Dakwaan |
c. Dakwaan :
-------Bahwa ia terdakwa VICKY ADRIAN ALIAS ADRIAN BIN FIDELIS TUNGKA bersama-sama dengan Saksi RAMLI TATA ALIAS RAMLI BIN ABD KADIR TATA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira Pukul 14:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, bertempat di rumah milik Saksi KLADIUS JULIANTONI BIN KARYA BUDI bersama Saksi ANNISA AQSA BINTI M. IDRUS SIGOLLO yang beralamat di Perumahan Tumampua Residence Jalan A. Burhanuddin Kel. Tumampua, Kec. Pangkejene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, mengambil sesuatu berupa 1 (satu) unit laptop merek Acer berwarna coklat hitam, 1 (satu) buah cas Laptop merk Acer berwarna hitam dengan panjang kabel sekitar 3 (tiga) meter, 1 (satu) unit laptop merek Lenovo berwarna coklat keabu-abuan, 1 (satu) buah cas Laptop merk Lenovo berwarna hitam dengan panjang kabel sekitar 3 (tiga) meter, uang tuani Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi Kladius Juliantoni Bin Karya Budi, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira Pukul 14:00 WITA, terdakwa Vicky Adrian Alias Adrian Bin Fidelis Tungka bersama Saksi Ramli Tata Alias Ramli Bin Abd Kadir Tata sedang berkendara sepeda motor berboncengan menggunakan 1 (satu) Unit motor honda beat berwarna hitam No.Pol DD 2172 XBI, No Rangka : MH1JM9133PK364573, No.Mesin : JM91E3360540 di sekitar Perumahan Tumampua Residence, Jalan A. Burhanuddin Kel. Tumampua, Kec. Pangkajene, Kabupaten Pangkep untuk mencari target rumah kosong kemudian terdakwa melihat rumah Saksi Kladius Juliantoni Bin Karya Budi yang pagarnya tergembok, selanjutnya terdakwa menyuruh Saksi Ramli Tata Alias Ramli Bin Abd Kadir Tata berhenti sambil memperlihatkan rumah tersebut sehingga Saksi Ramli Tata Alias Ramli Bin Abd Kadir Tata yang mengemudikan motor mengarahkan sepeda motornya menuju ke pagar rumah Saksi Kladius Juliantoni Bin Karya Budi.
- Selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor lalu membuka gembok yang terpasang di pagar rumah Saksi Kladius Juliantoni Bin Karya Budi dengan menggunakan 1 (satu) buah alat pembuka gembok yang terbuat dari besi yang berbentuk huruf L dengan panjang besi 15cm, pegangan besi di balut dengan plaster berwarna putih yang sudah dipersiapkan sebelumnya sehingga gembok tersebut menjadi rusak sedangkan Saksi Ramli Tata Alias Ramli Bin Abd Kadir Tata tetap duduk di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan di sekitar. Kemudian terdakwa bersama dengan Saksi Ramli Tata Alias Ramli Bin Abd Kadir Tata masuk menuju ke pintu depan rumah lalu bersama-sama mencungkil pintu tersebut hingga terbuka dengan menggunakan 1 (satu) buah alat pengcungkil pintu yang terbuat dari besi yang berbentuk huruf L dengan panjang besi 40cm, pegangan besi di balut dengan plaster berwarna oranges dan hitam.
- kemudian terdakwa bersama dengan Saksi Ramli Tata Alias Ramli Bin Abd Kadir Tata masuk ke dalam rumah menuju ke kamar depan lalu menggeledah kamar depan namun terdakwa tidak menemukan barang berharga sedangkan Saksi Ramli Tata Alias Ramli Bin Abd Kadir Tata menemukan uang tunai yang tersimpan di dalam lemari kecil dan terdakwa mengambil uang tersebut lalu memasukkan ke dalam saku celana yang di pakainya. Setelah itu terdakwa bersama dengan Saksi Ramli Tata Alias Ramli Bin Abd Kadir Tata menuju ke kamar belakang lalu menggeledah kamar belakang kemudian terdakwa menemukan lalu mengambil 1 (satu) unit laptop merek Acer berwarna coklat hitam beserta cas nya yang tersimpan di atas meja lalu Saksi Ramli Tata Alias Ramli Bin Abd Kadir Tata menemukan lalu mengambil sebuah tas hitam berisi 1 (satu) unit laptop merek Lenovo berwarna coklat keabu-abuan beserta beserta casnya yang tersimpan di lantai. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi Ramli Tata Alias Ramli Bin Abd Kadir Tata keluar dari kamar belakang menuju ke ruang tamu lalu Saksi Ramli Tata Alias Ramli Bin Abd Kadir Tata memberikan Laptop Lenovo beserta cas dan tasnya tersebut kepada terdakwa untuk disatukan ke dalam tas.
- Setelah itu terdakwa bersama dengan Saksi Ramli Tata Alias Ramli Bin Abd Kadir Tata keluar dari rumah milik Saksi Kladius Juliantoni Bin Karya Budi dan tanpa izin membawa :
o 1 (satu) unit laptop merek Acer berwarna coklat hitam.
o 1 (satu) buah cas Laptop merk Acer berwarna hitam dengan panjang kabel sekitar 3 (tiga) meter.
o 1 (satu) unit laptop merek Lenovo berwarna coklat keabu-abuan.
o 1 (satu) buah cas Laptop merk Lenovo berwarna hitam dengan panjang kabel sekitar 3 (tiga) meter.
o Uang tunai sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) yang terdiri dari beberapa pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan beberapa pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- Kemudian saat terdakwa bersama dengan Saksi Ramli Tata Alias Ramli Bin Abd Kadir Tata berada di sekitar Kabupaten Maros Saksi Ramli Tata Alias Ramli Bin Abd Kadir Tata memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya lalu mengambil uang tunai yang tersimpan di saku celananya lalu menyerahkan sebagian kepada terdakwa sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Setelah tiba di Kota Makassar terdakwa membawa kedua laptop milik Saksi Kladius Juliantoni Bin Karya Budi tersebut dengan tujuan untuk menjualnya setelah 2 (dua) hari berlalu Saksi Ramli Tata Alias Ramli Bin Abd Kadir Tata datang kerumah terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Laptop merek Lenovo beserta cas dan tasnya.
- Akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi Ramli Tata Alias Ramli Bin Abd Kadir Tata, Saksi Kladius Juliantoni Bin Karya Budi mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.----------
|