Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2025/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H.
1.SYAHRUN BIN MANGGAJU
2.SARDIN Bin HAMADA
3.RAHMATULLAH BIN MUH. ALI CAM
4.RAHMAN Bin SULTAN RALA
5.M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG
6.LUKMAN Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG
7.ILHAM Alias ILLANG Bin MUH YUSUF
8.IKBAL BIN SABARUDDIN
9.HANUDDIN Bin MALIKE
10.MUHAMMAD ALBI RUSLI BIN ALM. MUHAMMAD RUSLI
11.ABDUL. MALIK Bin ANGKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2228/P.4.27/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMATULLAH BIN MUH. ALI CAM[Penahanan]
2MUHAMMAD ALBI RUSLI BIN ALM. MUHAMMAD RUSLI[Penahanan]
3RAHMAN Bin SULTAN RALA[Penahanan]
4SYAHRUN BIN MANGGAJU[Penahanan]
5M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG[Penahanan]
6LUKMAN Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG[Penahanan]
7ILHAM Alias ILLANG Bin MUH YUSUF[Penahanan]
8HANUDDIN Bin MALIKE[Penahanan]
9ABDUL. MALIK Bin ANGKA[Penahanan]
10SARDIN Bin HAMADA[Penahanan]
11IKBAL BIN SABARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa I RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM, Terdakwa II MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin ALM. MUHAMMAD RUSLI, Terdakwa III RAHMAN Bin SULTAN RALA, Terdakwa IV SYAHRUN Bin MANGGAJU, Terdakwa V M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG, Terdakwa VI LUKMAN. K Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG, Terdakwa VII ILHAM Alias ILLANG Bin MUH YUSUF, Terdakwa VIII HANUDDIN Bin MALIKE, Terdakwa IX ABDUL MALIK Bin ANGKA, Terdakwa X SARDIN Bin HAMADA, Terdakwa XI IKBAL Bin SABARUDDIN bersama dengan saksi JUSMIN Bin ALM. HABO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kampung Tabora, Desa Malaka, Kec. Tondong Tallasa, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, barang siapa tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat mereka Terdakwa I RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM, Terdakwa II MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin ALM. MUHAMMAD RUSLI, Terdakwa III RAHMAN Bin SULTAN RALA, Terdakwa IV SYAHRUN Bin MANGGAJU, Terdakwa V M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG, Terdakwa VI LUKMAN. K Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG, Terdakwa VII ILHAM Alias ILLANG Bin MUH YUSUF, Terdakwa VIII HANUDDIN Bin MALIKE, Terdakwa IX ABDUL MALIK Bin ANGKA, Terdakwa X SARDIN Bin HAMADA, Terdakwa XI IKBAL Bin SABARUDDIN bersama dengan saksi JUSMIN Bin ALM. HABO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) sedang berada pada kolong rumah milik saksi AHMAD Bin RAHMAN yang beralamatkan di Kampung Tabora, Desa Malaka, Kec. Tondong Tallasa, Kab. Pangkep untuk melakukan perjudian judi jenis dadu dan uang sebagai taruhannya.
  • Bahwa adapun cara para terdakwa melakukan permainan jenis dadu tersebut yaitu berawal saksi JUSMIN Bin ALM. HABO selaku bandar mengeluarkan sebuah alat berupa 1 (satu) buah dadu segi enam yang berfugsi sebagai mengundi pemasang dari pemain yang diundi atau diputar, 1 (satu) set kartu domino,sebagai alat penukar atau pengganti uang apabila pemain maupun Bandar tidak memiliki uang kecil, dimana 1 buah kartu dimino disamai dengan Rp.10.000, dan 1 (satu) lembar terpal dadu yang berfungsi sebagai alat atau tempat uang taruhan dipasang berdasarkan nominal serta posisi Besar atau kecil dadu yang akan diundi lalu para terdakwa melakukan pemasangan uang dan memilih angka pada dadu dan melakukan pemasangan terhadap angka dadu tersebut yang mana angka dadu 1,2,3 adalah bilangan kecil dan 4,5,6 adalah bilangan besar. Selanjutnya saksi JUSMIN Bin ALM. HABO memutar dadu hingga dadu yang diputar berhenti dan setelah dadu tersebut berhenti, maka uang dari pemenang angka dadu yang berhasil keluar akan dikalikan dengan jumlah yang dipasang dan uang dari pemasang yang kalah akan diambil oleh saksi JUSMIN Bin ALM. HABO selaku Bandar pada permainan judi jenis dadu tersebut.
  • Bahwa dalam permainan judi jenis dadu tersebut :   
  • Terdakwa I RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM dengan bermodalkan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ikut melakukan taruhan permainan judi dengan melakukan 2 (dua) kali putaran/permainan dadu dan keduanya mengalami kekalahan dimana pada putaran pertama terdakwa I RAHMATULLA Bin MUH. ALI CAM memasang taruhan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan permainan kedua memasang taruhan sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sehingga total mengalami kekalahan sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
  • Terdakwa II MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin Alm. MUHAMMAD RUSLI dengan bermodalkan uang sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) telah melakukan kurang lebih 10 (sepuluh) kali putaran/permainan dan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Terdakwa III RAHMAN Bin SULTAN RALA dengan bermodalkan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) telah melakukan 3 (tiga) kali putaran dadu menang 2 (dua) kali yaitu pada permainan pertama dan kedua lalu kalah satu (satu) kali dimana putaran pertama memasang uang taruhan sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan pasangan kedua sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan pemasangan ketiga sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah). 
  • Terdakwa IV SYAHRUN Bin MANGGAJU dengan bermodalkan uang Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah melakukan 2 (dua) kali putaran/permainan dadu kalah1 (satu) kali dan menang 1 (satu) kali dengan memasang taruhan setiap putarannya sebesar sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 
  • Terdakwa V M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG dengan bermodalkan uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) melakukan 2 (dua) kali putaran/permainan dadu dan keduanya mengalami kekalahan dimana pada putaran pertama dan kedua memasang taruhan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sehingga total mengalami kekalahan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
  • Terdakwa VI LUKMAN Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG dengan bermodalkan uang sebesar Rp.65.000 (enam puluh lima ribu) melakukan 4 (empat) kali putaran dadu dengan hasil 2 (dua) kali menang dan 1 (satu) kali kalah dimana pemasangan pertama menang dengan uang taruhan sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah)  permainan kedua kalah dengan uang taruhan sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) pemasangan ketiga menang dengan uang taruhan sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) dan yang kempat memasang taruhan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) namun belum sempat Bandar memutar dadu datang petugas kepolisian  namun dari hasil 3 (tiga) putaran tersebut  mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  • Terdakwa VII ILHAM Alias ILLANG Bin YUSUF dengan bermodalkan Rp.100.000 (seratus ribu) melakukan 4 (empat) kali putaran dadu dengan hasil 3 (tiga) kali menang dan 1 (satu) kali kalah dimana setiap putaran memasang taruhan masing-masing sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu) dan mendapatkan keuntungan dalam permainana tersebut sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
  • Terdakwa VIII HANUDDIN Bin MALIKE dengan bermodalkan Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melakukan 3 (tiga) kali putaran dadu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Terdakwa IX ABDUL MALIK Bin ANGKA dengan bermodalkan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) ikut melakukan taruhan sebanyak 4 (empat) kali dadu putaran dengan hasil 1 (satu) kali menang dan 2 (dua) kali kalah dimana setiap putaran memasang uang taruhan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan yang kempat sempat bandar memutar dadu datang petugas kepolisian namun dari 3 (tiga) putaran permaianan judi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
  • Terdakwa X SARDIN Bin HAMADA dengan bermodalkan Rp.630.000 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) ikut melakukan permainan judi sebanyakbeberapa kali putaran dadu dan mengalami kekalahan dengan pasangan taruhan setiap putarannya sebesar Rp.10.000, Rp.20.000. hingga 50.000 kerugian sebesar Rp.380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Terdakwa XI IKBAL Bin SABARUDDIN dengan bermodalkan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) melakukan 3 (tiga) kali permainan/ putaran menang 1 (satu) kaili dengan pasang taruhan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) dan mendapat keuntungan Rp.10.000 (sepuluh ribu) dan kalah 2 (dua) kali dengan pemasangan kedua sebesar Rp. 10.000 dan ketiga Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) sehingga dari ketiga permainan mengalami kerugian sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah)
  • Bahwa Selanjutnya saksi ARMAN KAMALUDDIN Bin SUDIRMAN dan saksi M. RIAN APRILIANTO Bin SAHARUDDIN yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pangkep bersama Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktifitas perjudian jenis dadu di salah satu rumah warga di Kampung Tabora, Desa malaka, Kec. Tondong Tallasa, Kab. Pangkep. Kemudian saksi ARMAN KAMALUDDIN Bin SUDIRMAN dan saksi M. RIAN APRILIANTO Bin SAHARUDDIN bersama Tim bergegas menuju daerah yang dimaksud tersebut dan pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Kampung Tabora, Desa Malaka, Kec. Tondong Tallasa, Kab. Pangkep, ARMAN KAMALUDDIN Bin SUDIRMAN dan saksi M. RIAN APRILIANTO Bin SAHARUDDIN bersama Tim melihat para terdakwa dan saksi JUSMIN Bin ALM. HABO sedang melakukan permainan judi dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, atas kejadian tersebut saksi mengamankan para terdakwa dan saksi JUSMIN Bin ALM. HABO bersama dengan barang bukti menuju Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun barang bukti yang petugas kepolisian temukan pada saat para terdakwa melakukan permainan judi jenis dadu dadu tersebut yakni Uang tunai Rp. 5.560.000 ( lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), dimana uang tersebut ditemukan dilokasi permainan judi Dadu, 1 (satu) buah dadu segi enam, 1 (satu) set kartu domino, 1 (satu) lembar terpal Dadu, 1 (satu) buah wadah penutup dadu, 1 (satu) buah piring kecil berwarna coklat 
  • Bahwa kemenangan pada permainan tersebut tidak dapat ditentukan dan hanya berdasarkan peruntungan semata karena pemenang dari permainan tersebut tidak bisa dipastikan dan bergantung pada dadu yang berputar dan para Terdakwa melakukan permainan judi jenis dadu tersebut untuk mendapatkan keuntungan sebagai pencaharian.
  • Bahwa Para Terdakwa selama melakukan permainan judi jenis dadu tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

 

 

----------Perbuatan Terdakwa I RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM, Terdakwa II MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin ALM. MUHAMMAD RUSLI, Terdakwa III RAHMAN Bin SULTAN RALA, Terdakwa IV SYAHRUN Bin MANGGAJU, Terdakwa V M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG, Terdakwa VI LUKMAN. K Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG, Terdakwa VII ILHAM Alias ILLANG Bin MUH YUSUF, Terdakwa VIII HANUDDIN Bin MALIKE, Terdakwa IX ABDUL MALIK Bin ANGKA, Terdakwa X SARDIN Bin HAMADA, Terdakwa XI IKBAL Bin SABARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ------------------------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa ia Terdakwa I RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM, Terdakwa II MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin ALM. MUHAMMAD RUSLI, Terdakwa III RAHMAN Bin SULTAN RALA, Terdakwa IV SYAHRUN Bin MANGGAJU, Terdakwa V M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG, Terdakwa VI LUKMAN. K Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG, Terdakwa VII ILHAM Alias ILLANG Bin MUH YUSUF, Terdakwa VIII HANUDDIN Bin MALIKE, Terdakwa IX ABDUL MALIK Bin ANGKA, Terdakwa X SARDIN Bin HAMADA, Terdakwa XI IKBAL Bin SABARUDDIN bersama dengan saksi JUSMIN Bin ALM. HABO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kampung Tabora, Desa Malaka, Kec. Tondong Tallasa, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, barang siapa menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat mereka Terdakwa I RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM, Terdakwa II MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin ALM. MUHAMMAD RUSLI, Terdakwa III RAHMAN Bin SULTAN RALA, Terdakwa IV SYAHRUN Bin MANGGAJU, Terdakwa V M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG, Terdakwa VI LUKMAN. K Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG, Terdakwa VII ILHAM Alias ILLANG Bin MUH YUSUF, Terdakwa VIII HANUDDIN Bin MALIKE, Terdakwa IX ABDUL MALIK Bin ANGKA, Terdakwa X SARDIN Bin HAMADA, Terdakwa XI IKBAL Bin SABARUDDIN bersama dengan saksi JUSMIN Bin ALM. HABO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) sedang berada pada kolong rumah milik saksi AHMAD Bin RAHMAN yang beralamatkan di Kampung Tabora, Desa Malaka, Kec. Tondong Tallasa, Kab. Pangkep untuk melakukan perjudian judi jenis dadu dan uang sebagai taruhannya.
  • Bahwa adapun cara para terdakwa melakukan permainan jenis dadu tersebut yaitu berawal saksi JUSMIN Bin ALM. HABO selaku bandar mengeluarkan sebuah alat berupa 1 (satu) buah dadu segi enam yang berfugsi sebagai mengundi pemasang dari pemain yang diundi atau diputar, 1 (satu) set kartu domino,sebagai alat penukar atau pengganti uang apabila pemain maupun Bandar tidak memiliki uang kecil, dimana 1 buah kartu dimino disamai dengan Rp.10.000, dan 1 (satu) lembar terpal dadu yang berfungsi sebagai alat atau tempat uang taruhan dipasang berdasarkan nominal serta posisi Besar atau kecil dadu yang akan diundi lalu para terdakwa melakukan pemasangan uang dan memilih angka pada dadu dan melakukan pemasangan terhadap angka dadu tersebut yang mana angka dadu 1,2,3 adalah bilangan kecil dan 4,5,6 adalah bilangan besar. Selanjutnya saksi JUSMIN Bin ALM. HABO memutar dadu hingga dadu yang diputar berhenti dan setelah dadu tersebut berhenti, maka uang dari pemenang angka dadu yang berhasil keluar akan dikalikan dengan jumlah yang dipasang dan uang dari pemasang yang kalah akan diambil oleh saksi JUSMIN Bin ALM. HABO selaku Bandar pada permainan judi jenis dadu tersebut.
  • Bahwa dalam permainan judi jenis dadu tersebut :   
  • Terdakwa I RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM dengan bermodalkan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ikut melakukan taruhan permainan judi dengan melakukan 2 (dua) kali putaran/permainan dadu dan keduanya mengalami kekalahan dimana pada putaran pertama terdakwa I RAHMATULLA Bin MUH. ALI CAM memasang taruhan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan permainan kedua memasang taruhan sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sehingga total mengalami kekalahan sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
  • Terdakwa II MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin Alm. MUHAMMAD RUSLI dengan bermodalkan uang sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) telah melakukan kurang lebih 10 (sepuluh) kali putaran/permainan dan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Terdakwa III RAHMAN Bin SULTAN RALA dengan bermodalkan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) telah melakukan 3 (tiga) kali putaran dadu menang 2 (dua) kali yaitu pada permainan pertama dan kedua lalu kalah satu (satu) kali dimana putaran pertama memasang uang taruhan sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan pasangan kedua sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan pemasangan ketiga sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah). 
  • Terdakwa IV SYAHRUN Bin MANGGAJU dengan bermodalkan uang Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah melakukan 2 (dua) kali putaran/permainan dadu kalah1 (satu) kali dan menang 1 (satu) kali dengan memasang taruhan setiap putarannya sebesar sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 
  • Terdakwa V M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG dengan bermodalkan uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) melakukan 2 (dua) kali putaran/permainan dadu dan keduanya mengalami kekalahan dimana pada putaran pertama dan kedua memasang taruhan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sehingga total mengalami kekalahan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
  • Terdakwa VI LUKMAN Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG dengan bermodalkan uang sebesar Rp.65.000 (enam puluh lima ribu) melakukan 4 (empat) kali putaran dadu dengan hasil 2 (dua) kali menang dan 1 (satu) kali kalah dimana pemasangan pertama menang dengan uang taruhan sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah)  permainan kedua kalah dengan uang taruhan sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) pemasangan ketiga menang dengan uang taruhan sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) dan yang kempat memasang taruhan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) namun belum sempat Bandar memutar dadu datang petugas kepolisian  namun dari hasil 3 (tiga) putaran tersebut  mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  • Terdakwa VII ILHAM Alias ILLANG Bin YUSUF dengan bermodalkan Rp.100.000 (seratus ribu) melakukan 4 (empat) kali putaran dadu dengan hasil 3 (tiga) kali menang dan 1 (satu) kali kalah dimana setiap putaran memasang taruhan masing-masing sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu) dan mendapatkan keuntungan dalam permainana tersebut sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
  • Terdakwa VIII HANUDDIN Bin MALIKE dengan bermodalkan Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melakukan 3 (tiga) kali putaran dadu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Terdakwa IX ABDUL MALIK Bin ANGKA dengan bermodalkan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) ikut melakukan taruhan sebanyak 4 (empat) kali dadu putaran dengan hasil 1 (satu) kali menang dan 2 (dua) kali kalah dimana setiap putaran memasang uang taruhan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan yang kempat sempat bandar memutar dadu datang petugas kepolisian namun dari 3 (tiga) putaran permaianan judi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
  • Terdakwa X SARDIN Bin HAMADA dengan bermodalkan Rp.630.000 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) ikut melakukan permainan judi sebanyakbeberapa kali putaran dadu dan mengalami kekalahan dengan pasangan taruhan setiap putarannya sebesar Rp.10.000, Rp.20.000. hingga 50.000 kerugian sebesar Rp.380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Terdakwa XI IKBAL Bin SABARUDDIN dengan bermodalkan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) melakukan 3 (tiga) kali permainan/ putaran menang 1 (satu) kaili dengan pasang taruhan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) dan mendapat keuntungan Rp.10.000 (sepuluh ribu) dan kalah 2 (dua) kali dengan pemasangan kedua sebesar Rp. 10.000 dan ketiga Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) sehingga dari ketiga permainan mengalami kerugian sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah)
  • Bahwa kemenangan pada permainan tersebut tidak dapat ditentukan dan hanya berdasarkan peruntungan semata karena pemenang dari permainan tersebut tidak bisa dipastikan dan bergantung pada dadu yang berputar.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Kampung Tabora, Desa Malaka, Kec. Tondong Tallasa, Kab. Pangkep, saksi ARMAN KAMALUDDIN Bin SUDIRMAN dan saksi M. RIAN APRILIANTO Bin SAHARUDDIN yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pangkep bersama Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para Terdakwa dan saksi JUSMIN Bin ALM. HABO yang sedang malakukan permainan judi jenis dadu beserta barang bukti berupa Uang tunai Rp. 5.560.000 ( lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), dimana uang tersebut ditemukan dilokasi permainan judi Dadu, 1 (satu) buah dadu segi enam, 1 (satu) set kartu domino, 1 (satu) lembar terpal Dadu, 1 (satu) buah wadah penutup dadu, 1 (satu) buah piring kecil berwarna coklat, atas atas kejadian tersebut saksi mengamankan para terdakwa dan saksi JUSMIN Bin ALM. HABO bersama dengan barang bukti menuju Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Para Terdakwa selama melakukan permainan judi jenis dadu tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa I RAHMATULLAH Bin MUH. ALI CAM, Terdakwa II MUHAMMAD ALBI RUSLI Bin ALM. MUHAMMAD RUSLI, Terdakwa III RAHMAN Bin SULTAN RALA, Terdakwa IV SYAHRUN Bin MANGGAJU, Terdakwa V M. NASIR Bin CACO DG. PALIWANG, Terdakwa VI LUKMAN. K Alias LEMMANG Bin KAHAR DEPPASEWANG, Terdakwa VII ILHAM Alias ILLANG Bin MUH YUSUF, Terdakwa VIII HANUDDIN Bin MALIKE, Terdakwa IX ABDUL MALIK Bin ANGKA, Terdakwa X SARDIN Bin HAMADA, Terdakwa XI IKBAL Bin SABARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya