Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Pkj HJ. WERO NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. WERO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMAN K, S.H.HJ. WERO
Tergugat
NoNama
1NURDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah yang seluas 1.400 M (seribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Lingkungan Ujung, Kelurahan Marang, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara   : Tanah Sawah Milik H. NISE & H. MUIN/HARMIA
  • Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik HJ. WERO
  • Sebelah Barat   : Tanah Sawah Milik RAHIMI
  • Sebelah Timur  : Tanah Sawah Milik HALIMANNA

yang diperoleh Penggugat dengan itikad baik (tanah rincik) berdasarkan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah No. 227 CI Blok. 5 SIII Tahun 1965 - 1970 atas nama wadjib bajar WERO Binti GADING (Penggugat) serta berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) NOP : 73.09.080.004.003-0230.0 Tahun 2022 - 2023 atas nama Wajib Pajak HJ. WERO (Penggugat) adalah milik Penggugat;

         3.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan                   Hukum (Onrechmatigedaad);

         4. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat maupun keadaan baru yang timbul atas objek                              sengketa adalah tidak sah atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

         5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah                         obyek    sengketa dan mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna tanpa syarat               apapun bila perlu dengan bantuan polisi dan atau petugas keamanan lainnya ;

         6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservation Beslag) atas sebidang tanah (objek sengketa)                       seluas 1.400 M(seribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Lingkungan Ujung, Kelurahan Marang,                        Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas                     sebagai berikut :

  • Sebelah Utara   : Tanah Sawah Milik H. NISE & H. MUIN/HARMIA
  • Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik HJ. WERO
  • Sebelah Barat   : Tanah Sawah Milik RAHIMI
  • Sebelah Timur  : Tanah Sawah Milik HALIMANNA

hingga Perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moriil kepada Penggugat sebesar Rp. 65.400.000,- (enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak