Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2019/PN Pkj Sabri Salahuddin, S.H.,M.H Faisal Bin M. Dasri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2019/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan No.B-1175/P.4.27/Euh.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Sabri Salahuddin, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Faisal Bin M. Dasri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • D A K W A A N :

KESATU :

 

Bahwa ia Terdakwa FAISAL Bin M. DASRI selanjutnya disebut terdakwa bersama-sama dengan ARIF ASKAR Alias ARIF Bin HERMAN SATTUNG selanjutnya disebut ARIF dan RUSLI Bin MAJIDA Dg. NGARRUNG selanjutnya disebut RUSLI (masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekitar pukul 20.18 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019, bertempat di area perkuburan Kampung Sapiria, Kota Makassar, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat dia menemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, sehingga Pengadilan Negeri Pangkajene berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ia terdakwa percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah terurai diatas berawal ARIF  yang berada di tempat jualan dilokasi Pasar malam Kec. Minasatene, Kab. Pangkep, ARIF  berkomunikasi dengan terdakwa melalui via telefon dimana terdakwa yang berada dikota Makassar dan dalam pembicaraan/komunikasi tersebut ARIF  dan terdakwa  telah sepakat untuk memperoleh narkotika yang biasa dikenal dengan istilah sabu-sabu namun  terdakwa hanya sepakat untuk memberikan modal uang pembelian sabu-sabu tersebut dan untuk yang pergi membeli adalah RUSLI dimana RUSLI menerima kesepakatan tersebut bahwa dia yang akan membeli di kampung sapiria, sehingga dari kesepakatan tersebut terdakwa  memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada RUSLI yang selanjutnya RUSLI pergi ke kampung sapiria untuk mencari sabu-sabu dan setibanya RUSLI dikampung sapiria kota Makassar dan bertemu sesorang anak kecil yang menawari sabu-sabu sehingga RUSLI menerima tawaran tersebut dan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada anak kecil tersebut dan anak kecil tersebut memberikan 1(satu) buah plastik bening double klip yang berisi sabu-sabu dan diterima oleh RUSLI yang selanjutnya RUSLI pergi meninggalkan kampung Sapiria dan kembali bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa  kembali menghubungi ARIF  bahwa RUSLI telah memperoleh sabu-sabu sehingga ARIF  mengarahkan terdakwa  dan RUSLI agar ke kamar kost ARIF  yang berada di kota Pangkep sehingga terdakwa  dan RUSLI berangkat kota Pangkep dengan membawa sabu-sabu yang telah diperoleh sebelumnya, dan setibanya terdakwa dan RUSLI di kamar kost ARIF  selanjutnya RUSLI menyerahkan 1(satu) buah plastik bening double klip yang berisi sabu-sabu kepada ARIF  dan ARIF  menerima sabu-sabu tersebut selanjutnya ARIF  bersama dengan terdakwa dan RUSLI pergi ke tempat jualan ARIF  di lokasi Pasar Malam Kec. Minasatene, Kab. Pangkep dan setibanya di lokasi jualan ARIF , ARIF  menyimpan  1(satu) buah plastik bening double klip yang berisi sabu-sabu di bawah kandang kelinci.
  • Bahwa pada hari selasa sekitar pukul 00.30 wita anggota Kepolisian an. RISNANDAR bin HALIMUDDIN HAYA dan KAMALUDDIN Bin H. KAMALUDDIN yang telah mendapat informasi sebelumnya bahwa di lokasi Pasar Malam di kec. Minasatene,  terdakwa telah memesan sabu-sabu dari teman-temannya dari kota Makassar, sehingga dari informasi tersebut anggota kepolisian mendatangi lokasi Pasar malam tersebut  dan bertemu dengan ARIF yang selanjutnya anggota kepolsian melakukan penggeledahan terhadap ARIF dan area tempat jualan ARIF dan anggota kepolisian menemukan 1(satu) buah plastik bening double klip yang berisi sabu-sabu tepatnya di bawah kandang kelinci, dan terhadap temuan sabu-sabu tersebut dilakukan intoregasi terhadap ARIF  bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari terdakwa dan RUSLI sehingga anggota kepolisian juga mengamankan terdakwa dan RUSLI yang selanjutnya ARIF dan terdakwa serta RUSLI di bawa ke kamar kost ARIF untuk melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan alat untuk penggunaan sabu-sabu yang selanjutnya seluruh barang bukti beserta terdakwa dan ARIF serta RUSLI dibawa untuk diamankan ke Satuan Narkoba Polres Pangkep guna Proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu tersebut  adalah tidak ada ijin yang sah atau dokumen resmi dari pihak yang berwenang yang berhak untuk itu dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2982/NNF/VII/2019  tanggal 29 Juli 2019 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang ditandatangani oleh Pemeriksa I GEDE SUARTHAWAN, S.SI, M.SI;, SOEBONO SOEKIMAN, HASURA MULYANI, Amd dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar Drs. SAMIR, SSt, MK, M.A.P, bahwa barang bukti berupa : 1(satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0818 gram dengan sisa setelah diperiksa seberat 0,0654 gram milik terdakwa FAISAL Bin M. DASRI,  adalah benar barang bukti tersebut Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam  Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa FAISAL Bin M. DASRI selanjutnya disebut terdakwa bersama-sama dengan ARIF ASKAR Alias ARIF Bin HERMAN SATTUNG selanjutnya disebut ARIF dan RUSLI Bin MAJIDA Dg. NGARRUNG selanjutnya disebut RUSLI (masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekira 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat jalan Lapangan Bola Minasatene, lokasi Pasar Malam, Kelurahan Minasatene, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, ia terdakwa percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah terurai diatas berawal ARIF bersama dengan terdakwa dan RUSLI telah sepakat untuk memperoleh narkotika yang biasa dikenal dengan istilah sabu-sabu dimana sabu-sabu tersebut dipesan oleh ARIF melalui terdakwa dan terdakwa yang memberikan modal uang kepada RUSLI untuk mencari sabu-sabu-sabu yang selanjutnya RUSLI memperoleh sabu-sabu tersebut dikampung sapiria kota Makassar dan setelah RUSLI memperoleh 1(satu) buah plastik bening double klip yang berisi sabu-sabu di kampung sapiria kemudian RUSLI kembali bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali menghubungi ARIF bahwa RUSLI telah memperoleh sabu-sabu sehingga ARIF mengarahkan terdakwa dan RUSLI agar ke kamar kost ARIF yang berada di kota Pangkep sehingga terdakwa dan RUSLI berangkat kota Pangkep dengan membawa sabu-sabu yang telah diperoleh sebelumnya, dan setibanya terdakwa dan RUSLI di kamar kost ARIF selanjutnya RUSLI menyerahkan 1(satu) buah plastik bening double klip yang berisi sabu-sabu kepada ARIF dan ARIF menerima sabu-sabu tersebut selanjutnya ARIF bersama dengan terdakwa dan RUSLI pergi ke tempat jualan ARIF di lokasi Pasar Malam Kec. Minasatene, Kab. Pangkep dan setibanya di lokasi jualan ARIF, ARIF menyimpan  1(satu) buah plastik bening double klip yang berisi sabu-sabu di bawah kandang kelinci.
  • Bahwa pada hari selasa sekitar pukul 00.30 wita anggota Kepolisian an. RISNANDAR bin HALIMUDDIN HAYA dan KAMALUDDIN Bin H. KAMALUDDIN yang telah mendapat informasi sebelumnya bahwa di lokasi Pasar Malam di kec. Minasatene,  terdakwa telah memesan sabu-sabu dari teman-temannya dari kota Makassar, sehingga dari informasi tersebut anggota kepolisian mendatangi lokasi Pasar malam tersebut  dan bertemu dengan ARIF yang selanjutnya anggota kepolsian melakukan penggeledahan terhadap ARIF dan area tempat jualan ARIF dan anggota kepolisian menemukan 1(satu) buah plastik bening double klip yang berisi sabu-sabu tepatnya di bawah kandang kelinci, dan terhadap temuan sabu-sabu tersebut dilakukan intoregasi terhadap ARIF  bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari terdakwa dan RUSLI sehingga anggota kepolisian juga mengamankan terdakwa dan RUSLI yang selanjutnya ARIF dan terdakwa serta RUSLI di bawa ke kamar kost ARIF untuk melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan alat untuk penggunaan sabu-sabu yang selanjutnya seluruh barang bukti beserta terdakwa dan ARIF serta RUSLI dibawa untuk diamankan ke Satuan Narkoba Polres Pangkep guna Proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu tersebut  adalah tidak ada ijin yang sah atau dokumen resmi dari pihak yang berwenang yang berhak untuk itu dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2982/NNF/VII/2019  tanggal 29 Juli 2019 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang ditandatangani oleh Pemeriksa I GEDE SUARTHAWAN, S.SI, M.SI;, SOEBONO SOEKIMAN, HASURA MULYANI, Amd dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar Drs. SAMIR, SSt, MK, M.A.P, bahwa barang bukti berupa : 1(satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0818 gram dengan sisa setelah diperiksa seberat 0,0654 gram milik terdakwa FAISAL Bin M. DASRI,  adalah benar barang bukti tersebut Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam  Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------------

 

KETIGA :

Bahwa ia Terdakwa FAISAL Bin M. DASRI selanjutnya disebut terdakwa  pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekitar pukul 22.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019, bertempat di kamar kost di, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah terurai diatas berawal ARIF bersama dengan terdakwa  dan RUSLI telah sepakat untuk memperoleh narkotika yang biasa dikenal dengan istilah sabu-sabu dimana sabu-sabu tersebut dipesan oleh ARIF melalui terdakwa dan terdakwa yang memberikan modal uang kepada RUSLI untuk mencari sabu-sabu-sabu yang selanjutnya RUSLI memperoleh sabu-sabu tersebut dikampung sapiria kota Makassar dan setelah RUSLI memperoleh 1(satu) buah plastik bening double klip yang berisi sabu-sabu di kampung sapiria kemudian RUSLI kembali bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan RUSLI berangkat kota Pangkep dengan membawa sabu-sabu yang telah diperoleh sebelumnya, dan setibanya terdakwa dan RUSLI di kamar kost ARIF selanjutnya RUSLI menyerahkan 1(satu) buah plastik bening double klip yang berisi sabu-sabu kepada ARIF dan ARIF menerima sabu-sabu tersebut ARIF bersama dengan terdakwa dan RUSLI menggunakan atau mengkonsumsi sabu-sabu tersebut didalam kamar kost ARIF dengan cara awalnya dengan menggunakan botol air mineral kemudian membuka tutupnya dan tutup botol tersebut dilubangi sebanyak dua lubang kemudian memasukkan pipet kedalam lubang penutup botol selanjutnya pireks kaca dimasukkan sabu-sabu dengan menggunakan sendok pipet selanjutnya membakar pireks tersebut yang telah terisi sabu-sabu sambil menghisap pipet yang masuk kedalam lubang tutup botol sampai habis, dan dihisap sebanyak 3(tiga) kali hisapan.
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut terdakwa merasa fikiran lebih tenang, berfikir lancar, membuat terdakwa bersemangat untuk bekerja dan membuat terdakwa tidah mudah lelah.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum  menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa shabu tersebut adalah tidak ada ijin yang sah atau dokumen resmi dari pihak yang berwenang yang berhak untuk itu dan tidak berhubungan dengan pekerjaan para terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2982/NNF/VII/2019  tanggal 29 Juli 2019 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang ditandatangani oleh Pemeriksa I GEDE SUARTHAWAN, S.SI, M.SI;, SOEBONO SOEKIMAN, HASURA MULYANI, Amd dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar Drs. SAMIR, SSt, MK, M.A.P, bahwa barang bukti berupa : 1(satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0818 gram dengan sisa setelah diperiksa seberat 0,0654 gram milik terdakwa FAISAL Bin M. DASRI, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2983NNF/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019 barang bukti berupa : 1(satu) botol plastik bekas minuman berisi Urine milik terdakwa FAISAL Bin M. DASRI adalah benar barang bukti kesemuanya tersebut Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam  Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya