Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Pkj Hj. Fatima Binti Baba Sopyan Alias Lasakka Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Fatima Binti Baba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mashuri Pandudaya. SHHj. Fatima Binti Baba
Tergugat
NoNama
1Sopyan Alias Lasakka
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00565/Manggalung dengan luas 44.833 m2 (empat puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga meter persegi) sesuai surat ukur Nomor: 00030/manggalung/tanggal 27 – 04 – 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep tertanggal 12 Mei 2010 terdaftar atas nama Hj. Patimah (Penggugat) yang terletak di Manggalung, Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi-Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
  3. Sebelah Utara           : Tanah Milik an. Matang
  4. Sebelah Timur           : Tanah an. Samsuriati/dolo/Colleng/Kaya/Hawi
  5. Sebelah Selatan         : Tanah an. M. Yusuf Ruki
  6. Sebelah Barat            : Tanah an. Usman/H.Hati/Nuriadi Razak
  7.  

  8. Menyatakan sah dan mengikat Sertipikat Hak milik No.00565 /Manggalung  dengan Luas: 44.833 M2 (empat puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga meter persegi), sesuai dengan surat ukur nomor ; 00030/Manggalung tertanggal 27 – 04 – 2010  yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep tertanggal 12 Mei 2010 terdaftar atas nama Hj. Patimah (Penggugat) yang terletak di Manggalung, Desa Manggalung, Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi-Selatan;
  9. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai dan tidak mengosongkan obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  10. Menyatakan batal demi hukum segala bentuk penguasaan dan dokumen apapun yang diterbitkan Tergugat terkait obyek sengketa;
  11. Menghukum Tergugat untuk mengosngkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun, dengan bantuan alat Negara apabila perlu;
  12. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa;
  13. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik dari Tergugat yang rincian harta bergerak maupun tidak bergeraknya akan dimohonkan secara terendiri, namun masih menjadi satu kesatuan dalam gugatan ini;
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 5.000.000.00,- (lima juta rupiah /tahun x 4 tahun = Rp 20.000.000,00.- (dua puluh juta rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp 200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangson sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan;
  16. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu uitvoerbaar bijvoorraad, walaupun ada upaya verzet, banding maupun kasasi;
  17. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng, untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak