Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2025/PN Pkj 1.KARMILA ANDRIANI, S.H
2.A. INDRI NUR REZKI, SH
HAERUL Alias ACO Bin LAMBE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-621/P.4.27/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KARMILA ANDRIANI, S.H
2A. INDRI NUR REZKI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUL Alias ACO Bin LAMBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Campae, Kel. Segeri, Kec. Segeri, Kab. Pangkep atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak dan berwewenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
?    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE menuju ke rumah kakak terdakwa atas nama Sdr. TAMRIN dan melintasi rumah korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA kemudian terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE melihat barang berupa 1 (satu) buah mesin ketam/sekap merk modern warna biru dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk modern warna hijau muda yang berada di bawah kolong rumah korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA, kemudian terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE melanjutkan perjalanannya menuju rumah kakak terdakwa, namun pada saat terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE sampai di rumah kakak terdakwa kemudian mengetuk pintu rumah namun tidak ada yang membukakan pintu sehingga terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE kembali dengan melalui jalan yang sama, ketika terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE berada di jalan dekat rumah korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA masih melihat barang berupa 1 (satu) buah mesin ketam/sekap merk modern warna biru dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk modern warna hijau muda berada di bawah kolong rumah korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA sehingga terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE masuk melalui pagar kawat kemudian mengambil dan membawa pulang alat berupa 1 (satu) buah mesin ketam/sekap merk modern warna biru dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk modern warna hijau muda ke rumah terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE.
?    Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wita, saksi MUH. RUSLAN Bin MUH. NASIR bersama Tim Unit Resmob Polres Pangkep melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan, kemudian saksi MUH. RUSLAN Bin MUH. NASIR mendapatkan dan mencurigai seseorang yang bernama HAERUL sering berkunjung ke rumah saksi korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA dimana terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE memiliki saudara kandung tepatnya di belakang rumah milik saksi korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA, sehingga saksi MUH. RUSLAN Bin MUH. NASIR langsung mendatangi rumah terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE yang bertempat di Kampung Ujung, Kel. Ma’rang, Kec. Ma’rang, Kab. Pangkep dan menemukan berupa 1 (satu) buah mesin ketam/sekap merk modern warna biru dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk modern warna hijau muda yang disimpan di kandang milik terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE namun terdakwa tidak mengakui bahwa alat kerja tersebut adalah miliknya sehingga saksi MUH. RUSLAN Bin MUH. NASIR menelpon korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA melalui video call via whatshapp dan memperlihatkan alat-alat kerja tersebut apakah benar milik korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA dan saksi korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA mengakui bahwa benar alat kerja tersebut milik saksi korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA yang hilang, sehingga saksi MUH. RUSLAN Bin MUH. NASIR beserta Tim Unit Resmob Polres Pangkep mengamankan terdakwa bersama barang bukti tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
?    Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE dan mengakui bahwa terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE yang mengambil alat-alat kerja milik saksi korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA sebanyak 1 (satu) kali.
?    Akibat perbuatan terdakwa saksi korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.687.000,- (dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
    
    --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR
------------------Bahwa Terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Campae, Kel. Segeri, Kec. Segeri, Kab. Pangkep atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak dan berwewenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE menuju ke rumah kakak terdakwa atas nama Sdr. TAMRIN dan melintasi rumah korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA kemudian terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE melihat barang berupa 1 (satu) buah mesin ketam/sekap merk modern warna biru dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk modern warna hijau muda yang berada di bawah kolong rumah korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA, selanjutnya ketika terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE sampai di rumah kakak terdakwa dan mengetuk pintu rumah tetapi tidak ada yang membukakan pintu sehingga terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE kembali dengan melalui jalan yang sama dan ketika terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE berada di jalan dekat rumah korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA masih melihat barang berupa 1 (satu) buah mesin ketam/sekap merk modern warna biru dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk modern warna hijau muda berada di kolong rumah korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA sehingga terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE masuk ke dalam kolong rumah korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA kemudian mengambil dan membawa pulang ke rumah terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE. 
-    Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wita saksi MUH. RUSLAN Bin MUH. NASIR bersama Tim Buser Polres Pangkep mendatangi rumah terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE yang bertempat di Kampung Ujung, Kel. Ma’rang, Kec. Ma’rang, Kab. Pangkep dan menemukan alat pertukangan jenis 1 (satu) buah mesin ketam/sekap merk Modern warna biru, 1 (satu) buah mesin gerinda merk modern warna hijau muda pada bagian kandang samping kanan rumah terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE, kemudian saksi MUH. RUSLAN Bin MUH. NASIR menanyakan kepada terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE siapa pemilik alat kerja jenis 1 (satu) buah mesin ketam/sekap merk Modern warna biru dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk modern warna hijau muda namun terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE tidak mengakui jika alat tersebut adalah milik terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE sehingga saksi MUH. RUSLAN Bin MUH. NASIR menelpon korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA melalui video call via whatshapp dan memperlihatkan alat kerja yang berada di rumah terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE, kemudian korban MUH. YUSUF mengakui bahwa alat kerja jenis 1 (satu) buah mesin ketam/sekap merk Modern warna biru dan 1 (satu) buah mesin gerinda merk modern warna hijau muda adalah barang milik korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA yang hilang. Selanjutnya, terdakwa HAERUL Alias ACO Bin LAMBE bersama barang bukti di bawa ke Posko Reserse Mobile (Resmob) untuk dimintai keterangan. 
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan korban MUH. YUSUF Bin SANGKALA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.687.000,- (dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
 
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHpidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    
 

Pihak Dipublikasikan Ya