030107610110, tempat/tanggal lahir Pl. Samatellu, 01 Juli 1961, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Pulau Salebbo Desa Mattiro Walie Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara Desa Mattiro Walie Nomor: 139/07/SKK/DMW/KLTU/VII/2025 yang di tandatangani oleh HAMZAH Kepala Desa Mattiro Walie pada pokoknya bahwa benar warga Desa Mattiro Walie Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkajene dan Kepulauan telah meninggal dunia kerena DITIKAM pada hari/tanggal Minggu 27/07/2025, waktu 08.00 WITA, tempat meninggal Pulau Salebbo Desa Mattiro Walie Kec. Liukang Tupabbirirng Utara Kab. Pangkep.

 

    ----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 Ayat (2) ke-3  KUHP ---

 

Lebih Subsidair lagi :

    

------Bahwa para terdakwa yakni, terdakwa I SAPARUDDIN Bin BALO, terdakwa II SAFRI Bin SAPARUDDIN dan terdakwa III SALDI Bin SAPARUDDIN, pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2025 bertempat di Pulau Samatellu Borong, Desa MAttiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranyaa, melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati yang melakukan dan yang menyuruh melakukan serta yang turut serta melakukan, dimana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar Pukul 18.00 Wita, dimana terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO yang sedang membantu anaknya yaitu terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN untuk mencuci mesin jolloro, dan tiba-tiba datang korban BABA dan berkata kepada terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO ”Kau sappareng” dan terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO menjawab ”Iya saya” lalu korban BABA langsung melempar terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO menggunakan balok kayu yang korban bawa dan mengejar terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO sekitar 15 (lima belas) meter jauhnya, sehingga terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO ketakutan dan berlari pulang kerumahnya.

------Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa 1 SAPRUDDIN Bin BALO beserta anak-anaknya yaitu terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN dan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN merasa sakit hati atas perbuatan korban BABA kepada terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO, sehingga pada malam harinya sekitar Pukul 20.00 Wita terdakwa 3 SALDI Bin SAPUDDIN pergi mencari korban BABA dengan membawa sebilah badik, sedangkan terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN menemui saksi HABIBI Alias BIBI Bin YAKA untuk menyampaikan agar kiranya menyuruh korban BABA pulang pada malam itu dikarenakan jika korban BABA tidak pulang, maka keesokan harinya akan terjadi sesuatu.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar Pukul 07.00 Wita terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO, terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN, dan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN berkumpul di perahu jolloro milik para terdakwa yang terletak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari rumah saksi MAHMUD Bin ROWA.

Selanjutnya pada saat terdawa 3, yakni SALDI Bin SAPARUDDIN melihat korban BABA yang sedang duduk di bawah rumah saksi MAHMUD Bin ROWA, terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN langsung menghampiri korban dan melakukan pemukulan kepada korban korban BABA di pipi sebelah kiri, setelahnya korban BABA pun berlari dan dikejar oleh dikejar oleh terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN sambil membawa senjata tajam berupa badik  dan disusul oleh terdakwa 1 SAPARUDDIN BinBALO dan terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN lalu terjadilah pergelutan diantara korban BABA dan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN, dimana keduanya yakni terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN dan korban BABA terjatuh di tanah lalu terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN kemudian mengeluarkan badik yang dia bawa dan berusaha untuk menusukkan ke arah korban, namun korban berusaha untuk menahannya dengan cara memegang tangan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN. Saksi YEMBA Bin GAPPA yang juga pada saat itu berada dilokasi kejadian dan melihat kejadian tersebut, kemudian mengambil balok kayu dan membawa balok kayu tersebut ke arah korban BABA dan terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN dengan tujuan ingin memisahkan korban dan terdakwa 3, setibanya saksi YEMBA Bin GAPPA langsung memukul bagian kepala terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya saksi YEMBA kemudian berusaha melarikan diri lalu dikejar oleh terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN namun terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN tidak melakukan penganiayaan. Selanjutnya korban BABA mengambil badik milik terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN dan melakukan penikaman kepada terdakwa SALDI Bin SAPARUDDIN di area pinggang sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali.

Selanjutnya, terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN dan terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian dan melihat korban BABA melakukan penikaman di area pinggang terdakwa 3 SALDI Bin SAPARUDDIN kemudian mengejar korban BABA, hingga pada saat di depan rumah saksi MAHMUD Bin ROWA korban BABA tersandung akar kayu dan terjatuh dalam posisi duduk, saat itulah terdakwa 2 SAFRI Bin SARUDDIN dan terdakwa 3 SAPARUDDIN Bin BALO berhasil menyusul dan mendapati korban BABA. Terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN kemudian memegang tangan korban BABA dan langsung melakukan penikaman ke bagian dada tengah korban BABA sebanyak 1 (satu) kali, dan pada saat itu terdakwa 2 SAFRI Bin SAPARUDDIN kemudian menoleh ke arah terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO sambil berkata “apalagi kita tunggu bapak, balas dendam meko”,  sehingga terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO langsung memukul bagian kepala korban BABA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan besi pipa kemudian terdakwa 1 SAPARUDDIN Bin BALO langsung menikam korban dengan badik yang telah dibawa yang terdakwa 1 selipkan di pinggang sebelah kanan pada bagian dada kanan korban BABA sebanyak 1 (satu) klai dan pinggang korban BABA sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 kemudian berlari pulang kerumah mereka untuk mengamankan diri.

------Selanjutnya korban BABA dibawa oleh warga ke Puskesmas yang terletak di Pulau Sabutung, namun di dalam perjalanan korban BABA meninggal dunia dan langsung di bawa ke rumahnya yang terletak di Pulau Salebbo, Desa Mattiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep

------Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa korban Baba mengalami luka berdasarkan Berdasarkan Visum Et Repertum korban BABA dari Puskesmas Sabutung No.634/PKM-SBT/VISUM/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang disetujui dan di tandatngani oleh Dokter Puskesmas  dr. Marwani, S.Ked NIP 199411022025062002 dengan hasil pemeriksaan:

  1. Korban dalam keadaan meninggal;
  2. Pada korban ditemukan luka pada:
  • Tampak 1 luka tusuk pada kepala sisi Tengah atas berukuran 3,2 cm x 1,2 cm
  • Tampak 1 luka tusuk pada perut sisi tengah atas berukuran 5 cm x 1,5 cm
  • Tampak 1 luka robek pada dada kanan dibawah putting berukuran 3,2 cm x 0,9 cm
  • Tampak 1 luka gores pada perut bawah kanan samping pusar berukuran 5,5 cm
  • Tampak 1 luka tusuk pada punggung kiri berukuran 2,5 cm x 0,9 cm

Kesimpulan:

  1. Telah diperiksa korban mati (sesuai identitas Bernama Baba) berjenis kelamin laki-laki dan berusia dewasa;
  2. Ditemukan 1 (satu) luka tusuk pada kepala sisi Tengah atas, 1 (satu) luka tusuk pada perut sisi Tengah atas, 1 (satu) luka robek pada dada kanan dibawah putting, 1 (satu) luka gores pada perut bawah kanan samping pusar, 1 (satu) luka tusuk pada punggung kiri;
  3. Penyebab meninggal akibat henti napas, henti jantung ec trauma capitis dan perdarahan.

------Berdasarkan Surat Keterangan Kematian korban atas nama BABA Bin Tapa NIK 7310030107610110, tempat/tanggal lahir Pl. Samatellu, 01 Juli 1961, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Pulau Salebbo Desa Mattiro Walie Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara Desa Mattiro Walie Nomor: 139/07/SKK/DMW/KLTU/VII/2025 yang di tandatangani oleh HAMZAH Kepala Desa Mattiro Walie pada pokoknya bahwa benar warga Desa Mattiro Walie Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkajene dan Kepulauan telah meninggal dunia kerena DITIKAM pada hari/tanggal Minggu 27/07/2025, waktu 08.00 WITA, tempat meninggal Pulau Salebbo Desa Mattiro Walie Kec. Liukang Tupabbirirng Utara Kab. Pangkep.

 

    ------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat   (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya