Petitum Permohonan |
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Pemohon, penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah cacat hukum dan tidak sah; 3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor: SP.Sidik/52/XI/Res.1.24/2024/Sat Reskrim tanggal 05 November 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai hukum mengikat; 4. Menyatakan bahwa penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 5. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 6. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah dan bertentangan dengan pasal 38 ayat (1) KUHAP; 7. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 8. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 9. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan; Halaman | 25 10. Menghukum Termohon untuk mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubishi, Type Pajero, Plat DD 4 RFA, Warna Putih Mutiara dan barang lainnya kepada Pemohon; 11. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal; 12. Membebankan seluruh biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon; Atau apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |