Dakwaan |
C. DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa pada hari Senin, tanggal 18 November 2024, sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cendana Barat Kel. Padoang-doangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna putih No Rangka MH3SEK610PJ050716, No Mesin E34KE0050719 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban FARIDAH. A yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, bertempat di Jalan Cempaka, Kel. Padoang-doangan, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep tepatnya di panggung alun alun citra mas Kab. Pangkep terdakwa yang sedang beristirahat berniat untuk mencuri sebuah sepeda motor lalu terdakwa berkeliling dengan berjalan kaki untuk mencari sepeda motor sekitaran daerah tersebut. Kemudian sekitar pukul 03.00 Wita, terdakwa melewati Jalan Cendana Barat Kel. Padoang doangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep yang dimana pada saat itu terdakwa melewati sebuah rumah dan melihat 2 (dua) buah sepeda motor yang terparkir di teras rumah, kemudian terdakwa melihat pagar dari rumah tersebut sedikit terbuka sehingga terdakwa menyelinap masuk kedalam teras rumah. Pada saat tiba di teras rumah tersebut, terdakwa memeriksa sepeda motor berwana putih dengan merek YAMAHA GRAND FILANO apakah sepeda motor tersebut tidak terkunci stang leher, lalu pada saat itu keadaan sepeda motor tersebut tidak terkunci stang leher. Kemudian terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut menuju pagar rumah dan pada saat sampai di pagar rumah, terdakwa mendorong pagar rumah tersebut secara perlahan agar tidak berbunyi sampai sepeda motor yang didorong terdakwa bisa melewati pagar, setelah melewati pagar rumah terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut menuju ke pinggir jalan. Tidak lama kemudian saksi A. AMIRUDDIN yang merupakan anggota kepolisian Polres Pangkep mendapatkan laporan dari warga terkait dengan telah ditemukannya seseorang yang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor dipinggir jalan Cendana Barat, kemudian saksi A. AMIRUDDIN langsung berangkat menuju lokasi tersebut. Setelah saksi tiba dilokasi tersebut, saksi langsung mengamankan terdakwa dan mengintrogasi terdakwa dan dari hasil introgasi, terdakwa mengakui bahwa motor yang didorongnya adalah motor yang telah terdakwa ambil pada sebuah rumah di jalan Jalan Cendana Barat, Kel. Padoang doangan, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------
|