Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Pkj Hj. Mardiah 1.HALIMAH
2.WAWAN
3.ANAS
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Mardiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD NUR S.H.Hj. Mardiah
Tergugat
NoNama
1HALIMAH
2WAWAN
3ANAS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SOFYAN PANCA PUTRA, SH.,MHHALIMAH
2SOFYAN PANCA PUTRA, SH.,MHWAWAN
3SOFYAN PANCA PUTRA, SH.,MHANAS
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/ Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep
2Pejabat Pembuat Akta Tanah/ Camat Pangkajene
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah milik ZAINUDDIN yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kampung Maccini Oto, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, luas 13.50 x 7.25 M2 = 98 M2 (sembilan puluh delapan meter persegi) adalah bahagian dari tanah milik ZAINUDDIN seluas 1.878 M2 (seribu delapan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00449/ Kelurahan Bonto Perak, Tanggal 16 Desember 1998, Surat Ukur Tanggal 3 November 1998, No. 00131/ 1998 atas nama ZAINUDDIN yang beralih kepada para ahli warisnya, antara lain Penggugat dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Saluran/ Jalanan
- Sebelah Timur : Jalanan
- Sebelah Selatan : Halimah
- Sebelah Barat : H. Syukur
4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah anak/ ahli waris dari ZAINUDDIN yang berhak atas obyek sengketa;
5. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah/ Camat Pangkajene (Turut Tergugat II) adalah cacat yuridis, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
6. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 00444/ Kelurahan Bonto Perak, Tanggal 16 Desember 1998, Surat Ukur Tanggal 3 November 1998, No. 00426/ 1998, luas 383 M2 (tiga ratus delapan puluh tiga meter persegi) atas nama HALIMAH, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
7. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menguasai dan mendirikan bangunan di atas obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hak dan Melawan Hukum;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan dan membongkar bangunan di atas obyek sengketa, serta menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun di atasnya;
9. Menyatakan segala surat-surat yang terbit di atas obyek sengketa, baik atas nama Halimah (Tergugat I) maupun atas nama orang lain adalah tidak sah, tidak mengikat, batal demi hukum, setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehari secara tanggung renteng apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya;
11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mentaati putusan dalam perkara ini;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun timbul verzet banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
 
DAN/ ATAU
Jika Pengadilan Negeri Pangkajene berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak